Negara dalam Darurat Konstitusi

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Aris Septiono, SH, MH, LL.M*)

SUARAMUDA – Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 menegaskan bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Paham tentang negara hukum ini yang menjadi penentu segalanya termasuk dalam prinsip kerangka ‘the rule of law’ yang diyakini ada tiga pengakuan yaitu hukum mempunyai kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan hukum (equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuk praktik (due process of law).

Prinsip dari negara hukum ini harus dikembangkan bersama prinsip kedaulatan rakyat. DPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan membentuk UU, produk yang dihasilkan selain tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia, juga tidak boleh mengabaikan norma hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD 1945, artinya produk UU yang merupakan keputusan bersama Presiden dan DPR, dapat dianulir berupa pembatalan maupun penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi, apabila menurut Mahkamah bertentangan dengan UUD RI 1945.

Pembahasan Panja RUU Pilkada

Mengikuti perkembangan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU Pilkada dan Badan legislatif (Baleg) DPR RI, yang dalam kesepakatan Panja mengebiri Putusan MK No.60 dan No.70 yang dibacakan sehari sebelumnya (kemarin). Pertama, Panja telah menyepakati batas usia minimal Calon kepala Daerah merujuk pada Putusan MA yang telah memutuskan usia minimal terhitung pada saat pelantikan.

Baca Juga :  Klitih, Problem Remaja dan Pendidikan Pancasila sebagai Solusi

Sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 70/2024 terhitung pada saat penetapan pasangan calon. Aneh, logika hukum yang tidak bisa diterima dengan akal sehat, Panja DPR menggunakan putusan MA daripada Putusan MK, yang secara kewenangan MA menguji peraturan dibawah UU, sedangkan yang dibahas oleh Panja adalah RUU yang lebih tepat menggunakan Putusan MK.

Kedua, terkait syarat pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol, Putusan MK sudah mengubah ketentuan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah. Akan tetapi menggunakan prosentase 6,5% sampai dengan 10% perolehan suara sah, sesuai dengan jumlah penduduk.

Panja DPR telah menyepakati tetap memberlakukan Pasal 40 ayat (1) dan prosentase 6,5% sampai dengan 10% perolehan suara sah berlaku khusus bagi parpol atau gabungan Parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD.

Putusan MK adalah final dan mengikat, yang harus dipatuhi juga oleh lembaga pembuat UU (Presiden bersama dengan DPR). Putusan MK mengandung norma hukum sesuai konstitusi, yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, terlebih lagi bagi lembaga pembuat UU.

Baca Juga :  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah, Begini Syarat Lainnya!

Masak ketentuan UU yang sudah diuji dan diputus oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, “dihidupkan lagi” dengan UU yang baru yang bertentangan dengan Putusan MK? Apabila dalam sidang Paripurna DPR hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 mengesahkan RUU Pilkada, itu berarti DPR telah melanggar Konstitusi!

Pemerintah bersama dengan DPR, harusnya juga berkaca pada Putusan MK sebelumnya terkait batas usia minimal Capres/Cawapres yang kontroversial dan menjadi polemik di masyarakat, bahkan sudah diputus juga terkait pelanggaran kode etik oleh MKMK.

Toh, Putusan MK tersebut tetap dipatuhi dan tidak dilakukan pembangkangan konstitusi dengan membuat UU baru. Lalu, kenapa kali ini dipaksakan kejar tayang mengesahkan UU baru yang mengebiri Putusan MK?

Rakyat masih berharap semoga ada ‘keajaiban’ dalam sidang Paripurna DPR agar tidak menghasilkan produk UU yang akan tercatat dalam sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia; yang tidak lagi melandaskan pada negara hukum, tetapi negara kekuasaan.

*) Penulis adalah praktisi hukum, Ketua DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Jawa Tengah

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Menjaga Gunung Ungaran, Menimbang Masa Depan Energi Kabupaten Semarang
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB