Negara dalam Darurat Konstitusi

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Aris Septiono, SH, MH, LL.M*)

SUARAMUDA – Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 menegaskan bahwasanya negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Paham tentang negara hukum ini yang menjadi penentu segalanya termasuk dalam prinsip kerangka ‘the rule of law’ yang diyakini ada tiga pengakuan yaitu hukum mempunyai kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan hukum (equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuk praktik (due process of law).

Prinsip dari negara hukum ini harus dikembangkan bersama prinsip kedaulatan rakyat. DPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan membentuk UU, produk yang dihasilkan selain tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia, juga tidak boleh mengabaikan norma hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD 1945, artinya produk UU yang merupakan keputusan bersama Presiden dan DPR, dapat dianulir berupa pembatalan maupun penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi, apabila menurut Mahkamah bertentangan dengan UUD RI 1945.

Pembahasan Panja RUU Pilkada

Mengikuti perkembangan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU Pilkada dan Badan legislatif (Baleg) DPR RI, yang dalam kesepakatan Panja mengebiri Putusan MK No.60 dan No.70 yang dibacakan sehari sebelumnya (kemarin). Pertama, Panja telah menyepakati batas usia minimal Calon kepala Daerah merujuk pada Putusan MA yang telah memutuskan usia minimal terhitung pada saat pelantikan.

Baca Juga :  Jalur Berliku Perjalanan Gus Nung Maju Pilbup Jepara 2024 (Bagian 1)

Sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 70/2024 terhitung pada saat penetapan pasangan calon. Aneh, logika hukum yang tidak bisa diterima dengan akal sehat, Panja DPR menggunakan putusan MA daripada Putusan MK, yang secara kewenangan MA menguji peraturan dibawah UU, sedangkan yang dibahas oleh Panja adalah RUU yang lebih tepat menggunakan Putusan MK.

Kedua, terkait syarat pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol, Putusan MK sudah mengubah ketentuan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang tidak lagi menggunakan syarat 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah. Akan tetapi menggunakan prosentase 6,5% sampai dengan 10% perolehan suara sah, sesuai dengan jumlah penduduk.

Panja DPR telah menyepakati tetap memberlakukan Pasal 40 ayat (1) dan prosentase 6,5% sampai dengan 10% perolehan suara sah berlaku khusus bagi parpol atau gabungan Parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD.

Putusan MK adalah final dan mengikat, yang harus dipatuhi juga oleh lembaga pembuat UU (Presiden bersama dengan DPR). Putusan MK mengandung norma hukum sesuai konstitusi, yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, terlebih lagi bagi lembaga pembuat UU.

Baca Juga :  Mengenal Fungsi Pemanduan Kapal dalam Keselamatan Pelayaran di Indonesia

Masak ketentuan UU yang sudah diuji dan diputus oleh MK bertentangan dengan UUD 1945, “dihidupkan lagi” dengan UU yang baru yang bertentangan dengan Putusan MK? Apabila dalam sidang Paripurna DPR hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 mengesahkan RUU Pilkada, itu berarti DPR telah melanggar Konstitusi!

Pemerintah bersama dengan DPR, harusnya juga berkaca pada Putusan MK sebelumnya terkait batas usia minimal Capres/Cawapres yang kontroversial dan menjadi polemik di masyarakat, bahkan sudah diputus juga terkait pelanggaran kode etik oleh MKMK.

Toh, Putusan MK tersebut tetap dipatuhi dan tidak dilakukan pembangkangan konstitusi dengan membuat UU baru. Lalu, kenapa kali ini dipaksakan kejar tayang mengesahkan UU baru yang mengebiri Putusan MK?

Rakyat masih berharap semoga ada ‘keajaiban’ dalam sidang Paripurna DPR agar tidak menghasilkan produk UU yang akan tercatat dalam sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia; yang tidak lagi melandaskan pada negara hukum, tetapi negara kekuasaan.

*) Penulis adalah praktisi hukum, Ketua DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Jawa Tengah

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Besarkan Program dengan Mengecilkan Rakyat Desa
Negara Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Hasrat Menegakkan Hukum
Pengaruh Afirmasi Positif Orang Tua Terhadap Motivasi Mahasiswa dalam Menyelesaikan Studi
Warisan Krisis Kepercayaan: Ketika Pemerintahan Baru Masih Dibayangi Legacy Lama
Untuk Apa Calon Pegawai Koperasi Desa Dimiliterisasi?
Ketika Makan Bergizi Gratis Kehilangan Kepercayaan Siswa
Buat Apa Jokowi Sibuk Melakukan Safari?
Kemanusiaan di Titik Nadir: Ketika Rumah Sakit Menjadi Jarahan Perang
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:25 WIB

Jangan Besarkan Program dengan Mengecilkan Rakyat Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:19 WIB

Negara Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Hasrat Menegakkan Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:50 WIB

Pengaruh Afirmasi Positif Orang Tua Terhadap Motivasi Mahasiswa dalam Menyelesaikan Studi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:34 WIB

Warisan Krisis Kepercayaan: Ketika Pemerintahan Baru Masih Dibayangi Legacy Lama

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:01 WIB

Untuk Apa Calon Pegawai Koperasi Desa Dimiliterisasi?

Berita Terbaru