SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dalam pemberitaan media yang beredar, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06).
Tak sendirian, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Publik dibuat semakin tercengang ketika ketiganya terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung secara terpisah.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, mereka digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.
Kepala tertunduk, wajah tertutup masker, ketiganya memilih bungkam.
Menurut penyidik, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang mendapatkan proyek MBG justru memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai internal BGN.
Padahal, yayasan tersebut mengelola anggaran fantastis: mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi serta di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.
Tak berhenti di situ. Penyidik juga menduga adanya intervensi dalam penyusunan anggaran yang memicu pengadaan barang tak sesuai kebutuhan serta praktik mark-up.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain:
- 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
- Lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga mengalami mark-up.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun di tengah derasnya informasi yang beredar, satu pertanyaan masih ramai muncul di media sosial dan grup percakapan publik: Benarkah Dadan Hindayana benar-benar sudah ditahan? (Red)













Komentar