Korupsi MBG, Apakah Dadan Benar-benar Ditahan?

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Antara)

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Antara)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dalam pemberitaan media yang beredar, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06).

Tak sendirian, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga :  Gencarkan Produk Lokal, Alatan Asasta Gelar Talkshow Nasional Bahas Perpres TKDN dan P3DN Tahun 2025

Publik dibuat semakin tercengang ketika ketiganya terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung secara terpisah.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, mereka digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Kepala tertunduk, wajah tertutup masker, ketiganya memilih bungkam.

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang mendapatkan proyek MBG justru memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai internal BGN.

Padahal, yayasan tersebut mengelola anggaran fantastis: mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi serta di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.

Baca Juga :  Hebat! Tuli Tapi Berprestasi, Ini Dia Timnas Bola Basket Tuli Indonesia

Tak berhenti di situ. Penyidik juga menduga adanya intervensi dalam penyusunan anggaran yang memicu pengadaan barang tak sesuai kebutuhan serta praktik mark-up.

Beberapa pengadaan yang disorot antara lain:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai kebutuhan.
  • Lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga mengalami mark-up.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tersebut, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Namun di tengah derasnya informasi yang beredar, satu pertanyaan masih ramai muncul di media sosial dan grup percakapan publik: Benarkah Dadan Hindayana benar-benar sudah ditahan? (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 45 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Berita Terbaru

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB