GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna

"GovLine menegaskan hak angket DPRD hanya merupakan instrumen pengawasan. Proses hukum terhadap Bupati Gowa masih harus melalui tahapan Hak Menyatakan Pendapat, Mahkamah Agung, hingga keputusan Menteri Dalam Negeri sebelum dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah"

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, MAKASSAR — Governance of Law & Integrity Network for Empowerment (GovLine) mengingatkan bahwa proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, belum dapat dimaknai sebagai proses pemakzulan.

Masih terdapat sejumlah tahapan konstitusional yang wajib dilalui sebelum dapat muncul konsekuensi hukum terhadap kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan GovLine menjelang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada 22 Juli 2026 yang dijadwalkan menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Direktur Utama GovLine, Anugrah Alqadri, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum tata negara, tata kelola pemerintahan, serta mekanisme pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Publik perlu memahami bahwa hak angket bukanlah vonis, apalagi pemakzulan. Hak angket hanyalah instrumen pengawasan DPRD. Setelah itu masih terdapat mekanisme Hak Menyatakan Pendapat, pengujian oleh Mahkamah Agung, hingga keputusan akhir oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

Baca Juga :  Lautan Manusia Sambut Cheng Ho: Semarang Membara dalam Kirab Lintas Zaman

Berdasarkan kajian GovLine, terdapat beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian publik.
Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai sekitar Rp16 miliar dinilai memiliki dasar pembuktian yang relatif lebih kuat karena dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan, audit, serta mekanisme pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Kedua, pencabutan beasiswa doktoral secara sepihak berpotensi menjadi persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur administratif yang objektif dan memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela merupakan aspek yang paling rentan diperdebatkan secara hukum karena berkaitan dengan pembuktian, privasi, serta standar pembuktian yang lebih kompleks dibanding dua klaster lainnya.

GovLine juga menilai insiden walk out Bupati Gowa dalam sidang klarifikasi Pansus pada 14 Juli 2026 memiliki konsekuensi politik sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai pemenuhan hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan secara layak sesuai prinsip audi et alteram partem.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Menggerogoti Negara, Saatnya KPK Bergerak Tanpa Kompromi

Menurut GovLine, hasil paripurna nantinya juga belum otomatis menentukan arah akhir perkara. Tahapan berikutnya masih mensyaratkan dukungan politik DPRD dengan ambang persetujuan yang jauh lebih tinggi melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebelum dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, GovLine mengajak masyarakat, media massa, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menunggu isi resmi rekomendasi Pansus sebelum menarik kesimpulan terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Momentum ini seharusnya menjadi pembelajaran penting mengenai mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif di daerah. Yang harus dijaga bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga integritas proses hukumnya.”

GovLine menegaskan bahwa kajian ini disusun secara independen, objektif, dan tidak dimaksudkan untuk membenarkan maupun menyalahkan salah satu pihak. Fokus utama kajian adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum, akuntabilitas publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan
Kamu Wajib Tahu! Prabowo Bikin Kampus Baru, Namanya Universitas Republik Indonesia
Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal
Jagatara Indonesia Siap Kawal Mas Dar Pimpin BGN, Soroti Tantangan Program MBG
Sudaryono Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Langsung Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Heboh! Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur!
Indonesia Ngebut Masuk Panggung AI Dunia, Siap Ikut Tentukan Aturan Main Global
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:22 WIB

Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:53 WIB

GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:28 WIB

Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:04 WIB

Kamu Wajib Tahu! Prabowo Bikin Kampus Baru, Namanya Universitas Republik Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:13 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Berita Terbaru

OPINI

Solo Membara, Demokrasi Diuji

Sabtu, 25 Jul 2026 - 07:15 WIB