SUARAMUDA.NET, MAKASSAR — Governance of Law & Integrity Network for Empowerment (GovLine) mengingatkan bahwa proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, belum dapat dimaknai sebagai proses pemakzulan.
Masih terdapat sejumlah tahapan konstitusional yang wajib dilalui sebelum dapat muncul konsekuensi hukum terhadap kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan GovLine menjelang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada 22 Juli 2026 yang dijadwalkan menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Direktur Utama GovLine, Anugrah Alqadri, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum tata negara, tata kelola pemerintahan, serta mekanisme pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Publik perlu memahami bahwa hak angket bukanlah vonis, apalagi pemakzulan. Hak angket hanyalah instrumen pengawasan DPRD. Setelah itu masih terdapat mekanisme Hak Menyatakan Pendapat, pengujian oleh Mahkamah Agung, hingga keputusan akhir oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
Berdasarkan kajian GovLine, terdapat beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian publik.
Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai sekitar Rp16 miliar dinilai memiliki dasar pembuktian yang relatif lebih kuat karena dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan, audit, serta mekanisme pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kedua, pencabutan beasiswa doktoral secara sepihak berpotensi menjadi persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur administratif yang objektif dan memenuhi asas pemerintahan yang baik.
Ketiga, dugaan perbuatan tercela merupakan aspek yang paling rentan diperdebatkan secara hukum karena berkaitan dengan pembuktian, privasi, serta standar pembuktian yang lebih kompleks dibanding dua klaster lainnya.
GovLine juga menilai insiden walk out Bupati Gowa dalam sidang klarifikasi Pansus pada 14 Juli 2026 memiliki konsekuensi politik sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai pemenuhan hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan secara layak sesuai prinsip audi et alteram partem.
Menurut GovLine, hasil paripurna nantinya juga belum otomatis menentukan arah akhir perkara. Tahapan berikutnya masih mensyaratkan dukungan politik DPRD dengan ambang persetujuan yang jauh lebih tinggi melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebelum dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, GovLine mengajak masyarakat, media massa, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menunggu isi resmi rekomendasi Pansus sebelum menarik kesimpulan terhadap proses yang sedang berlangsung.
“Momentum ini seharusnya menjadi pembelajaran penting mengenai mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif di daerah. Yang harus dijaga bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga integritas proses hukumnya.”
GovLine menegaskan bahwa kajian ini disusun secara independen, objektif, dan tidak dimaksudkan untuk membenarkan maupun menyalahkan salah satu pihak. Fokus utama kajian adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum, akuntabilitas publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)













Komentar