GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna

"GovLine menegaskan hak angket DPRD hanya merupakan instrumen pengawasan. Proses hukum terhadap Bupati Gowa masih harus melalui tahapan Hak Menyatakan Pendapat, Mahkamah Agung, hingga keputusan Menteri Dalam Negeri sebelum dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah"

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, MAKASSAR — Governance of Law & Integrity Network for Empowerment (GovLine) mengingatkan bahwa proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, belum dapat dimaknai sebagai proses pemakzulan.

Masih terdapat sejumlah tahapan konstitusional yang wajib dilalui sebelum dapat muncul konsekuensi hukum terhadap kepala daerah. Pernyataan tersebut disampaikan GovLine menjelang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa pada 22 Juli 2026 yang dijadwalkan menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Direktur Utama GovLine, Anugrah Alqadri, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan kajian terhadap aspek hukum tata negara, tata kelola pemerintahan, serta mekanisme pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Publik perlu memahami bahwa hak angket bukanlah vonis, apalagi pemakzulan. Hak angket hanyalah instrumen pengawasan DPRD. Setelah itu masih terdapat mekanisme Hak Menyatakan Pendapat, pengujian oleh Mahkamah Agung, hingga keputusan akhir oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”

Baca Juga :  Bagaimanapun Juga, Elektabilitas PDIP Tetap Diposisi Puncak

Berdasarkan kajian GovLine, terdapat beberapa poin penting yang patut menjadi perhatian publik.
Pertama, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah senilai sekitar Rp16 miliar dinilai memiliki dasar pembuktian yang relatif lebih kuat karena dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan, audit, serta mekanisme pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Kedua, pencabutan beasiswa doktoral secara sepihak berpotensi menjadi persoalan hukum apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur administratif yang objektif dan memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Ketiga, dugaan perbuatan tercela merupakan aspek yang paling rentan diperdebatkan secara hukum karena berkaitan dengan pembuktian, privasi, serta standar pembuktian yang lebih kompleks dibanding dua klaster lainnya.

GovLine juga menilai insiden walk out Bupati Gowa dalam sidang klarifikasi Pansus pada 14 Juli 2026 memiliki konsekuensi politik sekaligus membuka ruang perdebatan mengenai pemenuhan hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan secara layak sesuai prinsip audi et alteram partem.

Baca Juga :  Kaesang 'Hilang'? Engga Kok, Begini Kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni

Menurut GovLine, hasil paripurna nantinya juga belum otomatis menentukan arah akhir perkara. Tahapan berikutnya masih mensyaratkan dukungan politik DPRD dengan ambang persetujuan yang jauh lebih tinggi melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebelum dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, GovLine mengajak masyarakat, media massa, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menunggu isi resmi rekomendasi Pansus sebelum menarik kesimpulan terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Momentum ini seharusnya menjadi pembelajaran penting mengenai mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif di daerah. Yang harus dijaga bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga integritas proses hukumnya.”

GovLine menegaskan bahwa kajian ini disusun secara independen, objektif, dan tidak dimaksudkan untuk membenarkan maupun menyalahkan salah satu pihak. Fokus utama kajian adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum, akuntabilitas publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB