SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Wacana menaikkan parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 mulai memanaskan suhu politik.
Sejumlah partai politik nonparlemen kompak menolak rencana tersebut. Mereka menilai kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih gagal dikonversi menjadi kursi DPR.
Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bahkan mengusulkan angka yang jauh lebih rendah, yakni 1 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka terdiri dari Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.
Dari 4 Persen Naik Jadi 5 Persen
Polemic ini muncul setelah sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintah bertemu membahas revisi UU Pemilu.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyebut Gerindra menyepakati angka PT sebesar 5 persen.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kemudian mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Namun, angka 5 persen langsung mendapat penolakan dari partai-partai di luar parlemen.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mempertanyakan dasar rasional dan konstitusional rencana tersebut. Ia bahkan menyebut jika benar PT dinaikkan menjadi 5 persen, langkah itu menunjukkan sikap yang menurutnya arogan dari partai-partai koalisi.
Rio juga meminta pembentuk UU Pemilu menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.
Suara Rakyat Jangan Sampai “Hilang”
Kekhawatiran utama partai nonparlemen bukan sekadar soal angka 4 atau 5 persen. Mereka menyoroti konsekuensi PT terhadap suara pemilih.
Sekjen Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR meningkat dari sekitar 13,5 juta pada Pemilu 2019 menjadi 17,3 juta pada Pemilu 2024.
Menurut Perindo, kenaikan PT justru berpotensi memperbesar ketimpangan antara suara yang diperoleh partai dan kursi yang didapatkan di parlemen.
Karena itu, Perindo meminta besaran PT dikaji kembali dengan mempertimbangkan sistem pemilu proporsional dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.
Bahkan, opsi tanpa PT atau PT 1 persen disebut sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.
PKN: Jangan “Jegal” Lewat Aturan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika juga mempertanyakan alasan di balik rencana menaikkan PT.
Menurut Pasek, jika tujuan PT adalah menyederhanakan sistem kepartaian, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak partai yang boleh masuk DPR.
Ia menilai seluruh suara sah pemilih seharusnya tetap mendapatkan kesempatan untuk dikonversi menjadi representasi politik.
Pasek bahkan menyebut kenaikan PT menjadi 5 persen sebagai bentuk “menjegal” partai melalui aturan.
Ia juga menilai kondisi Indonesia yang memiliki karakteristik geografis dan jumlah penduduk yang berbeda-beda perlu menjadi pertimbangan dalam merancang sistem pemilu.
GKSR Tawarkan Jalan Lain
Di tengah polemik tersebut, GKSR menawarkan formula berbeda. Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua GKSR Said Iqbal menyatakan delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam kelompok tersebut menolak PT 5 persen.
Mereka mengusulkan PT sebesar 1 persen. Bahkan, GKSR membuka opsi agar PT dihapus.
Jika tetap dipertahankan, mereka mengusulkan perhitungan PT berbasis suara sah partai di masing-masing daerah pemilihan, bukan suara sah secara nasional.
Logikanya sederhana: wakil rakyat dipilih dari dapil, sehingga menurut GKSR, perolehan suara di satu dapil tidak semestinya dibatasi oleh perolehan suara partai tersebut di daerah lain.
DPR: Semua Aspirasi Akan Dibahas
Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu belum berhenti pada kesepakatan antarpartai.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Panja RUU Pemilu juga akan mencermati putusan MK serta aspirasi partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.
Ia menyebut prinsip *meaningful participation* akan dikedepankan dalam proses pembahasan.
Soal angka 5 persen, Rifqi mengatakan MK tidak secara langsung mempersoalkan persentasenya, tetapi mempertanyakan dasar dan formula yang melahirkan angka ambang batas tersebut.
Artinya, pertarungan soal PT belum selesai. Di satu sisi ada partai parlemen yang melihat ambang batas sebagai instrumen untuk menata sistem kepartaian.
Di sisi lain, partai nonparlemen khawatir aturan tersebut justru membuat semakin banyak suara pemilih tidak terwakili.
Ujungnya tetap satu: bagaimana merancang aturan Pemilu 2029 agar penyederhanaan sistem politik tidak berujung pada semakin banyaknya suara rakyat yang kehilangan jalan menuju parlemen. (Red)













Komentar