Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Delapan partai nonparlemen menolak ambang batas parlemen 5 persen dan mengusulkan PT 1 persen atau dihapus demi mencegah semakin banyak suara pemilih tak terwakili di DPR

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Wacana menaikkan parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 mulai memanaskan suhu politik.

Sejumlah partai politik nonparlemen kompak menolak rencana tersebut. Mereka menilai kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih gagal dikonversi menjadi kursi DPR.

Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bahkan mengusulkan angka yang jauh lebih rendah, yakni 1 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka terdiri dari Hanura, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Buruh, dan Partai Berkarya.

Dari 4 Persen Naik Jadi 5 Persen

Polemic ini muncul setelah sejumlah ketua umum partai politik pendukung pemerintah bertemu membahas revisi UU Pemilu.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyebut Gerindra menyepakati angka PT sebesar 5 persen.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kemudian mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan RUU Pemilu.

Namun, angka 5 persen langsung mendapat penolakan dari partai-partai di luar parlemen.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella mempertanyakan dasar rasional dan konstitusional rencana tersebut. Ia bahkan menyebut jika benar PT dinaikkan menjadi 5 persen, langkah itu menunjukkan sikap yang menurutnya arogan dari partai-partai koalisi.

Rio juga meminta pembentuk UU Pemilu menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.

Suara Rakyat Jangan Sampai “Hilang”

Kekhawatiran utama partai nonparlemen bukan sekadar soal angka 4 atau 5 persen. Mereka menyoroti konsekuensi PT terhadap suara pemilih.

Baca Juga :  Logo Hari Santri Nasional 2024, Berikut Download, Makna Serta Filosofinya

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR meningkat dari sekitar 13,5 juta pada Pemilu 2019 menjadi 17,3 juta pada Pemilu 2024.

Menurut Perindo, kenaikan PT justru berpotensi memperbesar ketimpangan antara suara yang diperoleh partai dan kursi yang didapatkan di parlemen.

Karena itu, Perindo meminta besaran PT dikaji kembali dengan mempertimbangkan sistem pemilu proporsional dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.

Bahkan, opsi tanpa PT atau PT 1 persen disebut sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.

PKN: Jangan “Jegal” Lewat Aturan

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika juga mempertanyakan alasan di balik rencana menaikkan PT.

Menurut Pasek, jika tujuan PT adalah menyederhanakan sistem kepartaian, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak partai yang boleh masuk DPR.

Ia menilai seluruh suara sah pemilih seharusnya tetap mendapatkan kesempatan untuk dikonversi menjadi representasi politik.

Pasek bahkan menyebut kenaikan PT menjadi 5 persen sebagai bentuk “menjegal” partai melalui aturan.

Ia juga menilai kondisi Indonesia yang memiliki karakteristik geografis dan jumlah penduduk yang berbeda-beda perlu menjadi pertimbangan dalam merancang sistem pemilu.

GKSR Tawarkan Jalan Lain

Di tengah polemik tersebut, GKSR menawarkan formula berbeda. Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua GKSR Said Iqbal menyatakan delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam kelompok tersebut menolak PT 5 persen.

Baca Juga :  Suwon FC Lagi 'Cuci Gudang', Pratama Arhan Akhinya Dilepas

Mereka mengusulkan PT sebesar 1 persen. Bahkan, GKSR membuka opsi agar PT dihapus.

Jika tetap dipertahankan, mereka mengusulkan perhitungan PT berbasis suara sah partai di masing-masing daerah pemilihan, bukan suara sah secara nasional.

Logikanya sederhana: wakil rakyat dipilih dari dapil, sehingga menurut GKSR, perolehan suara di satu dapil tidak semestinya dibatasi oleh perolehan suara partai tersebut di daerah lain.

DPR: Semua Aspirasi Akan Dibahas

Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu belum berhenti pada kesepakatan antarpartai.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Panja RUU Pemilu juga akan mencermati putusan MK serta aspirasi partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.

Ia menyebut prinsip *meaningful participation* akan dikedepankan dalam proses pembahasan.

Soal angka 5 persen, Rifqi mengatakan MK tidak secara langsung mempersoalkan persentasenya, tetapi mempertanyakan dasar dan formula yang melahirkan angka ambang batas tersebut.

Artinya, pertarungan soal PT belum selesai. Di satu sisi ada partai parlemen yang melihat ambang batas sebagai instrumen untuk menata sistem kepartaian.

Di sisi lain, partai nonparlemen khawatir aturan tersebut justru membuat semakin banyak suara pemilih tidak terwakili.

Ujungnya tetap satu: bagaimana merancang aturan Pemilu 2029 agar penyederhanaan sistem politik tidak berujung pada semakin banyaknya suara rakyat yang kehilangan jalan menuju parlemen. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB