Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Aturan PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru. Bedanya, kali ini pajak seller akan dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi marketplace (sumber: pinterest)

Ilustrasi marketplace (sumber: pinterest)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Buat kamu yang sehari-hari jualan di marketplace, ada satu urusan yang mulai sekarang perlu masuk daftar perhatian: pajak.

Pemerintah akan menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Namun, jadwal penerapannya mengalami perubahan.

Sempat muncul informasi bahwa pemungutan akan dimulai 1 Oktober 2026. Akan tetapi, berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberlakuan aturan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku 1 November 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, seller online masih punya waktu untuk beres-beres administrasi sebelum sistem pemungutan ini berjalan.

Bukan Pajak Baru

Jangan buru-buru mengira pemerintah membuat jenis pajak baru untuk pedagang online.

DJP menegaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut lebih kepada mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Kalau sebelumnya kewajiban PPh dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan perpajakan, nantinya marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 tersebut dari transaksi seller.

Sederhananya: pajaknya bukan tiba-tiba muncul, tetapi cara memungutnya yang berubah.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk

Untuk tahap awal, pemerintah telah menunjuk empat platform sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Artinya, seller yang berjualan melalui platform-platform tersebut perlu memastikan data perpajakannya sudah sesuai.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari ini, Bikin Ngiler Engga Sih?

DJP menyebut pedagang perlu menyampaikan informasi seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace yang ditunjuk.

Berapa Pajaknya?

Dalam skema yang diatur PMK 37/2025, pemungutan PPh Pasal 22 pada dasarnya menggunakan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, mekanismenya tidak sesederhana “setiap transaksi langsung kena pajak 0,5 persen”.

Ada ketentuan dan pengecualian tertentu yang perlu diperhatikan seller, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Yang juga penting, batas Rp500 juta tersebut bukan dihitung hanya dari satu toko online. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan tersebut memperhitungkan keseluruhan usaha, termasuk toko online dan toko offline.

Jadi, Seller Harus Ngapain?

Tidak perlu panik. Yang lebih penting justru mulai beres-beres. Pertama, pastikan NPWP atau NIK yang digunakan sudah benar. Kedua, cek kembali data usaha dan rekening yang terhubung dengan marketplace.

Ketiga, bagi seller yang memenuhi kriteria tertentu, siapkan surat pernyataan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta sesuai ketentuan.

Keempat, mulai pisahkan pencatatan antara omzet, biaya, komisi marketplace, dan pajak. Ini akan membuat seller lebih mudah mengecek apakah potongan yang dilakukan platform sudah sesuai.

Baca Juga :  Dek Gam Minta Pemerintah Abdya Hentikan Ekspansi Tambang di Babahrot

Bukan Berarti Uang Seller Hilang Begitu Saja

Ada satu hal yang sering bikin seller salah paham. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan otomatis berarti uang tersebut hilang tanpa perhitungan lebih lanjut.

DJP menjelaskan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang.

Sementara bagi yang tidak masuk kriteria tersebut, pemungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh. Dengan kata lain, seller tetap perlu menyimpan bukti pemungutan dan mencatatnya dalam administrasi pajak.

Marketplace Makin Jadi Bagian dari Administrasi Pajak

Kebijakan ini menunjukkan bahwa aktivitas jualan online semakin terhubung dengan sistem administrasi perpajakan.

DJP menyebut kebijakan tersebut dibuat untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online. Buat seller, perubahan ini mungkin terasa seperti tambahan pekerjaan.

Tapi satu hal yang jelas: jualan online sekarang bukan cuma soal upload produk, balas chat pembeli, dan mengejar rating. Urusan administrasi dan pajak juga harus ikut rapi.

Jadi, sebelum notifikasi potongan pajak muncul di dashboard marketplace, ada baiknya seller mulai mengecek data usahanya dari sekarang. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Honor Guru Madrasah Swasta Cuma Rp50 Ribu, Menag Akui Realita Pahit
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB