SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Buat kamu yang sehari-hari jualan di marketplace, ada satu urusan yang mulai sekarang perlu masuk daftar perhatian: pajak.
Pemerintah akan menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Namun, jadwal penerapannya mengalami perubahan.
Sempat muncul informasi bahwa pemungutan akan dimulai 1 Oktober 2026. Akan tetapi, berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberlakuan aturan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku 1 November 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, seller online masih punya waktu untuk beres-beres administrasi sebelum sistem pemungutan ini berjalan.
Bukan Pajak Baru
Jangan buru-buru mengira pemerintah membuat jenis pajak baru untuk pedagang online.
DJP menegaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut lebih kepada mengubah mekanisme pembayaran pajak.
Kalau sebelumnya kewajiban PPh dilakukan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan perpajakan, nantinya marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 tersebut dari transaksi seller.
Sederhananya: pajaknya bukan tiba-tiba muncul, tetapi cara memungutnya yang berubah.
Empat Marketplace Sudah Ditunjuk
Untuk tahap awal, pemerintah telah menunjuk empat platform sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Artinya, seller yang berjualan melalui platform-platform tersebut perlu memastikan data perpajakannya sudah sesuai.
DJP menyebut pedagang perlu menyampaikan informasi seperti NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace yang ditunjuk.
Berapa Pajaknya?
Dalam skema yang diatur PMK 37/2025, pemungutan PPh Pasal 22 pada dasarnya menggunakan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, mekanismenya tidak sesederhana “setiap transaksi langsung kena pajak 0,5 persen”.
Ada ketentuan dan pengecualian tertentu yang perlu diperhatikan seller, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan yang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Yang juga penting, batas Rp500 juta tersebut bukan dihitung hanya dari satu toko online. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto yang menjadi dasar ketentuan tersebut memperhitungkan keseluruhan usaha, termasuk toko online dan toko offline.
Jadi, Seller Harus Ngapain?
Tidak perlu panik. Yang lebih penting justru mulai beres-beres. Pertama, pastikan NPWP atau NIK yang digunakan sudah benar. Kedua, cek kembali data usaha dan rekening yang terhubung dengan marketplace.
Ketiga, bagi seller yang memenuhi kriteria tertentu, siapkan surat pernyataan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta sesuai ketentuan.
Keempat, mulai pisahkan pencatatan antara omzet, biaya, komisi marketplace, dan pajak. Ini akan membuat seller lebih mudah mengecek apakah potongan yang dilakukan platform sudah sesuai.
Bukan Berarti Uang Seller Hilang Begitu Saja
Ada satu hal yang sering bikin seller salah paham. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan otomatis berarti uang tersebut hilang tanpa perhitungan lebih lanjut.
DJP menjelaskan, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang.
Sementara bagi yang tidak masuk kriteria tersebut, pemungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh. Dengan kata lain, seller tetap perlu menyimpan bukti pemungutan dan mencatatnya dalam administrasi pajak.
Marketplace Makin Jadi Bagian dari Administrasi Pajak
Kebijakan ini menunjukkan bahwa aktivitas jualan online semakin terhubung dengan sistem administrasi perpajakan.
DJP menyebut kebijakan tersebut dibuat untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online. Buat seller, perubahan ini mungkin terasa seperti tambahan pekerjaan.
Tapi satu hal yang jelas: jualan online sekarang bukan cuma soal upload produk, balas chat pembeli, dan mengejar rating. Urusan administrasi dan pajak juga harus ikut rapi.
Jadi, sebelum notifikasi potongan pajak muncul di dashboard marketplace, ada baiknya seller mulai mengecek data usahanya dari sekarang. (Red)













Komentar