MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

"Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan soal anggaran MBG. Dana pendidikan tak lagi boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis, namun pemisahan total baru wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028"

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis di sekolah dasar (foto: tempo.co)

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis di sekolah dasar (foto: tempo.co)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat putusan yang dibacakan Kamis (30/7), MK mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Meski begitu, aturan tersebut tidak langsung berlaku penuh. MK memberi masa transisi dengan mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2027, atau paling lambat pada APBN 2028.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Pendidikan Harus Fokus buat Sekolah

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.

Dana tersebut harus difokuskan untuk kebutuhan utama dunia pendidikan, bukan program di luar itu.

Baca Juga :  Ketika Makan Bergizi Gratis Kehilangan Kepercayaan Siswa

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

MK juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah memperluas makna aturan tersebut.

Akibatnya, prinsip mandatory spending dan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan dinilai tidak terpenuhi.

Masih Ada Celah Sampai 2027

Meski melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG, MK tetap mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN 2027 sudah berjalan.

Karena itu, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih menggunakan anggaran pendidikan, hal itu hanya diperbolehkan asal tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.

Baca Juga :  Digadang Jadi Lauk Santapan Makan Bergizi Gratis, Begini Kandungan Gizi pada Ulat Sagu

Sementara itu, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menyebut putusan MK sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak buru-buru berpuas diri.

Menurut Isnawati, masih ada kemungkinan dana pendidikan tetap digunakan untuk MBG pada 2026 hingga 2027 karena kewajiban pemisahan total baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.

“Jadi masih ada potensi terbuka di mana 2026 dan 2027 itu anggaran pendidikan akan terus digunakan untuk MBG,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Ia juga mengingatkan, jika pemerintah ingin mencari sumber pendanaan baru untuk MBG, pengalihan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis evaluasi.

Menurutnya, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan begitu saja. (Red)

 

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi, CNNIndonesia.com.

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Ketum GEMABUDHI Bambang Patijaya Dorong Kader Kuasai Isu Energi, Pangan, hingga Lingkungan
Kamu Wajib Tahu! Prabowo Bikin Kampus Baru, Namanya Universitas Republik Indonesia
Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:07 WIB

Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:22 WIB

Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak

Berita Terbaru

RAGAM

PDPM Ogan Ilir selenggarakan Madrasah Anti Korupsi

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:58 WIB

Logo Telegram. Gambar: Freepik

KILAS GLOBAL

Rusia Buru Bos Telegram!

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:43 WIB