MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

"Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan soal anggaran MBG. Dana pendidikan tak lagi boleh dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis, namun pemisahan total baru wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028"

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis di sekolah dasar (foto: tempo.co)

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis di sekolah dasar (foto: tempo.co)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat putusan yang dibacakan Kamis (30/7), MK mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Meski begitu, aturan tersebut tidak langsung berlaku penuh. MK memberi masa transisi dengan mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2027, atau paling lambat pada APBN 2028.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Pendidikan Harus Fokus buat Sekolah

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.

Dana tersebut harus difokuskan untuk kebutuhan utama dunia pendidikan, bukan program di luar itu.

Baca Juga :  Janji 15 Poin IQ dan 19.000 Sapi: Ketika MBG Lebih Nyaring dari Realitas

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

MK juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah memperluas makna aturan tersebut.

Akibatnya, prinsip mandatory spending dan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan dinilai tidak terpenuhi.

Masih Ada Celah Sampai 2027

Meski melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG, MK tetap mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN 2027 sudah berjalan.

Karena itu, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih menggunakan anggaran pendidikan, hal itu hanya diperbolehkan asal tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.

Baca Juga :  Ulat dan Belalang Bisa Jadi Sumber Protein untuk Makan Bergizi Gratis: Ah, Masak Gitu Sih? Yang Benar aja ....

Sementara itu, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menyebut putusan MK sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak buru-buru berpuas diri.

Menurut Isnawati, masih ada kemungkinan dana pendidikan tetap digunakan untuk MBG pada 2026 hingga 2027 karena kewajiban pemisahan total baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.

“Jadi masih ada potensi terbuka di mana 2026 dan 2027 itu anggaran pendidikan akan terus digunakan untuk MBG,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Ia juga mengingatkan, jika pemerintah ingin mencari sumber pendanaan baru untuk MBG, pengalihan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis evaluasi.

Menurutnya, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan begitu saja. (Red)

 

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi, CNNIndonesia.com.

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB