SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting soal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat putusan yang dibacakan Kamis (30/7), MK mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara dan menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Meski begitu, aturan tersebut tidak langsung berlaku penuh. MK memberi masa transisi dengan mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan mulai APBN 2027, atau paling lambat pada APBN 2028.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana Pendidikan Harus Fokus buat Sekolah
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.
Dana tersebut harus difokuskan untuk kebutuhan utama dunia pendidikan, bukan program di luar itu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.
MK juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah memperluas makna aturan tersebut.
Akibatnya, prinsip mandatory spending dan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan dinilai tidak terpenuhi.
Masih Ada Celah Sampai 2027
Meski melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG, MK tetap mempertimbangkan bahwa penyusunan APBN 2027 sudah berjalan.
Karena itu, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih menggunakan anggaran pendidikan, hal itu hanya diperbolehkan asal tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk kebutuhan utama sektor pendidikan.
Sementara itu, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menyebut putusan MK sebagai langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak buru-buru berpuas diri.
Menurut Isnawati, masih ada kemungkinan dana pendidikan tetap digunakan untuk MBG pada 2026 hingga 2027 karena kewajiban pemisahan total baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.
“Jadi masih ada potensi terbuka di mana 2026 dan 2027 itu anggaran pendidikan akan terus digunakan untuk MBG,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).
Ia juga mengingatkan, jika pemerintah ingin mencari sumber pendanaan baru untuk MBG, pengalihan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis evaluasi.
Menurutnya, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan begitu saja. (Red)
Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi, CNNIndonesia.com.













Komentar