Untuk Apa Calon Pegawai Koperasi Desa Dimiliterisasi?

"Pelatihan dasar kemiliteran bagi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih memunculkan pertanyaan tentang relevansi, keselamatan, dan arah kebijakan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia."

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan dasar kemiliteran bagi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber gambar: kontan.id)

Pelatihan dasar kemiliteran bagi calon pegawai Koperasi Desa Merah Putih. (Sumber gambar: kontan.id)

Oleh: Salman Farizi, mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Universitas Wahid Hasyim Semarang

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pemilu Presiden 2024 bukan sekadar kontestasi politik, tetapi juga pertarungan narasi. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah latar belakang Presiden Prabowo Subianto sebagai mantan jenderal TNI.

Di tengah pertarungan politik saat itu, muncul kekhawatiran bahwa kepemimpinannya akan membawa Indonesia kembali pada pola pemerintahan yang bercorak militeristik dan sentralistis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hampir satu tahun pemerintahan berjalan, berbagai kebijakan pemerintah mulai memunculkan kembali perdebatan tersebut. Salah satunya adalah pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang memperluas jumlah lembaga sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 15 lembaga.

Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini dianggap sebagai sinyal menguatnya kembali praktik dwifungsi militer, meskipun pemerintah memiliki argumentasi berbeda mengenai efektivitas penempatan personel TNI di sejumlah institusi negara.

Perdebatan itu kembali menghangat ketika Kementerian Hak Asasi Manusia menginstruksikan pelaksanaan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KMP).

Program yang semula dimaksudkan sebagai pembentukan disiplin dan kepemimpinan tersebut justru menuai kritik setelah muncul kabar mengenai adanya kontrak kerja yang memuat sanksi denda hingga Rp100 juta apabila peserta mengundurkan diri.

Baca Juga :  210 Ribu Orang Akan Diajari Kelola Koperasi Merah Putih, Apa Gak Duit Lagi tuh?

Situasi menjadi semakin serius ketika pelaksanaan Latsarmil yang berlangsung selama 17–26 Juni 2026 diberitakan mengakibatkan lima peserta meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan, tanggung jawab penyelenggara, serta urgensi pelatihan bergaya militer bagi calon pegawai yang sejatinya akan bekerja di sektor ekonomi kerakyatan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk apa calon pegawai koperasi harus menjalani pendidikan kemiliteran?

Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya merupakan program yang memiliki tujuan mulia, yakni memperkuat ekonomi masyarakat desa, memperluas akses usaha, dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Program ini seharusnya menjadi ruang pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan ekonomi, manajemen, dan kewirausahaan. Karena itu, ketika pelatihan bagi calon pegawainya justru mengadopsi pola kemiliteran, publik tentu berhak mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut.

Membangun disiplin memang penting. Namun disiplin tidak selalu identik dengan metode militer. Seorang calon manajer koperasi lebih membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, menyusun strategi bisnis, memahami tata kelola keuangan, membangun jejaring usaha, hingga melayani masyarakat. Kompetensi tersebut tidak serta-merta dibentuk melalui latihan fisik ala militer.

Baca Juga :  KADIN: Pak Presiden Tolong Batalkan Impor 105 Ribu Pickup dari India

Di sisi lain, munculnya klausul denda dalam kontrak kerja juga patut menjadi perhatian. Bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, posisi tawar mereka sering kali lemah. Ketika kesempatan kerja terbatas, banyak orang terpaksa menerima syarat apa pun demi memperoleh penghasilan.

Kondisi seperti ini berpotensi menempatkan masyarakat dalam situasi yang sulit: bertahan menghadapi risiko atau mengundurkan diri dengan konsekuensi finansial yang berat.

Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal pelatihan militer atau koperasi desa. Yang dipertaruhkan adalah arah kebijakan negara dalam membangun birokrasi dan sumber daya manusia.

Jika tujuan akhirnya adalah memperkuat ekonomi rakyat, maka pendekatan yang digunakan seharusnya juga berorientasi pada pemberdayaan, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Pemerintah tentu memiliki hak untuk merancang program pembinaan aparatur. Namun setiap kebijakan juga harus mampu menjawab pertanyaan publik secara rasional: mengapa metode tersebut dipilih, apa manfaatnya, dan apakah risikonya sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai.

Sebab pada akhirnya, negara tidak hanya dituntut mampu menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan bekerja dengan aman, manusiawi, dan bermartabat. (Red)

Editor : DT Atmaja

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Menjaga Gunung Ungaran, Menimbang Masa Depan Energi Kabupaten Semarang
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Kamis, 10 September 2026 - 07:34 WIB

Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia

Selasa, 8 September 2026 - 08:49 WIB

Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB