Oleh: Salman Farizi, mahasiswa Program Studi Ilmu Politik, Universitas Wahid Hasyim Semarang
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Pemilu Presiden 2024 bukan sekadar kontestasi politik, tetapi juga pertarungan narasi. Salah satu isu yang paling sering mengemuka adalah latar belakang Presiden Prabowo Subianto sebagai mantan jenderal TNI.
Di tengah pertarungan politik saat itu, muncul kekhawatiran bahwa kepemimpinannya akan membawa Indonesia kembali pada pola pemerintahan yang bercorak militeristik dan sentralistis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah hampir satu tahun pemerintahan berjalan, berbagai kebijakan pemerintah mulai memunculkan kembali perdebatan tersebut. Salah satunya adalah pengesahan revisi Undang-Undang TNI yang memperluas jumlah lembaga sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 15 lembaga.
Bagi sebagian kalangan, kebijakan ini dianggap sebagai sinyal menguatnya kembali praktik dwifungsi militer, meskipun pemerintah memiliki argumentasi berbeda mengenai efektivitas penempatan personel TNI di sejumlah institusi negara.
Perdebatan itu kembali menghangat ketika Kementerian Hak Asasi Manusia menginstruksikan pelaksanaan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KMP).
Program yang semula dimaksudkan sebagai pembentukan disiplin dan kepemimpinan tersebut justru menuai kritik setelah muncul kabar mengenai adanya kontrak kerja yang memuat sanksi denda hingga Rp100 juta apabila peserta mengundurkan diri.
Situasi menjadi semakin serius ketika pelaksanaan Latsarmil yang berlangsung selama 17–26 Juni 2026 diberitakan mengakibatkan lima peserta meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan, tanggung jawab penyelenggara, serta urgensi pelatihan bergaya militer bagi calon pegawai yang sejatinya akan bekerja di sektor ekonomi kerakyatan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk apa calon pegawai koperasi harus menjalani pendidikan kemiliteran?
Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya merupakan program yang memiliki tujuan mulia, yakni memperkuat ekonomi masyarakat desa, memperluas akses usaha, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Program ini seharusnya menjadi ruang pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan ekonomi, manajemen, dan kewirausahaan. Karena itu, ketika pelatihan bagi calon pegawainya justru mengadopsi pola kemiliteran, publik tentu berhak mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut.
Membangun disiplin memang penting. Namun disiplin tidak selalu identik dengan metode militer. Seorang calon manajer koperasi lebih membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, menyusun strategi bisnis, memahami tata kelola keuangan, membangun jejaring usaha, hingga melayani masyarakat. Kompetensi tersebut tidak serta-merta dibentuk melalui latihan fisik ala militer.
Di sisi lain, munculnya klausul denda dalam kontrak kerja juga patut menjadi perhatian. Bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, posisi tawar mereka sering kali lemah. Ketika kesempatan kerja terbatas, banyak orang terpaksa menerima syarat apa pun demi memperoleh penghasilan.
Kondisi seperti ini berpotensi menempatkan masyarakat dalam situasi yang sulit: bertahan menghadapi risiko atau mengundurkan diri dengan konsekuensi finansial yang berat.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal pelatihan militer atau koperasi desa. Yang dipertaruhkan adalah arah kebijakan negara dalam membangun birokrasi dan sumber daya manusia.
Jika tujuan akhirnya adalah memperkuat ekonomi rakyat, maka pendekatan yang digunakan seharusnya juga berorientasi pada pemberdayaan, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Pemerintah tentu memiliki hak untuk merancang program pembinaan aparatur. Namun setiap kebijakan juga harus mampu menjawab pertanyaan publik secara rasional: mengapa metode tersebut dipilih, apa manfaatnya, dan apakah risikonya sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai.
Sebab pada akhirnya, negara tidak hanya dituntut mampu menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan bekerja dengan aman, manusiawi, dan bermartabat. (Red)
Editor : DT Atmaja













Komentar