SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai bergerak melakukan “resik-resik” terhadap pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan dengan menyisir langsung seluruh unit SPPG, termasuk yang berada di bawah pengelolaan Polri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan di daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasarnya adalah surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot,” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Meski turun langsung ke lapangan, Arfan memastikan penyisiran ini belum masuk tahap penyelidikan maupun pemeriksaan. Hingga saat ini, tidak ada pihak yang dipanggil ataupun dimintai keterangan.
“Yang jelas, sampai sekarang tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Kegiatan kami hanya melakukan pengecekan langsung di lapangan,” tegasnya.
Penyisiran dilakukan oleh masing-masing kejaksaan negeri di tingkat kabupaten dan kota sesuai wilayah kerjanya.
Arfan menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas rangkaian kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat.
Namun, ia menegaskan belum ada instruksi untuk meningkatkan status pemantauan menjadi proses pemeriksaan.
“Ini merupakan buntut dari rangkaian kasus di BGN pusat. Sampai sekarang belum ada perintah untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan,” katanya.
Ia juga membantah isu yang mengaitkan penyisiran SPPG di Jawa Tengah dengan penggeledahan de’Clan di kawasan Cipete beberapa waktu lalu.
“Itu berbeda. Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan lebih dulu dan tidak berkaitan dengan penyisiran SPPG yang sedang kami lakukan sekarang,” pungkasnya. (Red)













Komentar