SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Perdebatan soal wacana kepala daerah dipilih lewat DPRD tampaknya resmi berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pilkada tetap digelar secara langsung oleh rakyat, sekaligus menutup ruang tafsir yang sempat memunculkan usulan perubahan mekanisme tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (29/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, para pemohon menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” karena dinilai bisa membuka ruang tafsir yang memungkinkan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Putusan ini langsung menjadi sorotan karena hadir setelah wacana Pilkada via DPRD menguat dalam beberapa bulan terakhir dan sempat didukung sejumlah partai politik.
Parpol Berbalik Haluan
Usai putusan MK, partai-partai yang sebelumnya mendukung wacana Pilkada melalui DPRD kompak menyatakan menghormati keputusan tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan putusan MK wajib dihormati. Namun, ia mengatakan pembahasan RUU Pilkada belum menjadi prioritas karena Komisi II DPR masih fokus menyelesaikan RUU Pemilu.
Nada serupa datang dari Partai Golkar. Sekjen Golkar M Sarmuji menyebut putusan MK harus dihormati sebagai keputusan lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.
Meski begitu, Golkar masih akan mempelajari pertimbangan hukum MK sebelum menentukan langkah dalam pembahasan RUU Pilkada.
PKB juga mengambil sikap yang sama. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan partainya menghormati putusan MK dan akan menunggu pembahasan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.
PDI-P: Debatnya Sudah Kelar
Berbeda dengan partai lain yang masih mengkaji isi putusan, PDI-P menilai polemik soal Pilkada lewat DPRD sudah selesai.
Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus mengatakan putusan MK sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
Menurut Deddy, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai mekanisme Pilkada.
Berawal dari Usulan Prabowo
Wacana Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikannya saat peringatan HUT ke-60 Partai Golkar pada Desember 2024.
Saat itu, Prabowo menilai biaya Pilkada langsung sangat besar. Ia membandingkan Indonesia dengan Malaysia, Singapura, dan India yang hanya menggelar pemilihan anggota legislatif daerah, sementara gubernur dan bupati dipilih oleh DPRD.
Menurut Prabowo, sistem tersebut dinilai lebih efisien dan anggaran yang dihemat bisa dialihkan untuk program publik seperti makan bergizi, perbaikan sekolah, hingga pembangunan irigasi.
Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari enam partai di DPR, yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, dan NasDem. PKS memilih mengkaji lebih dulu, sedangkan PDI-P sejak awal menolak gagasan tersebut.
Kini, dengan putusan MK yang menegaskan Pilkada tetap berlangsung secara langsung, peluang menghidupkan kembali wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD praktis semakin kecil.
Bola kini berada di tangan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi. (Red)













Komentar