SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Polemik soal Patriot Bond kian memanas. Pemerintah memastikan tak tinggal diam setelah ketentuan mengenai instrumen investasi tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menghadapi proses hukum dengan menurunkan tim ahli hukum terbaik untuk mempertahankan kebijakan tersebut.
“Silakan saja digugat. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemerintah optimistis aturan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kepada publik.
“Kami akan mengirim ahli-ahli hukum terbaik agar kebijakan ini bisa dipertahankan dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun masyarakat,” tegasnya.
Gugatan terhadap Patriot Bond diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara melalui permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Permohonan itu secara khusus menguji Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) yang mengatur mengenai Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, atau yang dikenal sebagai Patriot Bond.
Koalisi menilai dua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Patriot Bond. Dalam gugatan disebutkan bahwa ketentuan itu berpotensi membuat investor terbebas dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, gugatan perdata, hingga membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan maupun dasar pengenaan pajak.
Mereka menilai aturan tersebut menciptakan bentuk kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum keuangan Indonesia.
“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, negara justru membatasi penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Saleh menegaskan, konstitusi tidak mengenal adanya kelompok warga negara yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.
“Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri,” tegasnya.
Selain itu, pemohon juga menilai Pasal 50A berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4).
Menurut mereka, aturan tersebut berisiko membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian dalam proses peradilan, hingga mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Yang kami persoalkan bukan obligasinya, melainkan kekebalan hukumnya. Instrumen investasi boleh dibentuk, tetapi tidak boleh disertai aturan yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi,” pungkas Saleh. (Red)













Komentar