SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam yang langsung mengundang perhatian publik.
Mahfud menilai proses pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung menyisakan banyak tanda tanya. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa penanganan perkara lebih dipengaruhi kompromi politik dibanding komitmen penegakan hukum.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini merupakan produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” ujar Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya yang dikutip, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud mengungkapkan, muncul kecurigaan di tengah masyarakat bahwa pengalihan perkara tersebut justru bertujuan membatasi ruang penyidikan agar hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka penanganan perkara berpotensi kehilangan arah dan tidak mampu mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain,” katanya.
Mahfud bahkan mengingatkan adanya skenario terburuk yang bisa terjadi, yakni proses hukum berjalan lambat hingga akhirnya perkara perlahan menghilang dari perhatian publik.
“Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Karena itu, Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara demi menjaga independensi dan kredibilitas penegakan hukum.
Ia bahkan menyebut, apabila secara politik KPK menghadapi kendala, Presiden sebaiknya turun tangan meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penyidikan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara untuk PLTU, hingga PT Krakatau Steel.
Menariknya, bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka, Polri juga menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses hukum.
Namun keputusan itu justru memunculkan polemik baru. Sebagian pihak mempertanyakan efektivitas mekanisme tersebut, sementara yang lain berharap pengusutan tetap berjalan transparan tanpa pandang bulu.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum. Akankah kasus ini diusut hingga tuntas, atau justru berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan?
Bagaimana pendapatmu? Apakah KPK perlu mengambil alih kasus Febrie Adriansyah agar penanganannya lebih independen, atau penyerahan ke Kejaksaan Agung sudah menjadi langkah yang tepat? (Red)













Komentar