Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?

"Penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU memicu kemarahan publik. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI bahkan meminta hukuman mati. Haruskah aparat penegak hukum yang korup dihukum paling berat?"

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber gambar: Kompas.com

Sumber gambar: Kompas.com

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Publik kembali dikejutkan dengan kabar yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya.

Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi memunculkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah pelaku korupsi yang berasal dari aparat penegak hukum layak dijatuhi hukuman mati?

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III Habiburokhman juga menegaskan bahwa tersangka berinisial “F” yang selama ini menjadi sorotan publik merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.

Namun, yang paling menyita perhatian justru datang dari anggota Komisi III DPR RI. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN secara terbuka meminta agar mantan Jampidsus tersebut dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan mengusulkan hukuman mati.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI Falah Amru menyebut perkara tersebut sebagai skandal besar yang mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia.

“Ini sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah dalam rapat Komisi III.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menyinggung berbagai persoalan besar, mulai dari kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, hingga persoalan pasokan listrik yang pernah memicu pemadaman massal.

“Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel dan Asabri. Ini sangat menjijikkan, apalagi diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai berbagai perkara besar justru diduga dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum aparat.

Baca Juga :  Laporan LPPDK: Dana Kampanye Dua Pasang Calon Gubernur Jateng 2024 Diumumkan

“Masyarakat sedang susah hidupnya. Orang yang seharusnya memberantas korupsi malah diduga melakukan korupsi. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah,” katanya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem penegakan hukum nasional. Ketika institusi yang dipercaya memberantas korupsi justru diduga terseret praktik korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Terlepas dari berbagai desakan politik yang muncul, perlu diingat bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan mengenai jenis dan berat hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, bagaimana pendapat publik?

Apakah menurut Anda, apabila seorang aparat penegak hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan negara serta menghancurkan kepercayaan masyarakat, sudah saatnya dijatuhi hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum?

Ataukah hukuman penjara seumur hidup dan perampasan seluruh aset sudah cukup memberikan efek jera? (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Menperin RI Gelar Rangkaian Pertemuan Bilateral di INNOPROM 2026 dengan Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kyrgyzstan, dan Tatarstan
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru