SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Publik kembali dikejutkan dengan kabar yang mengguncang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi memunculkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah pelaku korupsi yang berasal dari aparat penegak hukum layak dijatuhi hukuman mati?
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat Komisi III DPR RI, Ketua Komisi III Habiburokhman juga menegaskan bahwa tersangka berinisial “F” yang selama ini menjadi sorotan publik merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Namun, yang paling menyita perhatian justru datang dari anggota Komisi III DPR RI. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN secara terbuka meminta agar mantan Jampidsus tersebut dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan mengusulkan hukuman mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI Falah Amru menyebut perkara tersebut sebagai skandal besar yang mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia.
“Ini sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat Indonesia. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah dalam rapat Komisi III.
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menyinggung berbagai persoalan besar, mulai dari kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, hingga persoalan pasokan listrik yang pernah memicu pemadaman massal.
“Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel dan Asabri. Ini sangat menjijikkan, apalagi diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.
Nada serupa juga disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina. Ia menilai berbagai perkara besar justru diduga dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum aparat.
“Masyarakat sedang susah hidupnya. Orang yang seharusnya memberantas korupsi malah diduga melakukan korupsi. Kalau perlu dihukum mati seperti yang disampaikan Gus Falah,” katanya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem penegakan hukum nasional. Ketika institusi yang dipercaya memberantas korupsi justru diduga terseret praktik korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Terlepas dari berbagai desakan politik yang muncul, perlu diingat bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan mengenai jenis dan berat hukuman sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, bagaimana pendapat publik?
Apakah menurut Anda, apabila seorang aparat penegak hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan negara serta menghancurkan kepercayaan masyarakat, sudah saatnya dijatuhi hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum?
Ataukah hukuman penjara seumur hidup dan perampasan seluruh aset sudah cukup memberikan efek jera? (Red)













Komentar