Oleh: Khairul Anwar, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya; Kader aktif Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di Kalimantan, matahari kini tampak pucat dan jingga di balik kabut. Anak-anak berangkat sekolah dengan masker yang tak sepenuhnya melindungi, dan para ibu belajar membedakan batuk biasa dari sesak yang berbahaya.
Pada 17 Oktober lalu, ketika ucapan selamat untuk Presiden Prabowo Subianto memenuhi lini masa, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sana belum juga padam setelah berbulan-bulan. Ini bukan lagi sekadar kemarau yang sial. Ini kegagalan yang berulang, dan kita sedang dibujuk untuk menganggapnya biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Kesehatan mencatat penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap karhutla telah menembus 283.270 kasus, dengan lebih dari 63.000 di antaranya balita. BMKG bahkan melaporkan asapnya telah menjangkau atmosfer Pulau Jawa.
Di balik angka itu ada anak yang terbangun tengah malam karena sesak, ibu yang mengantre di puskesmas, dan orang tua yang harus memilih antara bekerja dan menjaga anaknya yang sakit. Paru-paru balita masih bertumbuh, tetapi dipaksa menyaring racun yang bukan mereka ciptakan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya tidak bisa membaca ini hanya sebagai musibah kesehatan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 28I ayat (4) membebankan pemenuhan hak asasi manusia kepada negara, terutama pemerintah.
Jaminan itu tidak mengenal pengecualian bagi warga pedalaman. Ketika ia diabaikan berbulan-bulan, negara bukan sekadar lambat. Ia sedang membiarkan hak warganya dilanggar.
Hukum Sudah Ada, Keberanian yang Belum
Persoalannya bukan kekosongan norma. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lewat Pasal 88 membebankan tanggung jawab mutlak (strict liability) kepada pemegang izin atas kebakaran di areanya, tanpa korban harus membuktikan kesalahannya.
Artinya, ketika lahan konsesi terbakar, pertanyaan pertama seharusnya bukan “siapa yang menyulut”, melainkan “mengapa izin ini masih ada”.
Undang-undang itu memang memberi ruang terbatas bagi peladang tradisional yang membuka lahan dengan kearifan lokal, dan justru karena itu sasaran kritik ini jelas: korporasi dengan modal besar, bukan petani kecil.
Pengadilan pun sudah berbicara. Dalam gugatan warga negara atas karhutla di Kalimantan Tengah, putusan hingga tingkat kasasi menyatakan pemerintah lalai mencegah dan menanggulangi kebakaran.
Putusan itu semestinya menjadi alarm. Namun bila bertahun-tahun kemudian asap yang sama kembali, kita patut bertanya apakah ia diperlakukan sebagai alarm atau sekadar arsip.
Selama pencabutan izin, penyitaan aset, dan pemidanaan korporasi belum tampak konsisten, diamnya pusat akan dibaca sebagai restu yang tak diucapkan.
Di tingkat daerah, polanya tak kalah mengkhawatirkan. Penanganan cenderung reaktif: baru sibuk berkoordinasi setelah langit telanjur memerah, lalu berlindung di balik alasan anggaran.
Wilayah yang terbakar hampir setiap tahun seharusnya sudah melahirkan pelajaran. Jika yang lahir hanya kegagapan yang sama, persoalannya bukan lagi kurang sumber daya, melainkan kurangnya kemauan untuk mencegah.
Korban yang Tak Bisa Menggugat
Kelalaian ini tidak berhenti pada manusia. Orangutan yang kehilangan pohon, bekantan yang kehilangan hutan rawa, dan burung-burung yang kehilangan sarang tidak punya posko, masker, atau jalur evakuasi.
Banyak yang mati karena asap atau kelaparan tanpa pernah masuk statistik mana pun, sebagian lain terdesak ke permukiman dalam keadaan lemah.
Gambut yang terbakar melepaskan karbon dalam jumlah besar dan sulit dipadamkan karena apinya menjalar di bawah permukaan.
Pohon yang tumbuh puluhan tahun bisa hangus dalam hitungan hari, sementara pemulihannya memakan waktu yang jauh lebih panjang, dan tak selalu berhasil.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Hukum lingkungan lahir justru untuk melindungi pihak yang tidak bisa membela dirinya. Ketika negara membiarkan hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga hak generasi berikutnya atas lingkungan yang masih utuh. Alam tidak bisa menggugat, karena itu kitalah yang harus bersuara untuknya.
Yang Harus Dilakukan, dan Dilakukan Sekarang
Kritik tanpa tuntutan hanya akan menjadi keluhan. Maka kami menyerukan tiga langkah. Pertama, selamatkan yang sedang terdampak. Tetapkan status tanggap darurat di wilayah terparah, perkuat pemadaman terpadu dari darat dan udara, sediakan ruang bebas asap bagi balita, ibu hamil, dan lansia, bagikan masker yang layak, dan pastikan pengobatan ISPA tidak membebani warga.
Alihkan sekolah ke pembelajaran dari rumah saat udara berbahaya, dan kerahkan BKSDA serta lembaga konservasi untuk menyelamatkan satwa terdampak.
Kedua, tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Audit izin konsesi di wilayah yang terbakar, cabut izin yang lalai, sita aset pelaku, dan bawa korporasi ke pengadilan.
Hukum tidak boleh hanya tajam kepada peladang kecil sementara pemilik modal besar lolos dengan teguran.
Ketiga, cegah sebelum api menyala. Pulihkan gambut dan jaga tinggi muka airnya, bangun sistem peringatan dini, dukung desa-desa sebagai garda terdepan dengan sumber daya nyata, dan buka data perizinan agar publik ikut mengawasi.
Menolak Terbiasa
Bahaya terbesar dari bencana yang berulang adalah ketika kita mulai terbiasa. Penderitaan yang datang setiap tahun perlahan kehilangan kemampuannya mengejutkan, padahal korbannya tetap manusia, satwa, dan hutan yang sama.
Kemarahan saya bukan lahir dari kebencian, melainkan dari kecintaan pada tanah yang sedang dibiarkan sekarat. Yang kita minta tidak berlebihan: negara berhenti menunggu asap menjadi berita nasional sebelum bertindak.
Jika pola pasif ini terus dipelihara, kabut asap bukan lagi sekadar krisis iklim, melainkan catatan tentang negara yang tahu apa yang harus dilakukan, tetapi memilih menunggu. (Red)













Komentar