73 Tahun KPU, Saatnya Berhenti Mengukur Demokrasi dari Pemilu Semata

Momentum 73 tahun KPU menjadi ajang evaluasi sistem pemilu, pembenahan biaya politik, penguatan integritas penyelenggara, serta peningkatan kualitas keterwakilan dan akuntabilitas demokrasi

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPU RI. (Gambar: netfidindonesia.org)

Gedung KPU RI. (Gambar: netfidindonesia.org)

Oleh: Nashrul Mu’minin, S.Pd., C.PW., C.IJ.,
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Demokrasi tidak cukup diukur dari rutinnya pemilu, cepatnya penghitungan suara, atau tertibnya pergantian kekuasaan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana pemilu memberi ruang bagi rakyat menentukan arah kekuasaan, menghasilkan wakil yang berkualitas, dan mendorong pemerintahan yang bertanggung jawab.

Dalam momentum 73 tahun Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 7 November 2026, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar seberapa lama lembaga ini berdiri, melainkan seberapa berani sistem pemilu Indonesia dibenahi. Sebab, pemilu yang berjalan tertib belum tentu menghasilkan demokrasi yang substantif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tantangan pemilu Indonesia tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis, tetapi juga desain kompetisi politik. Biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, ketimpangan sumber daya antarkandidat, lemahnya kaderisasi partai, dan keterwakilan yang belum optimal menunjukkan bahwa keberhasilan administratif belum cukup menjamin kualitas demokrasi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Namun, prinsip tersebut harus diwujudkan dalam praktik, bukan berhenti sebagai norma hukum. Karena itu, peringatan hari lahir KPU semestinya menjadi momentum evaluasi sekaligus mendorong agenda reformasi yang terukur.

Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Prosedur

Agenda pertama adalah mengevaluasi desain sistem pemilu legislatif. Sistem proporsional terbuka yang digunakan Indonesia memberi kesempatan kepada pemilih untuk menentukan calon anggota legislatif secara langsung.

Namun, kompetisi antarkandidat dalam satu partai juga perlu dikaji, terutama terkait biaya kampanye dan kualitas hubungan wakil dengan konstituennya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 pada 15 Juni 2023 mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Meski demikian, evaluasi tetap diperlukan agar sistem yang dipilih benar-benar mendukung keterwakilan, kesetaraan kompetisi, dan akuntabilitas politik.

Perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup tidak semestinya berhenti pada pertentangan antara kehendak pemilih dan kewenangan partai.

Keduanya memiliki konsekuensi berbeda. Sistem terbuka memberi pemilih pengaruh langsung terhadap calon terpilih, sedangkan sistem tertutup memperbesar peran partai dalam menentukan kandidat yang memperoleh kursi.

Tidak ada sistem yang otomatis menyelesaikan persoalan apabila demokrasi internal partai dan pengawasannya tetap lemah. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, berbasis bukti, dan melibatkan penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta pemilih muda.

Agenda kedua adalah membenahi pembiayaan politik. Kompetisi yang mahal berisiko membuat peluang kandidat ditentukan oleh kekuatan finansial, bukan kapasitas dan integritas. Ketika sumber dana dan pengeluaran kampanye tidak transparan, ruang bagi politik transaksional semakin terbuka.

Baca Juga :  Kematian Diplomat Muda Tak Kunjung Terungkap: Krisis Transparansi?

KPU perlu memperkuat transparansi dan pengawasan administratif sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, DPR, pemerintah, partai politik, dan aparat penegak hukum harus mendorong pelaporan dana kampanye yang mudah diakses, pemeriksaan yang efektif, serta penindakan terhadap pelanggaran.

Kaderisasi partai juga harus diperkuat agar pencalonan tidak semata-mata bergantung pada popularitas dan modal.

Digitalisasi Harus Memperkuat Kepercayaan

Agenda ketiga ialah mengevaluasi tata kelola pemilu serentak. Efisiensi kalender politik tidak boleh mengabaikan kompleksitas surat suara, beban kerja petugas, distribusi logistik, risiko kesalahan administrasi, dan kemampuan pemilih memahami pilihan politiknya.

Evaluasi harus bertumpu pada data dan pengalaman penyelenggaraan. Jika ditemukan beban yang tidak proporsional, penataan jadwal, tahapan, atau format pemilu perlu dipertimbangkan secara terbuka. Efisiensi tidak boleh mengorbankan keselamatan petugas, akurasi hasil, dan hak politik warga.

Agenda keempat adalah memperkuat integritas penyelenggara. Kemandirian KPU harus terlihat melalui konsistensi penerapan aturan, keterbukaan informasi, profesionalitas, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap kebijakan yang memengaruhi hak pemilih maupun peserta pemilu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.

Sementara itu, agenda kelima berkaitan dengan digitalisasi pemilu. Teknologi dapat mempercepat penyebaran informasi, memudahkan akses dokumen, dan mendukung rekapitulasi. Namun, digitalisasi bukan solusi otomatis bagi persoalan kepercayaan publik.

Sistem digital harus disertai keamanan siber, audit independen, perlindungan data pribadi, dan mekanisme verifikasi yang dapat dipahami masyarakat.

KPU juga perlu menjelaskan perbedaan antara hasil sementara, rekapitulasi berjenjang, dan hasil resmi. Teknologi seharusnya memperkuat transparansi, bukan menggantikan pengawasan.

Pemilih Kritis dan Politik yang Inklusif

Agenda keenam adalah memperluas pendidikan pemilih dan memperkuat inklusivitas. Demokrasi yang sehat membutuhkan warga yang mampu memeriksa rekam jejak kandidat, memahami program, mengenali politik uang, dan memilah informasi di tengah derasnya disinformasi.

Pendidikan demokrasi tidak seharusnya hanya dilakukan menjelang pemungutan suara. Sekolah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, media, dan komunitas masyarakat perlu membangun literasi politik secara berkelanjutan.

Keberhasilannya bukan sekadar diukur dari jumlah sosialisasi, melainkan kemampuan warga mengambil keputusan politik secara kritis dan mandiri.

Pada saat yang sama, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur harus menjadi perhatian.

Keterwakilan perempuan dan kelompok yang menghadapi hambatan politik juga perlu dinilai berdasarkan akses terhadap pencalonan, sumber daya kampanye, dan posisi pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Melawan Hoaks: Misi Baru Perpustakaan di Era Informasi

Pemenuhan kuota atau persyaratan administratif saja tidak cukup jika kesempatan berkompetisi tetap timpang. KPU dapat memperbaiki layanan dan akses informasi pemilih, sedangkan pembenahan rekrutmen serta budaya politik internal membutuhkan komitmen partai dan pembentuk undang-undang.

Karena itu, reformasi pemilu tidak akan lengkap tanpa reformasi partai politik. Partai berperan menentukan calon, mendidik kader, menyerap aspirasi, dan membentuk pemerintahan.

Proses pencalonan harus memiliki kriteria yang jelas, transparan, serta memberi ruang kepada kader yang memiliki kapasitas dan rekam jejak pelayanan publik.

Partai juga perlu memperkuat pengawasan internal terhadap pembiayaan politik dan memastikan kandidat menyampaikan program yang dapat dievaluasi setelah terpilih.

KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh urusan internal partai, tetapi pengalaman penyelenggaraan pemilu dapat menjadi dasar rekomendasi pembenahan regulasi kepada DPR dan pemerintah.

Momentum Perubahan yang Terukur

Peringatan 73 tahun KPU seharusnya menghasilkan gerakan reformasi yang konkret. Pertama, evaluasi pemilu berbasis bukti dengan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti.

Kedua, transparansi pembiayaan politik yang melibatkan penyelenggara, pengawas, partai, penegak hukum, media, dan masyarakat sipil.

Ketiga, pendidikan demokrasi yang berkelanjutan. Keempat, pembenahan regulasi melalui proses legislasi yang terbuka dan partisipatif. Kelima, penguatan akuntabilitas pascapemilu agar janji kampanye dapat dibandingkan dengan kinerja wakil rakyat.

Setiap agenda perlu memiliki indikator keberhasilan, jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi. Tanpa itu, reformasi berisiko berhenti sebagai slogan yang berulang setiap momentum peringatan.

Pada akhirnya, 73 tahun KPU harus menjadi momentum untuk membedakan reformasi substantif dari sekadar pergantian prosedur.

Pembaruan surat suara, aplikasi digital, jadwal tahapan, dan mekanisme rekapitulasi memang penting, tetapi tidak cukup jika biaya politik, kualitas pencalonan, integritas penyelenggara, keterwakilan, dan akuntabilitas terus menjadi persoalan.

KPU perlu memimpin pembenahan sesuai kewenangannya dan menyampaikan evaluasi berbasis data. DPR dan pemerintah bertanggung jawab membenahi regulasi, partai politik harus memperkuat kaderisasi dan demokrasi internal, sementara masyarakat sipil dan pemilih perlu terus mengawasi jalannya proses politik.

Demokrasi tidak menjadi lebih baik hanya karena pemilu terus diselenggarakan. Demokrasi tumbuh ketika setiap pemilu membuat suara rakyat semakin bermakna dan kekuasaan semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Itulah ukuran yang layak ditagih dari 73 tahun perjalanan KPU: bukan hanya kemampuan menyelenggarakan pemilu, melainkan keberanian seluruh aktor demokrasi untuk memperbaiki sistemnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia di Era Prabowo-Gibran: Negara Bilang Aman, Rakyat Masih Berjuang
Fenomena Karhutla dan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Lulusan Banyak, Lowongan Ada, Kok Masih Susah Dapat Kerja?
Manado Mengantre, Negara Dipertanyakan: Ketika BBM Menjadi Krisis Tata Kelola
Setelah Hutan Terbakar, Terbitlah Bisnis Oksigen?
Aglomerasi Kedu Raya: Gagasan Pembangunan Regional atau Sekadar Imajinasi Politik?
Indonesia Dikepung Api, Udara Bersih Jadi Taruhan: Siapa yang Menanggung Harga Kerusakan Lingkungan?
Ruang Aman bagi Perokok Pasif: Hak Asasi yang Wajib Dilindungi Negara
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Indonesia di Era Prabowo-Gibran: Negara Bilang Aman, Rakyat Masih Berjuang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Fenomena Karhutla dan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:10 WIB

73 Tahun KPU, Saatnya Berhenti Mengukur Demokrasi dari Pemilu Semata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Lulusan Banyak, Lowongan Ada, Kok Masih Susah Dapat Kerja?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Manado Mengantre, Negara Dipertanyakan: Ketika BBM Menjadi Krisis Tata Kelola

Berita Terbaru

KILAS GLOBAL

Diplomasi Kuliner Indonesia Menggoyang Tver, UMKM Bidik Pasar Rusia

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:28 WIB