Ruang Aman bagi Perokok Pasif: Hak Asasi yang Wajib Dilindungi Negara

Data GATS 2021 menunjukkan 74,2 persen orang dewasa yang mengunjungi restoran terpapar asap rokok. Angka ini menegaskan pentingnya penegakan Kawasan Tanpa Rokok dan perlindungan hak masyarakat atas udara bersih.

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi asap rokok. (Sumber gambar: pinterest)

Ilustrasi asap rokok. (Sumber gambar: pinterest)

Oleh: Muttaqin Hidayahtullah, Mahasiswa Universite de Tunis el-Manar

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di Indonesia, merokok sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah. Di warung kopi, halte, trotoar, dan berbagai ruang publik, aktivitas merokok masih mudah ditemukan. Bahkan, kebiasaan ini terkadang berlangsung di area yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Dalam situasi seperti ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada hak perokok untuk menikmati rokoknya. Namun, ada kelompok yang kerap terlupakan dalam perdebatan tersebut, yakni perokok pasif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok, tetapi terpapar asap rokok dari orang lain. Kelompok ini mencakup anak-anak, pekerja, lansia, pengguna transportasi umum, hingga masyarakat yang sekadar beraktivitas di ruang publik.

Ironisnya, mereka harus menanggung risiko kesehatan akibat paparan asap rokok tanpa memilih untuk terlibat dalam aktivitas merokok.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pilihan gaya hidup, melainkan juga hak atas kesehatan dan lingkungan yang aman. Paparan asap rokok tidak berhenti pada orang yang mengisap rokok, tetapi dapat berdampak pada orang-orang di sekitarnya.

Gambaran persoalan tersebut terlihat dalam Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021, survei nasional yang dilaksanakan dengan metodologi terstandar dan melibatkan 9.156 responden berusia 15 tahun ke atas.

Survei ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dengan dukungan teknis WHO dan mitra terkait.

Dalam lembar fakta resmi GATS Indonesia 2021, sebanyak 74,2 persen orang dewasa yang mengunjungi restoran dilaporkan terpapar asap rokok. Angka tersebut setara dengan sekitar 56,1 juta orang dewasa.

Paparan juga ditemukan pada 44,8 persen orang dewasa yang bekerja di dalam ruangan dan pada 40,5 persen pengunjung transportasi umum. Sementara itu, 14,2 persen orang dewasa yang mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan juga mengalami paparan asap rokok.

Data tersebut diterbitkan oleh WHO dalam GATS Indonesia 2021 Fact Sheet pada 17 Mei 2022 dan kembali disoroti dalam publikasi WHO Indonesia pada 22 Agustus 2024.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa paparan asap rokok di ruang publik bukan sekadar persoalan individual. Ini merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan respons serius dari negara.

Hak atas Udara Bersih adalah Hak Warga Negara

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Konstitusi Indonesia menjamin hak tersebut melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Karena itu, perlindungan terhadap perokok pasif tidak seharusnya dipandang sebagai upaya membatasi kebebasan perokok. Sebaliknya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat yang lebih luas.

Kebebasan individu memang perlu dihormati. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijalankan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan orang lain.

Ketika asap rokok menyebar ke ruang bersama, dampaknya tidak lagi terbatas pada orang yang memilih untuk merokok. Orang lain yang berada di sekitarnya ikut menanggung risiko, meskipun tidak pernah memilih untuk terpapar.

Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak atas kesehatan tidak berhenti sebagai jaminan konstitusional di atas kertas. Negara perlu menghadirkan kebijakan, pengawasan, dan penegakan aturan yang benar-benar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang dapat dicegah.

Baca Juga :  Sejahtera Itu Hak, Tapi Layak Itu Syarat (Sebuah Otokritik)

Kawasan Tanpa Rokok Jangan Sekadar Jadi Pajangan

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya menjadi bagian penting dari kerangka pengendalian produk tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kawasan tersebut mencakup lokasi-lokasi tertentu yang harus dilindungi dari aktivitas merokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, dan angkutan umum.

Namun, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada keberadaan regulasi, melainkan juga pada pelaksanaannya. Di sejumlah tempat, papan larangan merokok seolah hanya menjadi simbol tanpa makna. Pengunjung masih dapat merokok di restoran, terminal, atau kantor pelayanan publik tanpa mendapat teguran yang memadai.

Sebagian pengelola tempat umum memilih membiarkan pelanggaran demi menghindari konflik dengan pelanggan. Ironisnya, tidak jarang pengelola atau petugas di tempat tersebut justru ikut merokok di area yang seharusnya bebas asap rokok. Akibatnya, aturan yang dirancang untuk melindungi masyarakat kehilangan daya guna.

Temuan GATS 2021 memperkuat urgensi persoalan ini. Tingginya paparan asap rokok di restoran dan transportasi umum memperlihatkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin perlindungan di lapangan.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pengawasan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan, serta menerapkan sanksi sesuai peraturan. Pengelola tempat umum juga harus bertanggung jawab menjaga area yang berada di bawah pengawasannya agar tetap sesuai dengan ketentuan KTR.

Tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif. Sebaliknya, penegakan yang tegas dan adil dapat membangun kebiasaan baru bahwa menghirup udara tanpa asap rokok merupakan hak yang harus dihormati bersama.

Mengubah Budaya, Bukan Sekadar Membuat Larangan

Selain persoalan penegakan hukum, Indonesia juga menghadapi tantangan budaya. Merokok kerap dianggap sebagai bagian dari interaksi sosial, mulai dari obrolan di warung kopi hingga pertemuan informal di lingkungan kerja.

Dalam sejumlah situasi, orang yang menolak berada di tengah asap rokok justru dianggap tidak toleran atau terlalu mempermasalahkan hal kecil.

Cara pandang seperti ini perlu diubah. Menolak paparan asap rokok bukan berarti tidak menghormati perokok. Sikap tersebut merupakan upaya menjaga kesehatan diri sekaligus menuntut penghormatan terhadap hak yang sama di ruang bersama.

Menariknya, GATS Indonesia 2021 juga menunjukkan bahwa 80 persen orang dewasa meyakini bahwa menghirup asap rokok orang lain dapat menyebabkan penyakit serius pada orang yang tidak merokok. Temuan ini memperlihatkan adanya pengetahuan masyarakat tentang risiko kesehatan yang perlu diterjemahkan menjadi perilaku nyata.

Edukasi publik karena itu harus menjadi bagian penting dari kebijakan perlindungan perokok pasif. Kampanye kesehatan perlu menjelaskan bahwa asap rokok bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga dapat membahayakan orang-orang di sekitarnya.

Edukasi ini perlu menyasar keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas, dan pengelola ruang publik. Perubahan budaya juga membutuhkan keteladanan. Ketika pejabat, tokoh masyarakat, pengelola tempat umum, dan warga mematuhi aturan KTR, pesan tentang pentingnya menghormati hak orang lain akan lebih mudah diterima.

Perlindungan terhadap perokok pasif tidak cukup dibangun melalui larangan, tetapi juga melalui kesadaran bahwa ruang publik merupakan milik bersama.

Baca Juga :  Siapa Pemenang dari Perang Ukraina versus Rusia?

Menyeimbangkan Hak Perokok dan Nonperokok

Perlindungan terhadap perokok pasif tidak harus dimaknai sebagai pelarangan seluruh aktivitas merokok. Kebijakan yang baik perlu mengatur aktivitas tersebut agar tidak merugikan orang lain, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penyediaan tempat khusus merokok dapat menjadi salah satu pendekatan apabila diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan. Lokasi, desain, dan pengelolaannya perlu memastikan bahwa asap tidak menyebar ke area bebas rokok dan tidak menimbulkan risiko tambahan bagi masyarakat.

Prinsip dasarnya sederhana: hak perokok untuk menjalankan pilihannya tidak boleh menghilangkan hak nonperokok untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Keduanya tidak harus dipertentangkan apabila kebijakan dirancang dengan mengutamakan kesehatan masyarakat dan dijalankan secara konsisten. Pengaturan yang jelas juga membantu menghindari konflik antara perokok dan nonperokok dalam penggunaan ruang bersama.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar tersedianya tempat merokok atau banyaknya papan larangan yang dipasang. Hal yang lebih penting adalah berkurangnya paparan asap rokok di ruang publik dan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Negara Harus Hadir Melindungi Hak atas Kesehatan

Sudah saatnya Indonesia mengubah cara pandang terhadap persoalan rokok. Fokus kebijakan tidak boleh hanya tertuju pada orang yang merokok, tetapi juga pada masyarakat yang setiap hari berisiko terpapar asap rokok tanpa pilihan.

Anak-anak yang bermain di taman, pekerja yang makan siang di kantin, penumpang yang menunggu bus, hingga pasien yang datang ke rumah sakit memiliki hak yang sama untuk menghirup udara bersih.

Data GATS 2021 memberikan gambaran yang jelas tentang besarnya tantangan tersebut. Ketika 74,2 persen orang dewasa yang mengunjungi restoran mengalami paparan asap rokok, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengimbau individu agar lebih berhati-hati.

Diperlukan kebijakan publik yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan tanggung jawab nyata dari pengelola ruang publik.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa regulasi perlindungan kesehatan masyarakat dijalankan secara efektif. Pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok harus diperkuat, pelanggaran perlu ditindak sesuai aturan, dan edukasi publik harus dilakukan secara berkelanjutan.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk tidak merokok di tempat yang dapat membahayakan orang lain.

Ruang aman bagi perokok pasif bukanlah kemewahan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara. Ketika seseorang memilih untuk merokok, pilihan itu memang bersifat personal.

Namun, ketika asapnya memasuki ruang publik dan berpotensi mengganggu kesehatan orang lain, persoalan tersebut berubah menjadi tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan.

Pada akhirnya, peradaban yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa luas kebebasan seseorang menjalankan pilihannya, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat menghormati hak orang lain untuk hidup sehat dan bermartabat.

Negara tidak cukup hanya menjamin hak tersebut melalui konstitusi dan regulasi. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap warga benar-benar dapat menikmati ruang publik yang aman, sehat, dan terlindungi dari paparan asap rokok yang seharusnya dapat dicegah.

Melindungi perokok pasif berarti melindungi hak setiap orang untuk menghirup udara bersih. Hak itu tidak boleh bergantung pada keberanian seseorang untuk menegur perokok, melainkan harus dijamin melalui aturan yang ditegakkan dan kesadaran bersama yang terus dibangun. (Red)


Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjinakkan Api, Membiarkan Asap: Normalisasi Bencana Kebakaran dan Bom Waktu Kesehatan Perkotaan
Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Di Balik Tenda Pengungsian, Ada Rasa Aman yang Harus Dijaga
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Ruang Aman bagi Perokok Pasif: Hak Asasi yang Wajib Dilindungi Negara

Senin, 28 September 2026 - 09:55 WIB

Menjinakkan Api, Membiarkan Asap: Normalisasi Bencana Kebakaran dan Bom Waktu Kesehatan Perkotaan

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Kamis, 17 September 2026 - 08:25 WIB

Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan

Berita Terbaru

Salah satu destinasi wisata di Pulau Bali. (Gambar: pinterest)

KABAR NUSANTARA

Bali Jadi Tuan Rumah New Asia Forum, Indonesia Bidik Investor Kelas Kakap

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:02 WIB