Indonesia Dikepung Api, Udara Bersih Jadi Taruhan: Siapa yang Menanggung Harga Kerusakan Lingkungan?

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana ekologis. Asapnya mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan memperlihatkan ketimpangan perlindungan lingkungan di tengah pembangunan.

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

POV: Kebakaran hutan di Kalimantan. (Foto: ANTARA)

POV: Kebakaran hutan di Kalimantan. (Foto: ANTARA)

Oleh: Yohanes Soares, Dosen Akademi Bisnis dan Keuangan Primaniyarta Manado

SUARAMUDA.NET, SEMARANG —Ada ironi dalam kehidupan modern. Manusia membangun gedung-gedung tinggi, memperluas permukiman, dan mengejar pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan. Namun, pada saat yang sama, ruang hijau semakin terdesak, pepohonan menghilang, dan hutan yang menjadi penyangga kehidupan justru menghadapi ancaman kebakaran.

Ketika kebakaran melanda berbagai wilayah Indonesia, persoalannya tidak berhenti pada hutan yang hangus atau lahan yang menghitam. Ada ancaman yang lebih besar: udara yang kita hirup, kesehatan yang dipertaruhkan, ekosistem yang kehilangan keseimbangan, dan masa depan generasi mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebakaran hutan dan lahan tidak semestinya dipandang sebagai bencana musiman yang selesai setelah api dipadamkan. Peristiwa ini merupakan peringatan tentang hubungan manusia dengan alam, tata kelola lingkungan, tanggung jawab negara, dan arah pembangunan yang kita pilih.

Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya pepohonan, melainkan juga hak manusia untuk menghirup udara bersih. Lantas, apakah pembangunan masih layak disebut kemajuan jika lingkungan yang menopang kehidupan justru semakin rusak?

Kebakaran Berulang, Pencegahan Jangan Sekadar Wacana

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan persoalan baru. Namun, ketika peristiwa serupa terus berulang, meluas, dan mengganggu kesehatan masyarakat, kita tidak bisa terus menganggapnya sebagai kejadian biasa setiap musim kemarau.

Dalam siaran pers pada 10 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan 437 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional hingga 9 Oktober pukul 21.00 WIB. Kalimantan Tengah mencatat 122 titik, sedangkan Sumatera Selatan 107 titik.

Perlu dipahami, titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang harus diverifikasi, bukan angka yang otomatis menunjukkan jumlah kejadian kebakaran. Meski demikian, data tersebut memperlihatkan bahwa ancaman kebakaran masih membutuhkan perhatian serius.

Persoalan mendasarnya bukan sekadar berapa banyak titik panas terdeteksi, melainkan mengapa kebakaran terus terjadi dan bagaimana mencegahnya agar tidak berulang.

Cuaca panas dan kekeringan dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan cara membakar, pengelolaan kawasan yang buruk, serta lemahnya pencegahan di wilayah rawan juga dapat memperburuk keadaan.

Di lahan gambut, persoalannya lebih kompleks karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul meskipun bagian atasnya terlihat padam.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hadir ketika api sudah membesar. Pengawasan kawasan rawan, pengelolaan tata air gambut, penegakan hukum, dan pengendalian aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran harus dilakukan sejak awal.

Operasi pemadaman tetap penting, tetapi keberhasilan penanganan tidak boleh hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah berkurangnya kebakaran berulang, terlindunginya kawasan ekologis, menurunnya paparan asap, dan terjaminnya kesehatan masyarakat.

Kita membutuhkan perubahan paradigma: dari sekadar menangani keadaan darurat menuju tata kelola lingkungan yang mampu mencegah bencana.

Saat Hutan Terbakar, Masyarakat Ikut Menghirup Racun

Salah satu dampak paling berbahaya dari kebakaran hutan dan lahan adalah pencemaran udara. Pembakaran vegetasi dan bahan organik melepaskan berbagai polutan ke atmosfer, termasuk partikulat halus PM2.5 yang berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil.

Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan asap dapat menyebabkan iritasi mata dan tenggorokan, batuk, sesak napas, serta memperburuk penyakit pernapasan yang sudah ada.

Dampaknya juga tidak terbatas pada kawasan sekitar kebakaran. Polutan dapat terbawa angin menuju permukiman, kawasan industri, sekolah, pusat perdagangan, fasilitas kesehatan, hingga kota yang jauh dari sumber api.

Artinya, seseorang tidak harus tinggal di dekat hutan yang terbakar untuk menjadi korban.

Laporan Kementerian Kesehatan berdasarkan situasi per 27 Agustus 2026 mencatat kebakaran hutan dan lahan berdampak pada sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi.

Pada tanggal tersebut, dilaporkan 4.082 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan jumlah kumulatif 13.449 kasus dari 63 kabupaten/kota terdampak. Angka ini merupakan data pada periode pelaporan tersebut, bukan jumlah kasus terkini.

Data itu menegaskan bahwa kebakaran bukan hanya persoalan kehutanan, tetapi juga krisis kesehatan masyarakat.

Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat harus membatasi aktivitas di luar rumah, menggunakan perlindungan pernapasan, atau mengeluarkan biaya tambahan untuk menjaga kesehatan keluarga.

Anak-anak kehilangan kesempatan bermain di luar ruangan, sementara lansia dan penderita penyakit kronis menghadapi risiko lebih besar.

Pekerja lapangan bahkan sering kali tidak memiliki pilihan selain tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup.

Di sinilah ketidakadilan lingkungan terlihat. Mereka yang tidak memiliki kendali atas pembukaan lahan atau pengelolaan hutan justru ikut menanggung dampaknya.

Pedagang kecil, pengemudi ojek, dan pekerja lapangan tidak bisa menentukan kebijakan lingkungan, tetapi tetap harus menghirup udara yang tercemar.

Karena itu, persoalan asap tidak boleh disederhanakan menjadi imbauan agar masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

Perlindungan individu memang diperlukan, tetapi pencegahan dan pengendalian sumber pencemaran harus menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan sekadar nasihat untuk beradaptasi dengan kerusakan yang terus berulang.

Kota Modern, tetapi Kehilangan Ruang Bernapas

Masyarakat perkotaan mungkin tinggal jauh dari hutan, tetapi kehidupan mereka tetap bergantung pada fungsi ekologis kawasan tersebut. Ironisnya, pembangunan kota sering kali berjalan bersamaan dengan menyusutnya ruang hijau.

Pohon ditebang untuk memperlebar jalan. Lahan terbuka berubah menjadi bangunan. Taman dan kawasan resapan air semakin terbatas. Di sejumlah tempat, ruang hijau justru diperlakukan sebagai pelengkap setelah pembangunan utama selesai.

Baca Juga :  Analisis: Babak Baru Perang Rusia-Ukraina, Perang Media dan Propaganda Oposisi Rusia

Padahal, pepohonan dapat membantu mengurangi suhu melalui naungan dan evapotranspirasi, menyerap sebagian polutan, menyimpan karbon, serta menyediakan habitat bagi organisme. Vegetasi juga mendukung pengelolaan air hujan dan kenyamanan lingkungan.

Namun, ruang hijau bukan pengganti pengendalian kebakaran. Pepohonan perkotaan tidak dapat menjamin udara tetap bersih ketika asap pekat menyelimuti suatu wilayah. Ruang hijau merupakan salah satu lapisan perlindungan lingkungan, bukan solusi tunggal bagi pencemaran udara.

Kota yang dipenuhi gedung tinggi, jalan lebar, dan kawasan industri tetap rentan menghadapi persoalan lingkungan apabila tidak memiliki ruang hijau yang memadai. Ketika asap kebakaran datang, polusi dari transportasi, industri, dan sumber lokal lainnya dapat menambah beban pencemaran udara.

Karena itu, kualitas kota tidak semestinya hanya dinilai dari jumlah gedung, panjang jalan, atau pertumbuhan ekonominya. Ketersediaan taman, kualitas udara, akses terhadap ruang terbuka, dan kemampuan melindungi kesehatan penduduk juga harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan.

Ruang hijau bukan sekadar ornamen untuk mempercantik kota. Ia merupakan bagian dari infrastruktur ekologis yang mendukung kesehatan dan ketahanan lingkungan.

Api Padam, Dampak Kesehatan dan Kerusakan Ekosistem Belum Tentu Berakhir

Salah satu kekeliruan dalam memahami kebakaran hutan adalah menganggap persoalan selesai ketika api berhasil dipadamkan. Padahal, dampak kesehatan dapat berlangsung lebih lama daripada peristiwa kebakarannya.

Paparan asap dapat mengganggu saluran pernapasan, memperburuk asma dan penyakit paru kronis, serta berhubungan dengan risiko gangguan jantung dan pembuluh darah. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit jantung atau pernapasan memerlukan perhatian khusus selama periode kabut asap.

Dampaknya juga menyentuh kehidupan sehari-hari. Aktivitas fisik di luar ruangan perlu dibatasi ketika udara tidak sehat, sekolah mungkin harus menyesuaikan kegiatan, dan pekerja lapangan menghadapi paparan lebih tinggi. Paparan polusi yang berulang atau berkepanjangan juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan kronis.

Tidak setiap orang yang terpapar asap akan mengalami gangguan yang sama. Namun, tidak adanya gejala langsung bukan berarti udara aman untuk dihirup. Karena itu, pemantauan kualitas udara dan penyediaan informasi yang mudah dipahami harus menjadi bagian dari sistem perlindungan kesehatan masyarakat.

Di balik asap, terdapat kerusakan ekologis yang tidak selalu terlihat. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan sistem kehidupan yang mencakup tanah, air, mikroorganisme, serangga, burung, mamalia, dan berbagai organisme lain yang saling berinteraksi.

Ketika kebakaran menghancurkan kawasan hutan, satwa kehilangan habitat dan sumber makanan. Struktur tanah dan ketersediaan unsur hara dapat berubah. Fungsi kawasan sebagai penyimpan karbon dan pengatur tata air juga dapat menurun.

Pada ekosistem gambut, kebakaran dapat merusak lapisan tanah organik sekaligus melepaskan karbon yang tersimpan dalam waktu panjang.

Kerusakan semacam ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menanam kembali pohon. Memulihkan tutupan pohon tidak sama dengan memulihkan keseluruhan ekosistem. Komposisi spesies, struktur habitat, kondisi tanah, dan hubungan antarmakhluk hidup membutuhkan waktu untuk pulih.

Hutan memiliki nilai ekologis yang jauh lebih luas daripada nilai kayu atau lahan yang dapat dimanfaatkan. Kerugiannya tidak selalu dapat dihitung berdasarkan biaya pemadaman atau harga pohon yang terbakar.

Kita mungkin dapat membangun kembali sebuah gedung dalam beberapa tahun. Namun, memulihkan ekosistem hutan yang kompleks dapat membutuhkan waktu jauh lebih panjang.

Keadilan Lingkungan: Siapa yang Menanggung Kerugiannya?

Kebakaran hutan juga harus dibaca melalui perspektif keadilan sosial. Kemampuan masyarakat untuk melindungi diri dari asap tidaklah sama.

Keluarga dengan sumber daya ekonomi memadai mungkin mampu membeli alat pemurni udara atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Sebaliknya, keluarga berpenghasilan rendah bisa tinggal di rumah dengan ventilasi yang sulit disesuaikan dan bekerja di ruang terbuka tanpa pilihan untuk berhenti.

Pekerja konstruksi, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, petani, dan buruh kebun menghadapi dilema antara menjaga kesehatan dan mempertahankan pendapatan. Mereka mengetahui udara sedang tidak sehat, tetapi kebutuhan hidup tetap menuntut mereka bekerja.

Pencemaran udara, dengan demikian, bukan hanya persoalan konsentrasi partikel di atmosfer. Ini juga menyangkut siapa yang paling banyak terpapar, siapa yang mampu menghindari paparan, dan siapa yang harus menanggung biaya ketika kesehatan terganggu.

Pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara mudah diakses, fasilitas kesehatan siap menghadapi dampak kabut asap, dan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan pembakaran yang melanggar hukum, penanganannya harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa membedakan status sosial atau kekuatan ekonominya.

Pada saat yang sama, masyarakat kecil yang bergantung pada lahan untuk bertahan hidup membutuhkan pengetahuan, pendampingan, dan alternatif pengelolaan lahan yang lebih aman.

Penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat bukan dua hal yang bertentangan. Keduanya diperlukan untuk membangun tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Negara, Dunia Usaha, dan Masyarakat Harus Bertanggung Jawab

Penanganan kebakaran tidak boleh hanya mengandalkan respons setelah dampak membesar. Ketika hujan turun atau asap menghilang, perhatian publik sering mereda, padahal sumber kebakaran belum tentu seluruhnya padam dan risiko dapat kembali muncul.

Ada beberapa langkah yang perlu menjadi prioritas. Pertama, memperkuat deteksi dini dan pencegahan. Pemantauan titik panas melalui satelit harus diikuti verifikasi lapangan dan tindakan cepat. Pengelolaan lahan gambut, pemeliharaan infrastruktur pembasahan, serta pengawasan kawasan rawan perlu dilakukan secara konsisten sebelum musim kering.

Kedua, menegakkan hukum secara transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diselidiki berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi mengenai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan juga perlu disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Natal dan Peran Andil Sang Ibu

Ketiga, memperkuat perlindungan kesehatan. Pemerintah pusat dan daerah perlu menghubungkan data kualitas udara dengan respons kesehatan. Puskesmas, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik harus memiliki pedoman menghadapi kondisi udara tidak sehat. Kelompok rentan harus menjadi prioritas.

Keempat, melindungi ruang hijau perkotaan. Taman, pepohonan peneduh, jalur hijau, dan kawasan resapan air perlu menjadi bagian dari perencanaan tata ruang. Penanaman pohon tidak cukup hanya untuk memenuhi target administratif. Ruang hijau harus dipelihara dan benar-benar berfungsi secara ekologis.

Kelima, memperkuat transparansi data dan kolaborasi. Informasi mengenai titik panas, luas area terbakar, kualitas udara, dampak kesehatan, dan langkah penanganan perlu tersedia secara berkala. Masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, dunia usaha, media, dan lembaga kesehatan juga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan.

Namun, kolaborasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab. Negara memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan. Dunia usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan sesuai kegiatan yang dijalankan. Masyarakat berperan mencegah pembakaran yang tidak aman, melaporkan indikasi kebakaran, dan menjaga lingkungan.

Tanggung jawab harus dibagi berdasarkan kewenangan, kewajiban, kemampuan, dan bukti yang tersedia. Krisis lingkungan tidak akan selesai jika semua pihak hanya sibuk menunjuk pihak lain.

Jangan Korbankan Masa Depan demi Pembangunan Jangka Pendek

Kebakaran hutan membawa kita pada pertanyaan mendasar tentang makna pembangunan. Selama ini, keberhasilan pembangunan kerap diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, produksi, dan pembangunan infrastruktur. Semua itu penting, tetapi tidak cukup.

Pembangunan yang berkualitas juga harus memperhitungkan biaya ekologis, risiko kesehatan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan dampaknya terhadap generasi mendatang.

Jika keuntungan ekonomi diperoleh dalam waktu singkat, sementara kerusakan lingkungan harus ditanggung masyarakat selama puluhan tahun, kita perlu mempertanyakan siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung kerugiannya.

Generasi mendatang tidak dapat ikut menentukan seluruh keputusan lingkungan yang kita buat hari ini. Namun, mereka akan mewarisi akibatnya: kota dengan ruang hijau terbatas, kualitas lingkungan yang menurun, dan ekosistem yang semakin sulit dipulihkan.

Melindungi hutan, menjaga kualitas udara, dan mempertahankan keanekaragaman hayati bukanlah penghambat pembangunan. Semua itu merupakan fondasi kehidupan sekaligus keberlanjutan ekonomi.

Pembangunan yang merusak fondasi ekologisnya sendiri berisiko menciptakan kemakmuran yang rapuh.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga perlu mengambil langkah untuk mengurangi paparan asap. Pantau kualitas udara melalui informasi resmi, batasi aktivitas fisik berat di luar ruangan saat polusi tinggi, dan gunakan respirator seperti N95 yang terpasang rapat untuk membantu mengurangi paparan partikel halus.

Jika memungkinkan, tutup jendela dan pintu ketika udara luar tercemar serta gunakan pembersih udara berfilter HEPA. Berikan perhatian khusus kepada anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit jantung atau pernapasan. Sesak napas berat, nyeri dada, kebingungan, atau bibir membiru memerlukan pertolongan medis segera.

Masyarakat juga perlu menghindari pembakaran terbuka dan melaporkan indikasi kebakaran melalui saluran resmi yang tersedia.

Namun, langkah-langkah tersebut tidak menggantikan kewajiban pemerintah dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan. Melindungi diri dari asap merupakan tindakan penting, tetapi tidak boleh membuat kita menerima pencemaran sebagai keadaan normal.

Penutup: Jangan Biarkan Udara Bersih Menjadi Kemewahan

Kebakaran hutan dan lahan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara pembangunan, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Api mungkin dapat dipadamkan. Asap mungkin menghilang ketika angin berubah atau hujan turun. Langit mungkin kembali biru. Namun, apakah persoalan benar-benar selesai?

Kawasan hutan yang rusak membutuhkan pemulihan. Ekosistem yang kehilangan habitat memerlukan waktu untuk pulih. Masyarakat yang terpapar asap membutuhkan perlindungan kesehatan. Sementara itu, sistem pencegahan harus terus diperbaiki agar kebakaran tidak berulang.

Keberhasilan penanganan tidak boleh hanya diukur dari hilangnya asap yang terlihat oleh mata. Kita juga harus memastikan sumber kebakaran dikendalikan, kawasan rusak dipulihkan, kualitas udara memenuhi standar yang berlaku, dan masyarakat memperoleh perlindungan yang layak.

Hutan bukan sekadar hamparan lahan. Pohon bukan sekadar komoditas. Udara bersih bukan kemewahan. Semua itu merupakan bagian dari sistem yang menopang kehidupan manusia.

Kita perlu menuntut kebijakan yang berorientasi pada pencegahan, penegakan hukum yang transparan, pemulihan ekosistem yang serius, perlindungan kesehatan yang adil, serta pembangunan kota dengan ruang hijau yang memadai. Setiap keputusan ekonomi juga harus memperhitungkan biaya lingkungan dan kesehatan yang mungkin ditanggung masyarakat.

Jangan sampai kita membangun gedung-gedung tinggi, tetapi kehilangan pohon yang membuat kota layak dihuni. Jangan sampai kita mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan udara yang dibutuhkan manusia untuk hidup. Dan jangan sampai kita baru menyadari pentingnya hutan ketika kebakaran membuat kita kesulitan bernapas.

Negara yang ingin maju tidak cukup hanya mampu membangun. Negara juga harus mampu melindungi kehidupan.

Pada akhirnya, persoalan kebakaran hutan bukan hanya tentang api yang membakar pepohonan. Ini adalah pilihan kita sebagai bangsa: terus memperlakukan lingkungan sebagai sesuatu yang dapat dikorbankan, atau mengakuinya sebagai fondasi yang harus dijaga bersama.

Hutan mungkin berada jauh dari pusat kota, tetapi dampak kehancurannya dapat masuk ke paru-paru setiap orang. Kita mungkin tidak tinggal di tengah hutan, tetapi tidak seorang pun dapat hidup tanpa udara dan lingkungan yang sehat.

Udara bersih adalah kebutuhan dasar manusia, bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu melindungi diri. (Red)

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruang Aman bagi Perokok Pasif: Hak Asasi yang Wajib Dilindungi Negara
Menjinakkan Api, Membiarkan Asap: Normalisasi Bencana Kebakaran dan Bom Waktu Kesehatan Perkotaan
Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG
Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai
Membaca dan Memahami: Jalan Menuju Keselamatan
Membaca Nalar Logis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025: Lembaga Negara Tidak Memiliki Perasaan Seperti Manusia
Profesionalisme: Seni Beradaptasi di Lingkungan Kerja
Palu Arit dan Bulan Bintang: Jalan Sunyi Sang Bolsyewik Mengawinkan Dua Poros Besar
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Indonesia Dikepung Api, Udara Bersih Jadi Taruhan: Siapa yang Menanggung Harga Kerusakan Lingkungan?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Ruang Aman bagi Perokok Pasif: Hak Asasi yang Wajib Dilindungi Negara

Senin, 28 September 2026 - 09:55 WIB

Menjinakkan Api, Membiarkan Asap: Normalisasi Bencana Kebakaran dan Bom Waktu Kesehatan Perkotaan

Senin, 21 September 2026 - 21:50 WIB

Menghemat Anggaran, Menekan Food Waste: Kantin Sekolah adalah Jalan Tengah MBG

Jumat, 18 September 2026 - 18:53 WIB

Filosofi “Haha-Hihi” Purbaya: Belajar Tenang di Tengah Badai

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (The Nation)

KILAS GLOBAL

Gokil! Trump Mau Ganti Nama Samudra Atlantik Jadi Samudra Trump

Senin, 12 Okt 2026 - 15:28 WIB

Salah satu destinasi wisata di Pulau Bali. (Gambar: pinterest)

KABAR NUSANTARA

Bali Jadi Tuan Rumah New Asia Forum, Indonesia Bidik Investor Kelas Kakap

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:02 WIB