SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Proyek pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyisakan persoalan serius.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp863,8 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan itu mencakup 19.269 unit motor listrik. Namun, sebanyak 5.565 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor jenis skuter atau bebek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalahnya tak berhenti di situ. Dari jumlah pengadaan tersebut, motor yang terealisasi hanya 2.117 unit, meski pembayaran kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) disebut telah dilunasi sepenuhnya.
Kejagung juga mengungkap bahwa motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.
Pada 9 Oktober 2026, para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan bernilai besar dengan realisasi yang bermasalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan korupsi tersebut. (Red)
Sumber: viva.co.id













Komentar