SUARAMUDA.NET, JOMBANG — Isu LGBT masih menjadi perbincangan yang menarik perhatian masyarakat. Untuk membahasnya dari sudut pandang agama dan hukum, Aqobah Institute for Business and Islamic Studies (AIBIS) menggelar kuliah terbuka bertema “Nalar Kritis Fatwa Hukum LGBT: Perspektif Hukum Fikih & Hukum Negara” pada Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung BLK PP Al-Aqobah 4 ini diikuti sekitar 15 peserta dengan menghadirkan Ahmad Faqih, S.P., M.Pd. sebagai narasumber.
Sebelum materi dimulai, peserta diminta mencatat poin-poin penting dari artikel yang telah dipelajari sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu peserta kemudian ditunjuk untuk mempresentasikan hasil catatannya. Setelah itu, diskusi berlanjut dengan pemaparan mengenai isu LGBT dalam perspektif hukum fikih dan hukum negara.
Dalam pemaparannya, Ahmad Faqih menekankan pentingnya memahami isu LGBT secara tepat, termasuk membedakan orientasi atau identitas seseorang dengan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Seseorang tidak bisa dipidana hanya berdasarkan orientasi seksual atau identitasnya. Kalau perbuatan seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan, itu sudah pasti diproses secara hukum ketika memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Faqih.
Salah satu peserta, Ulfi Lutfiatul Fuadah, menilai materi yang disampaikan mudah dipahami meski mengangkat tema yang cukup sensitif.
“Kegiatan ini tentunya sangat membantu kita untuk memahami isu LGBT yang sering kali menarik perhatian, dan melihatnya melalui sudut pandang agama serta hukum,” ujarnya.
Senada dengan Ulfi, Lulu Alfiyatul Khasanah menilai pembahasan melalui dua perspektif tersebut mampu menambah wawasan peserta.
Ia berharap kuliah terbuka Aqobah terus digelar dengan mengangkat tema-tema aktual dan menyajikan materi yang mudah dipahami.
“Kuliah terbuka ini menjadi salah satu ruang pembelajaran bagi peserta untuk memperluas wawasan mengenai persoalan sosial dan hukum melalui pembahasan dari berbagai perspektif,” ungkap Lulu.
Melalui kegiatan ini, Ahmad Faqih berharap mahasiswa memiliki wawasan yang lebih utuh sehingga mampu memahami dan menyikapi fenomena LGBT di tengah masyarakat berdasarkan pengetahuan mengenai perspektif fikih Islam dan hukum negara. (Red)













Komentar