SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bikin publik kembali bertanya-tanya: “sebenarnya Gibran tamat SMA atau tidak?”
Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalahnya, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau lulus jenjang pendidikan tertentu.
Dengan kata lain, dokumen yang diperiksa MK tidak cukup untuk membuktikan Gibran pernah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Namun, ada satu hal penting. Putusan MK tidak menyatakan secara eksplisit bahwa Gibran tidak pernah tamat SMA.
MK juga tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Jadi, perkara ini menyisakan pertanyaan besar soal dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Bagi publik, putusan ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat bukti administratif yang digunakan untuk menentukan seseorang memenuhi syarat menjadi calon Wakil Presiden?
Dan untuk urusan ini, bola panasnya belum benar-benar dingin. Kita tunggu kabar selanjutnya! (Red)













Komentar