SUARAMUDA.NET, SURABAYA — DPD Madas Sedarah menyoroti BPH Migas terkait persoalan yang melibatkan DEM Madura dalam pelaksanaan sebuah kegiatan. Kritik tersebut tidak lagi ditempatkan semata sebagai persoalan teknis susunan acara, tetapi menyangkut ruang partisipasi dan hak pihak terkait untuk menyampaikan pendapat.
Ketua DPD Madas Sedarah, Nurul Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan kepada DEM Madura untuk memperoleh klarifikasi dari BPH Migas.
Menurutnya, ketika sebuah keputusan atau kebijakan lembaga berdampak terhadap pihak lain, maka pihak yang terdampak semestinya tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut, kata Nurul, menjadi penting karena menyangkut bagaimana kewenangan BPH Migas digunakan dalam proses komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata mengenai susunan rundown. Yang jauh lebih penting adalah proses komunikasi, koordinasi, dan penghargaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” ujar Nurul dalam pernyataan sikapnya.
Madas Sedarah mempertanyakan apabila dalam proses tersebut terdapat pihak yang merasa kehilangan ruang untuk menyampaikan keberatan atau pendapat. Menurut Nurul, kewenangan sebuah lembaga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi ruang dialog.
Kritik tersebut secara khusus diarahkan kepada BPH Migas sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut. Madas Sedarah meminta BPH Migas memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses komunikasi dilakukan, bagaimana keputusan diambil, serta sejauh mana pihak-pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan menyampaikan pendapat.
Bagi Madas Sedarah, persoalan ini menyentuh prinsip yang lebih luas daripada sekadar teknis penyelenggaraan kegiatan. Ketika suara pihak tertentu tidak memperoleh ruang yang semestinya, persoalan dapat berkembang menjadi masalah kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan.
“Jabatan dan kewenangan dalam sebuah organisasi bukanlah alasan untuk menutup ruang dialog. Sebaliknya, semakin besar tanggung jawab yang diberikan kepada seseorang atau sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan untuk membuka komunikasi, memberikan penjelasan, dan mendengarkan pihak yang terdampak,” kata Nurul.
Karena itu, Madas Sedarah meminta BPH Migas membuka persoalan tersebut secara transparan. Setidaknya terdapat lima hal yang diminta untuk dijelaskan, yakni kronologi persoalan, proses komunikasi antara pihak-pihak terkait, dasar perubahan atau keputusan yang dipersoalkan, ruang yang diberikan kepada DEM Madura untuk menyampaikan pandangan, serta mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.
Nurul menegaskan, dukungan kepada DEM Madura bukan berarti Madas Sedarah telah menyimpulkan bahwa BPH Migas bersalah. Pihaknya meminta persoalan diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan seluruh pihak.
“Setiap keberatan yang disampaikan secara baik dan memiliki dasar harus dihormati dan diberikan ruang untuk dijelaskan,” tegasnya.
Namun demikian, Madas Sedarah mengingatkan agar kewenangan tidak berubah menjadi tembok yang membatasi komunikasi. Dalam pandangan organisasi tersebut, semakin tinggi posisi dan kewenangan sebuah lembaga, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya kepada pihak-pihak yang terdampak oleh keputusan maupun proses yang dijalankan.
“Jangan jadikan jabatan sebagai jarak. Jangan jadikan kewenangan sebagai tembok,” ujar Nurul.
Madas Sedarah menyatakan tidak ingin persoalan antara DEM Madura dan BPH Migas berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, mereka juga menegaskan tidak akan mengabaikan persoalan apabila terdapat dugaan penghilangan ruang bagi DEM Madura untuk menyampaikan suara dan keberatannya.
Karena itu, Madas Sedarah mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Penyelesaian, menurut mereka, harus dilakukan melalui dialog, pemberian ruang yang setara bagi pihak-pihak yang terlibat, serta keterbukaan mengenai proses pengambilan keputusan.
Persoalan ini pada akhirnya menempatkan BPH Migas pada tuntutan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses komunikasi dan pelibatan pihak terkait.
Sebab, bagi Madas Sedarah, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang menentukan rundown, melainkan apakah dalam proses tersebut suara pihak yang berkepentingan benar-benar diberi ruang untuk didengar. (Red)













Komentar