Asrul Sani Beberkan Proses dan Tantangan dalam Prinsip Hukum Islam

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Indonesia memiliki karakteristik unik, di mana konstitusi kita mengakomodasi keragaman dalam koridor Pancasila, termasuk nilai-nilai agama yang berperan besar dalam membentuk identitas bangsa.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bertempat di Gedung Dekanat Kampus I Sampangan, Semarang, Sabtu (2/11/2024).

Dalam materi kuliah umum, Asrul memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses dan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga paparkan berbagai studi kasus penting terkait keputusan MK, seperti kasus hukum keluarga dan waris, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan publik yang dipengaruhi nilai-nilai syariah.

Dihadapan 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan praktisi hukum, Asrul juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang konstitusionalisme dalam perspektif Hukum Islam.

Baca Juga :  Real Loker! Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes

Ia menjelaskan, meski Indonesia bukan negara berbasis syariah, akan tetapi nilai-nilai keagamaan, khususnya hukum Islam, seringkali menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan publik. Ia juga mengurai kasus pernikahan beda agama dan hak asuh anak dalam perceraian, yang menurutnya kerap menjadi perdebatan tajam di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Arsul mengajak para peserta untuk mengkaji beberapa putusan MK yang relevan dengan isu-isu hukum Islam, seperti perlindungan hak perempuan dalam perkawinan dan hak waris.

“Penerapan hukum Islam di Indonesia dalam kasus-kasus ini sering kali mempertimbangkan aspek lokalitas dan keadilan sosial. Misalnya dalam persoalan hak waris, hukum Islam memberikan perhatian besar pada keadilan, sehingga dalam beberapa kasus putusan MK memadukan hukum Islam dengan ketentuan hukum positif untuk mencapai solusi yang lebih berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadirkan Hakim MK Asrul Sani, Fakultas Hukum Unwahas Ajak Kupas Tuntas Dinamika Hukum Islam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Arsul membahas implikasi putusan MK terhadap sistem hukum nasional dan masyarakat secara luas. Dengan semakin banyaknya kasus yang mempertimbangkan aspek hukum Islam, muncul tantangan untuk memastikan agar hukum tetap relevan dan adaptif dengan nilai-nilai masyarakat yang dinamis.

Ia menyoroti peran penting MK sebagai penjaga konstitusi yang terus menyesuaikan putusannya sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pandangannya, proses judicial review di MK dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Menurutnya, prinsip syura (musyawarah) yang diadopsi hukum Islam selaras dengan asas demokrasi di Indonesia, sehingga memungkinkan adanya titik temu yang memperkuat keadilan dalam keputusan hukum.

Sebagai informasi, kuliah umum ini adalah bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unwahas dalam memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional yang adil dan manfaat. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB