Asrul Sani Beberkan Proses dan Tantangan dalam Prinsip Hukum Islam

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Indonesia memiliki karakteristik unik, di mana konstitusi kita mengakomodasi keragaman dalam koridor Pancasila, termasuk nilai-nilai agama yang berperan besar dalam membentuk identitas bangsa.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bertempat di Gedung Dekanat Kampus I Sampangan, Semarang, Sabtu (2/11/2024).

Dalam materi kuliah umum, Asrul memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses dan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga paparkan berbagai studi kasus penting terkait keputusan MK, seperti kasus hukum keluarga dan waris, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan publik yang dipengaruhi nilai-nilai syariah.

Dihadapan 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan praktisi hukum, Asrul juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang konstitusionalisme dalam perspektif Hukum Islam.

Baca Juga :  Ajang Indonesian Youth Science and Language Olympiad (IYSLO) 2024 Banjir Pujian, PPSM: Siap Sambut Indonesia Emas

Ia menjelaskan, meski Indonesia bukan negara berbasis syariah, akan tetapi nilai-nilai keagamaan, khususnya hukum Islam, seringkali menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan publik. Ia juga mengurai kasus pernikahan beda agama dan hak asuh anak dalam perceraian, yang menurutnya kerap menjadi perdebatan tajam di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Arsul mengajak para peserta untuk mengkaji beberapa putusan MK yang relevan dengan isu-isu hukum Islam, seperti perlindungan hak perempuan dalam perkawinan dan hak waris.

“Penerapan hukum Islam di Indonesia dalam kasus-kasus ini sering kali mempertimbangkan aspek lokalitas dan keadilan sosial. Misalnya dalam persoalan hak waris, hukum Islam memberikan perhatian besar pada keadilan, sehingga dalam beberapa kasus putusan MK memadukan hukum Islam dengan ketentuan hukum positif untuk mencapai solusi yang lebih berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Lestarikan Tradisi Lisan, Ketua Manassa dan Peneliti BRIN Tinjau Ruwat Pandawa di Songgon Banyuwangi

Arsul membahas implikasi putusan MK terhadap sistem hukum nasional dan masyarakat secara luas. Dengan semakin banyaknya kasus yang mempertimbangkan aspek hukum Islam, muncul tantangan untuk memastikan agar hukum tetap relevan dan adaptif dengan nilai-nilai masyarakat yang dinamis.

Ia menyoroti peran penting MK sebagai penjaga konstitusi yang terus menyesuaikan putusannya sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pandangannya, proses judicial review di MK dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Menurutnya, prinsip syura (musyawarah) yang diadopsi hukum Islam selaras dengan asas demokrasi di Indonesia, sehingga memungkinkan adanya titik temu yang memperkuat keadilan dalam keputusan hukum.

Sebagai informasi, kuliah umum ini adalah bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unwahas dalam memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional yang adil dan manfaat. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?
Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan
MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028
Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK
Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif
Wamen ESDM Ajak Generasi Muda Buddhis Kawal Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas 2045
Prof. Philip K. Widjaja Bawa Pesan Aksi Nyata, Bambang Patijaya Dorong Kepemimpinan Berdampak
GovLine: Hak Angket DPRD Gowa Belum Berarti Pemakzulan, Publik Diminta Menunggu Putusan Paripurna
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Laili Abidah Jadikan Aspirasi Muslimat NU sebagai Dasar Perjuangkan Program Perempuan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

MK Larang Dana Pendidikan Dipakai buat MBG, Tapi Berlaku Penuh Mulai 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:30 WIB

Lagi dan Lagi! Bupati Pemalang Tertangkap OTT KPK

Senin, 27 Juli 2026 - 22:44 WIB

Desa Hilimbowo Punya Sekolah Lansia, Hari Tua Kini Makin Seru dan Produktif

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Anastasia Barashkova

KILAS GLOBAL

Malaysia Merasa Ditipu Gibran, Begini Penjelasannya!

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:25 WIB

Gambar: Kompas.com

KABAR NUSANTARA

Masyarakat Tak Yakin Kopdes Merah Putih Akan Mampu Berkembang?

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:05 WIB