Asrul Sani Beberkan Proses dan Tantangan dalam Prinsip Hukum Islam

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Indonesia memiliki karakteristik unik, di mana konstitusi kita mengakomodasi keragaman dalam koridor Pancasila, termasuk nilai-nilai agama yang berperan besar dalam membentuk identitas bangsa.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Arsul Sani, SH. M.Si., Pr.M dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) bertempat di Gedung Dekanat Kampus I Sampangan, Semarang, Sabtu (2/11/2024).

Dalam materi kuliah umum, Asrul memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses dan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga paparkan berbagai studi kasus penting terkait keputusan MK, seperti kasus hukum keluarga dan waris, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan publik yang dipengaruhi nilai-nilai syariah.

Dihadapan 300 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan praktisi hukum, Asrul juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang konstitusionalisme dalam perspektif Hukum Islam.

Baca Juga :  Mengotak-atik Putusan MK, Untungkan Siapa?

Ia menjelaskan, meski Indonesia bukan negara berbasis syariah, akan tetapi nilai-nilai keagamaan, khususnya hukum Islam, seringkali menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan publik. Ia juga mengurai kasus pernikahan beda agama dan hak asuh anak dalam perceraian, yang menurutnya kerap menjadi perdebatan tajam di masyarakat.

Dalam sesi diskusi, Arsul mengajak para peserta untuk mengkaji beberapa putusan MK yang relevan dengan isu-isu hukum Islam, seperti perlindungan hak perempuan dalam perkawinan dan hak waris.

“Penerapan hukum Islam di Indonesia dalam kasus-kasus ini sering kali mempertimbangkan aspek lokalitas dan keadilan sosial. Misalnya dalam persoalan hak waris, hukum Islam memberikan perhatian besar pada keadilan, sehingga dalam beberapa kasus putusan MK memadukan hukum Islam dengan ketentuan hukum positif untuk mencapai solusi yang lebih berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dolar Tembus Rp 17.400: "Innalillahi .... "

Arsul membahas implikasi putusan MK terhadap sistem hukum nasional dan masyarakat secara luas. Dengan semakin banyaknya kasus yang mempertimbangkan aspek hukum Islam, muncul tantangan untuk memastikan agar hukum tetap relevan dan adaptif dengan nilai-nilai masyarakat yang dinamis.

Ia menyoroti peran penting MK sebagai penjaga konstitusi yang terus menyesuaikan putusannya sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pandangannya, proses judicial review di MK dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai hukum Islam dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Menurutnya, prinsip syura (musyawarah) yang diadopsi hukum Islam selaras dengan asas demokrasi di Indonesia, sehingga memungkinkan adanya titik temu yang memperkuat keadilan dalam keputusan hukum.

Sebagai informasi, kuliah umum ini adalah bagian dari komitmen Fakultas Hukum Unwahas dalam memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional yang adil dan manfaat. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum
Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:56 WIB

GovLine Soroti Pergeseran Kendali Perkara Febrie Adriansyah dan Pentingnya Transparansi Penegakan Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Berita Terbaru