Ketua Majelis Masyayikh Bilang, Pendanaan Pesantren Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional Negara!

"Gus Rozin tegaskan negara wajib membiayai pesantren sebagai konsekuensi pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki setiap pesantren"

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin didampingi Nyai Hajjah Badriah Fayumi dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) berfoto bersama usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin didampingi Nyai Hajjah Badriah Fayumi dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) berfoto bersama usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren oleh negara merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026), terkait perkara pengujian ketentuan pendanaan pesantren.

Gus Rozin mengatakan, kehadiran Majelis Masyayikh di Mahkamah Konstitusi bertujuan menyampaikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterangan tambahan tersebut disusun untuk memperkuat argumentasi mengenai posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren.

“Hari ini kami hadir kembali di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan jawaban secara tertulis dari pertanyaan-pertanyaan beberapa anggota Dewan Hakim pada minggu yang lalu,” katanya.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan terhadap pesantren setelah lembaga tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional.

Menurutnya, pengakuan tersebut membawa konsekuensi konstitusional berupa kewajiban negara untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui skema pembiayaan yang memadai.

“Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren. Karena bagaimanapun ketika pesantren itu sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian juga menjadi tanggung jawab konstitusi negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Rozin menolak anggapan bahwa dukungan pendanaan dari negara akan mengurangi independensi pesantren. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pesantren telah memberikan jaminan perlindungan terhadap kekhasan, tradisi, dan karakter yang berkembang di masing-masing pesantren.

“Kami memberikan argumentasi kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pembiayaan negara kepada pesantren itu tidak merupakan intervensi negara terhadap pesantren,” tegasnya.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Arti Besar dan Tugas yang Bakal Dijalankan

Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang Pesantren justru memastikan bahwa setiap pesantren tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi dan model pendidikan yang menjadi ciri khasnya.

“Pembiayaan negara untuk pesantren itu menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren. Ini sudah dikarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gus Rozin juga menjelaskan pandangannya mengenai frasa “membantu” dan “sesuai dengan kemampuan negara” yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua frasa itu harus dibaca secara utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Kami mencoba meyakinkan bahwa ada dua frasa antara membantu dan sesuai dengan kemampuan negara. Itu adalah dua frasa yang tidak terpisahkan. Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemisahan kedua frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang tidak utuh terhadap norma yang diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu, untuk mendorong pemahaman yang lebih kompleks atas pasal yang diajukan para pemohon, kita tidak bisa mengeluarkan konteks membantu itu. Sehingga dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah,” jelasnya.

Selain membahas aspek normatif, Majelis Masyayikh juga menyampaikan penjelasan mengenai peta pendidikan pesantren di Indonesia.

Gus Rozin mengatakan pihaknya memberikan gambaran menyeluruh mengenai ragam pesantren, mulai dari pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, hingga pesantren sebagai satuan pendidikan.

“Kami juga menyampaikan soal peta pesantren. Berbagai jenis pesantren, baik pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara maupun pesantren sebagai satuan pendidikan, kami sampaikan secara utuh supaya ada pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pesantren dan level pendidikan yang ada di pesantren,” katanya.

Menurut dia, pemahaman yang komprehensif mengenai keragaman pesantren diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan pendanaan pesantren secara lebih utuh dan proporsional.

Baca Juga :  PWNU Jateng-Pemprov Jalin Kerja Sama Strategis, 18 Lembaga Tandatangani MoU dengan OPD

Gus Rozin juga menyoroti fakta bahwa selama ini sebagian besar pesantren bertahan dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Ia menyebut pesantren memperoleh pembiayaan dari para kiai, santri, masyarakat, para muhibbin, dan berbagai sumber swadaya lainnya.

“Selama ini memang pesantren itu dibiayai penuh oleh kiainya sendiri, oleh masyarakat, oleh muhibin dan dari sumber-sumber yang insyaallah berkah,” ujarnya.

“Tetapi pembiayaan dari masyarakat itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu dua hal yang berbeda,” imbuhnya.

Menurut Gus Rozin, keberadaan dukungan masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Karena itu, negara tetap harus menjalankan amanat konstitusi untuk mendukung pembiayaan pesantren.

“Pesantren memang pembiayaannya dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membiayai pesantren. Itu yang kami perkuat argumentasinya pada hari ini,” katanya.

Usai persidangan, Majelis Masyayikh juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh pesantren yang hadir mendampingi proses persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Masyayikh didampingi oleh Ibu Nyai Badriah Fayumi selaku anggota Majelis Masyayikh dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

“Hari ini kita didampingi oleh Bu Nyai Badriah selaku anggota Majelis Masyayikh dan Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh dari Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan satu kehormatan yang luar biasa bagi kita,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran para pengasuh pesantren tersebut menjadi simbol dukungan moral sekaligus memperkuat semangat perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak pesantren di hadapan Mahkamah Konstitusi.

“Ini merupakan suntikan semangat bahwa ternyata getaran perjuangan ini juga bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren di sini,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Septy Aisah

Editor : DT Atmaja

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB