Ketua Majelis Masyayikh Bilang, Pendanaan Pesantren Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional Negara!

"Gus Rozin tegaskan negara wajib membiayai pesantren sebagai konsekuensi pengakuan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki setiap pesantren"

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin didampingi Nyai Hajjah Badriah Fayumi dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) berfoto bersama usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin didampingi Nyai Hajjah Badriah Fayumi dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) berfoto bersama usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Ketua Majelis Masyayikh Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren oleh negara merupakan kewajiban konstitusional yang melekat pada pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/6/2026), terkait perkara pengujian ketentuan pendanaan pesantren.

Gus Rozin mengatakan, kehadiran Majelis Masyayikh di Mahkamah Konstitusi bertujuan menyampaikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan para hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keterangan tambahan tersebut disusun untuk memperkuat argumentasi mengenai posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional serta tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren.

“Hari ini kami hadir kembali di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan jawaban secara tertulis dari pertanyaan-pertanyaan beberapa anggota Dewan Hakim pada minggu yang lalu,” katanya.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan terhadap pesantren setelah lembaga tersebut diakui secara resmi sebagai bagian dari pendidikan nasional.

Menurutnya, pengakuan tersebut membawa konsekuensi konstitusional berupa kewajiban negara untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui skema pembiayaan yang memadai.

“Kami mencoba meyakinkan yang pertama bahwa kehadiran pendanaan dari negara untuk pesantren itu sekali lagi merupakan tanggung jawab konstitusi negara terhadap pesantren. Karena bagaimanapun ketika pesantren itu sudah diakui sebagai bagian dari pendidikan nasional, maka demikian juga menjadi tanggung jawab konstitusi negara untuk memberikan pembiayaan kepada pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Rozin menolak anggapan bahwa dukungan pendanaan dari negara akan mengurangi independensi pesantren. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pesantren telah memberikan jaminan perlindungan terhadap kekhasan, tradisi, dan karakter yang berkembang di masing-masing pesantren.

“Kami memberikan argumentasi kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pembiayaan negara kepada pesantren itu tidak merupakan intervensi negara terhadap pesantren,” tegasnya.

Baca Juga :  Video Polisi Menembak Siswa SMK di Semarang Viral! Ternyata Memang Tak Ada Tawuran

Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang Pesantren justru memastikan bahwa setiap pesantren tetap memiliki ruang untuk mempertahankan tradisi dan model pendidikan yang menjadi ciri khasnya.

“Pembiayaan negara untuk pesantren itu menurut undang-undang tetap menjaga kekhasan pesantren dan tradisi yang dikembangkan oleh masing-masing pesantren. Ini sudah dikarisbawahi dan dijaga oleh negara itu sendiri melalui Undang-Undang Pesantren,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gus Rozin juga menjelaskan pandangannya mengenai frasa “membantu” dan “sesuai dengan kemampuan negara” yang menjadi salah satu perhatian dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua frasa itu harus dibaca secara utuh dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Kami mencoba meyakinkan bahwa ada dua frasa antara membantu dan sesuai dengan kemampuan negara. Itu adalah dua frasa yang tidak terpisahkan. Itu dua frasa kausalitas antara sebab dan akibat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemisahan kedua frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang tidak utuh terhadap norma yang diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu, untuk mendorong pemahaman yang lebih kompleks atas pasal yang diajukan para pemohon, kita tidak bisa mengeluarkan konteks membantu itu. Sehingga dua frasa itu merupakan frasa yang berkesinambungan dan tidak bisa dipisah-pisah,” jelasnya.

Selain membahas aspek normatif, Majelis Masyayikh juga menyampaikan penjelasan mengenai peta pendidikan pesantren di Indonesia.

Gus Rozin mengatakan pihaknya memberikan gambaran menyeluruh mengenai ragam pesantren, mulai dari pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, hingga pesantren sebagai satuan pendidikan.

“Kami juga menyampaikan soal peta pesantren. Berbagai jenis pesantren, baik pesantren formal, nonformal, pesantren sebagai penyelenggara maupun pesantren sebagai satuan pendidikan, kami sampaikan secara utuh supaya ada pemahaman yang komprehensif terhadap jenis-jenis pesantren dan level pendidikan yang ada di pesantren,” katanya.

Menurut dia, pemahaman yang komprehensif mengenai keragaman pesantren diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat persoalan pendanaan pesantren secara lebih utuh dan proporsional.

Baca Juga :  Drama di PBB! Mic Prabowo Mati Mendadak Saat Bicara Palestina, Tapi Tetap Bikin Geger Aula Sidang!

Gus Rozin juga menyoroti fakta bahwa selama ini sebagian besar pesantren bertahan dan berkembang berkat dukungan masyarakat. Ia menyebut pesantren memperoleh pembiayaan dari para kiai, santri, masyarakat, para muhibbin, dan berbagai sumber swadaya lainnya.

“Selama ini memang pesantren itu dibiayai penuh oleh kiainya sendiri, oleh masyarakat, oleh muhibin dan dari sumber-sumber yang insyaallah berkah,” ujarnya.

“Tetapi pembiayaan dari masyarakat itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusinya, yaitu memberikan pembiayaan terhadap pesantren. Itu dua hal yang berbeda,” imbuhnya.

Menurut Gus Rozin, keberadaan dukungan masyarakat dan kewajiban negara merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Karena itu, negara tetap harus menjalankan amanat konstitusi untuk mendukung pembiayaan pesantren.

“Pesantren memang pembiayaannya dari masyarakat, tetapi negara juga mempunyai kewajiban untuk membiayai pesantren. Itu yang kami perkuat argumentasinya pada hari ini,” katanya.

Usai persidangan, Majelis Masyayikh juga menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh pesantren yang hadir mendampingi proses persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Masyayikh didampingi oleh Ibu Nyai Badriah Fayumi selaku anggota Majelis Masyayikh dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku anggota Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng.

“Hari ini kita didampingi oleh Bu Nyai Badriah selaku anggota Majelis Masyayikh dan Yai Kikin sebagai anggota Dewan Masyayikh dari Pondok Pesantren Tebuireng. Ini merupakan satu kehormatan yang luar biasa bagi kita,” ujarnya.

Ia menilai kehadiran para pengasuh pesantren tersebut menjadi simbol dukungan moral sekaligus memperkuat semangat perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak pesantren di hadapan Mahkamah Konstitusi.

“Ini merupakan suntikan semangat bahwa ternyata getaran perjuangan ini juga bersambut dengan kehadiran para pengasuh pesantren di sini,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Septy Aisah

Editor : DT Atmaja

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:46 WIB

Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran

Berita Terbaru