Oleh : Yohanes Soares, peneliti dan aktivis sosial, Dosen Akademi Bisnis dan Keuangan Primaniyarta Manado
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Setiap kali sirine mobil pemadam kebakaran membelah hening kota atau kepulan asap hitam pekat mengepul dari kawasan permukiman padat dan lahan yang terbakar, masyarakat kembali dihadapkan pada sebuah pemandangan yang semakin dianggap biasa.
Kebakaran datang, petugas dikerahkan, api dipadamkan, korban diberikan bantuan, lalu perhatian publik perlahan menghilang. Pola semacam ini berlangsung berulang-ulang hingga kebakaran tidak lagi dipandang sebagai persoalan tata kelola yang membutuhkan evaluasi mendasar, melainkan sebagai kejadian rutin yang cukup ditangani dengan pemadaman darurat dan keprihatinan sesaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah persoalan yang lebih serius sebenarnya muncul. Kebakaran mungkin dapat dipadamkan dalam hitungan jam atau hari, tetapi dampak ekologis dan kesehatannya tidak serta-merta berakhir ketika api padam.
Asap, jelaga, partikel halus, abu, dan berbagai produk pembakaran dapat tetap berada di lingkungan dan menjadi bagian dari paparan yang dialami masyarakat. Dengan demikian, berakhirnya kebakaran secara visual tidak selalu berarti berakhirnya bencana secara substantif.
Fenomena tersebut dapat dibaca melalui perspektif Risk Society yang dikembangkan Ulrich Beck (1992). Dalam masyarakat modern, perkembangan teknologi, industrialisasi, dan urbanisasi tidak hanya menghasilkan kemajuan, tetapi juga menciptakan serta mendistribusikan berbagai risiko baru.
Risiko tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat secara perlahan belajar hidup berdampingan dengannya.
Dalam konteks perkotaan, kebakaran, pencemaran udara, dan berbagai risiko lingkungan dapat diperlakukan sebagai konsekuensi yang seolah-olah tidak terhindarkan dari kehidupan modern.
Masalah muncul ketika risiko yang sebenarnya dapat dicegah atau dikurangi justru dianggap sebagai sesuatu yang alamiah.
Ketika kebakaran terus berulang tanpa perbaikan terhadap tata ruang, standar keselamatan bangunan, pengelolaan bahan berbahaya, kesiapsiagaan masyarakat, maupun sistem pengawasan, maka yang terjadi bukan sekadar bencana, melainkan proses normalisasi bencana. Kebakaran kemudian menjadi bagian dari rutinitas kota, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan.
Normalisasi Bencana dan Amnesia Kolektif Sistemik
Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa kebakaran, baik di kawasan permukiman padat maupun dalam bentuk kebakaran hutan dan lahan, terus berulang dengan pola yang relatif serupa?
Mengapa masyarakat dan pemerintah sering kali kembali pada pola respons yang sama setelah setiap kejadian? Salah satu penjelasannya dapat ditemukan dalam konsep Normal Accidents Charles Perrow (1984).
Perrow menjelaskan bahwa dalam sistem yang kompleks dan memiliki keterkaitan yang sangat erat (tightly coupled systems), kegagalan dapat berkembang menjadi kecelakaan atau bencana karena berbagai komponen sistem saling berinteraksi.
Dalam kondisi tertentu, kegagalan kecil dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan tidak segera mendorong perubahan mendasar.
Dalam konteks pengelolaan perkotaan, kondisi semacam itu dapat terlihat ketika pelanggaran standar keselamatan, kepadatan permukiman, akses pemadam yang buruk, lemahnya pengawasan, atau pengelolaan bahan mudah terbakar terus berlangsung tanpa pembenahan fundamental.
Persoalan kemudian menjadi semakin kompleks karena perhatian publik sering terpusat pada saat api sedang berkobar. Petugas pemadam kebakaran muncul sebagai aktor utama, armada dikerahkan, selang air diarahkan ke titik api, dan keberhasilan pemadaman menjadi ukuran utama keberhasilan penanganan.
Peran petugas pemadam kebakaran tentu sangat penting dalam menyelamatkan manusia dan mengendalikan keadaan darurat.
Namun, apabila seluruh persoalan kebakaran direduksi hanya menjadi persoalan teknis pemadaman, maka terdapat risiko bahwa persoalan struktural di balik kebakaran tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Narasi kepahlawanan terhadap petugas pemadam kebakaran dapat menjadi penting secara sosial karena menunjukkan penghargaan terhadap mereka yang berada di garis depan.
Narasi tersebut tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap tata ruang, standar keselamatan bangunan, sistem pengawasan, regulasi, penegakan hukum, dan keadilan lingkungan.
Bencana tidak cukup dipahami sebagai persoalan tentang siapa yang memadamkan api, tetapi juga harus dipahami sebagai persoalan tentang mengapa api dapat muncul, mengapa kebakaran dapat berkembang sedemikian besar, dan mengapa kelompok tertentu memiliki kerentanan yang lebih tinggi.
Dalam banyak kasus, pendekatan pemerintah masih cenderung bersifat reaktif. Ketika krisis terjadi, respons utama adalah mengerahkan armada pemadam, menambah sumber daya darurat, menggunakan teknologi seperti water bombing dalam kondisi tertentu, menyediakan tempat pengungsian, memberikan bantuan sosial, serta mengeluarkan imbauan kesiapsiagaan.
Langkah-langkah tersebut memang diperlukan dalam situasi darurat. Akan tetapi, respons darurat tidak boleh berhenti sebagai keseluruhan strategi kebijakan.
Permasalahan muncul apabila penanganan hanya berhenti pada gejala. Api dipadamkan, korban diberikan bantuan, tetapi penyebab struktural tidak diperbaiki.
Tata ruang yang bermasalah tetap dipertahankan, standar keselamatan tidak diperkuat, pengawasan tetap lemah, dan masyarakat kembali pada kondisi yang sama. Dalam situasi demikian, pemerintah sebenarnya telah menyelesaikan sebuah insiden, tetapi belum tentu menyelesaikan risiko.
Karena itu, persoalan kebakaran perlu dipindahkan dari semata-mata urusan pemadam kebakaran menjadi persoalan tata kelola risiko perkotaan.
Kebijakan yang hanya berorientasi pada respons ketika bencana terjadi pada akhirnya akan terus menghasilkan siklus yang sama: kebakaran, pemadaman, bantuan, pelupaan, kemudian kebakaran berikutnya.
Ketika Api Padam, Bencana Belum Berakhir
Kekeliruan yang paling berbahaya dalam memahami kebakaran adalah menganggap bahwa bencana berakhir ketika titik api telah dipadamkan. Secara visual, api memang sudah tidak terlihat. Namun, secara lingkungan dan kesehatan masyarakat, fase pascakebakaran justru dapat menjadi awal dari persoalan baru.
Proses pembakaran, terutama ketika melibatkan bahan bakar fosil, plastik, bahan bangunan, kendaraan, limbah, atau material sintetis lainnya, dapat menghasilkan berbagai polutan.
Partikel halus seperti particulate matter atau PM2.5 menjadi salah satu perhatian utama karena ukurannya memungkinkan partikel tersebut masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Penelitian epidemiologis klasik mengenai pencemaran udara menunjukkan adanya hubungan antara paparan polusi udara partikulat dengan berbagai dampak kesehatan, termasuk mortalitas.
Studi Harvard Six Cities yang dilakukan Dockery dan kolega (1993), misalnya, menemukan hubungan antara paparan jangka panjang terhadap polusi udara dan mortalitas.
Penelitian Pope et al. (2002) juga menunjukkan hubungan antara paparan jangka panjang terhadap partikulat halus dengan kanker paru serta mortalitas kardiopulmoner.
Temuan tersebut memberikan dasar penting untuk memahami bahwa kualitas udara bukan persoalan sekunder. Paparan partikulat bukan hanya persoalan bau asap atau jarak pandang yang terganggu, tetapi dapat berkaitan dengan konsekuensi kesehatan yang lebih luas.
Karena itu, ketika kebakaran telah dipadamkan, masyarakat tidak serta-merta kembali pada kondisi lingkungan yang normal. Abu, jelaga, partikulat, dan residu pembakaran dapat tetap berada di lingkungan.
Sebagian dapat mengendap pada permukaan tanah, bangunan, kendaraan, jalan, dan berbagai benda yang kemudian berpotensi menjadi sumber paparan kembali.
Inilah yang dapat disebut sebagai gelombang sekunder bencana. Gelombang pertama adalah kebakaran itu sendiri. Gelombang kedua adalah dampak lingkungan dan kesehatan yang mengikuti kebakaran.
Bom Waktu Kesehatan Perkotaan
Paparan asap dan produk pembakaran dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, dengan tingkat risiko yang dipengaruhi oleh konsentrasi polutan, lama paparan, jenis material yang terbakar, kondisi meteorologis, serta kerentanan individu.
Salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian adalah masyarakat dengan penyakit pernapasan sebelumnya. Paparan polusi udara dapat memperburuk gejala dan meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan.
Anak-anak, lansia, dan individu dengan penyakit pernapasan atau kardiovaskular juga dapat memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap polusi udara.
Gangguan saluran pernapasan dapat muncul dalam bentuk batuk, sesak, iritasi saluran pernapasan, dan memburuknya gejala penyakit pernapasan.
Pada kondisi tertentu, paparan asap kebakaran juga dapat memperburuk asma. Partikel halus dapat masuk jauh ke saluran pernapasan dan memicu respons inflamasi.
Paparan berulang atau berkepanjangan terhadap polusi udara juga merupakan persoalan yang lebih luas daripada gangguan akut. Bukti epidemiologis mengenai PM2.5 menunjukkan bahwa polusi partikulat berkaitan dengan berbagai dampak kesehatan jangka panjang.
Karena itu, penanganan pascakebakaran seharusnya tidak hanya berorientasi pada korban yang mengalami cedera fisik langsung, tetapi juga mempertimbangkan masyarakat yang mengalami paparan lingkungan.
Dampak kebakaran juga dapat dirasakan melalui iritasi mata, kulit, dan tenggorokan. Abu dan residu pembakaran dapat membawa berbagai material yang mengiritasi.
Masyarakat yang melakukan pembersihan tanpa perlindungan yang memadai dapat mengalami paparan tambahan melalui kontak langsung maupun melalui penghirupan debu yang kembali beterbangan.
Dengan demikian, hubungan antara kebakaran dan kesehatan dapat digambarkan sebagai sebuah rantai:
Kebakaran → Pemadaman → Api Padam → Residu Pembakaran → Paparan Lingkungan → Dampak Kesehatan.
Persoalannya adalah masyarakat sering kali hanya melihat bagian pertama dan kedua dari rantai tersebut. Ketika api padam, perhatian publik berhenti. Padahal, bagian setelah api padam dapat berlangsung jauh lebih lama.
Dari Insiden Menuju Risiko Sistemik
Cara pandang tersebut menuntut perubahan mendasar dalam kebijakan perkotaan. Kebakaran tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai insiden yang berdiri sendiri.
Kebakaran harus dipahami sebagai bagian dari sistem risiko yang melibatkan tata ruang, kondisi bangunan, kepadatan penduduk, kualitas infrastruktur, perilaku manusia, regulasi, pengawasan, kapasitas pemadam, kondisi lingkungan, serta sistem kesehatan masyarakat.
Pendekatan semacam ini sejalan dengan pemikiran Beck (1992) bahwa masyarakat modern harus menghadapi risiko yang dihasilkan oleh perkembangan modernitas itu sendiri.
Risiko tidak cukup ditangani setelah menjadi bencana. Risiko perlu dikenali, dipetakan, dikomunikasikan, dan dikelola sebelum berkembang menjadi krisis.
Dalam konteks perkotaan, pertanyaan pemerintah seharusnya tidak berhenti pada: “Bagaimana kita memadamkan kebakaran?”
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: “Mengapa kebakaran dapat terjadi, mengapa dampaknya dapat menjadi besar, siapa yang paling rentan, dan apa yang harus diubah agar kejadian serupa tidak terus berulang?”
Perubahan pertanyaan tersebut penting karena akan menggeser orientasi kebijakan dari reaksi terhadap bencana menjadi pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Membongkar Normalisasi Bencana
Membiarkan dampak kesehatan akibat kebakaran dianggap sebagai konsekuensi yang wajar berarti menerima bahwa sebagian masyarakat harus hidup dengan risiko yang sebenarnya dapat dikurangi.
Dalam perspektif hak atas lingkungan yang sehat, persoalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan teknis semata.
Kota tidak seharusnya dikelola dengan logika bahwa warga harus terus-menerus beradaptasi dengan risiko, sementara struktur yang menghasilkan risiko tidak berubah. Ketahanan masyarakat bukan berarti masyarakat harus menerima semakin banyak paparan dan bahaya.
Ketahanan seharusnya berarti kemampuan sistem perkotaan untuk mengurangi risiko, melindungi kelompok rentan, merespons bencana, dan melakukan pemulihan dengan lebih baik.
Karena itu, diperlukan setidaknya tiga perubahan besar. Pertama adalah pengakuan terhadap risiko sistemik (systemic risk acknowledgment). Pemerintah perlu memandang kebakaran bukan hanya sebagai urusan pemadaman, tetapi sebagai bagian dari risiko kesehatan publik.
Setiap kejadian kebakaran perlu diikuti dengan penilaian dampak lingkungan dan kesehatan yang proporsional dengan skala kejadian. Pemantauan kualitas udara, komunikasi risiko, identifikasi kelompok rentan, dan evaluasi lingkungan perlu menjadi bagian dari respons pascakebakaran.
Kedua adalah penerapan health-inclusive urban planning, yaitu perencanaan kota yang memasukkan pertimbangan kesehatan masyarakat dalam desain ruang perkotaan.
Standar keselamatan kebakaran, akses kendaraan pemadam, kepadatan bangunan, jalur evakuasi, ruang terbuka, pengelolaan bahan berbahaya, dan kualitas lingkungan perlu dipertimbangkan secara terpadu.
Koridor hijau dan ruang terbuka dapat menjadi bagian dari strategi lingkungan perkotaan, meskipun keberadaannya tidak boleh dipahami sebagai pengganti pengendalian sumber emisi atau pengendalian risiko kebakaran. Pencegahan sumber risiko tetap merupakan prioritas.
Ketiga adalah membangun sistem peringatan dini dan intervensi kesehatan pascabencana. Setelah kebakaran, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kualitas udara, area yang perlu dihindari, prosedur pembersihan, penggunaan alat pelindung yang sesuai, dan kapan harus mencari pertolongan medis.
Untuk kelompok rentan, intervensi kesehatan perlu diprioritaskan. Dalam kondisi paparan partikulat tinggi, penggunaan respirator yang sesuai, seperti N95 atau standar ekuivalen, dapat menjadi salah satu langkah perlindungan terhadap partikulat, meskipun penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi individu dan panduan kesehatan setempat.
WHO (2021) menegaskan pentingnya pengendalian paparan terhadap partikulat dan polutan udara karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pembersihan lingkungan pascakebakaran juga harus dilakukan secara hati-hati. Abu dan residu tidak semestinya diperlakukan sebagai debu biasa apabila terdapat kemungkinan mengandung bahan berbahaya.
Penanganannya perlu mempertimbangkan jenis material yang terbakar dan karakteristik kontaminannya.
Dari Pemadaman Api Menuju Pengelolaan Risiko
Pada akhirnya, persoalan kebakaran bukan hanya tentang api. Ia adalah persoalan tentang bagaimana sebuah kota memahami risiko.
Kota yang hanya memiliki sistem pemadam kebakaran yang kuat tetapi tidak memiliki tata ruang yang aman, pengawasan bangunan yang efektif, sistem peringatan dini, pengelolaan lingkungan, dan layanan kesehatan pascabencana masih memiliki kerentanan yang besar.
Sebaliknya, kota yang mampu mengintegrasikan pencegahan, kesiapsiagaan, respons, pemulihan, tata ruang, pengendalian lingkungan, dan pelayanan kesehatan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengurangi dampak kebakaran.
Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan kebakaran tidak seharusnya hanya: “Seberapa cepat api dipadamkan?”
Pertanyaan tersebut perlu dilengkapi dengan: “Mengapa kebakaran terjadi?”
“Mengapa dampaknya bisa menjadi besar?”
“Siapa yang paling rentan?”
“Berapa lama lingkungan tetap terpapar?”
“Apa dampak kesehatannya?”
“Apa yang diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengubah kebakaran dari sekadar kejadian darurat menjadi objek evaluasi tata kelola.
Selama kebakaran terus diperlakukan sebagai takdir rutin, masyarakat berisiko mengalami apa yang dapat disebut sebagai normalisasi bencana.
Api datang, api dipadamkan, asap menghilang dari pemberitaan, lalu kota kembali berjalan seperti biasa. Tetapi residu risiko tetap berada di lingkungan dan tubuh masyarakat.
Di titik inilah metafora “menjinakkan api, membiarkan asap” menjadi relevan. Kita mungkin berhasil mengendalikan api secara fisik, tetapi jika penyebab struktural dan konsekuensi kesehatan tidak ditangani, maka yang sebenarnya terjadi bukanlah penyelesaian bencana, melainkan pemindahan bentuk bencana dari sesuatu yang terlihat menjadi sesuatu yang lebih tersembunyi.
Api dapat dipadamkan dalam hitungan jam. Dampak paparan lingkungan dan kesehatan dapat berlangsung jauh lebih lama. Karena itu, keberhasilan penanggulangan kebakaran tidak boleh berhenti ketika sirine berhenti berbunyi.
Ia harus berlanjut hingga risiko lingkungan dikendalikan, masyarakat terlindungi, kelompok rentan mendapatkan perhatian, dan akar masalah yang memungkinkan kebakaran berulang benar-benar dievaluasi.
Dengan demikian, tantangan terbesar kota bukan sekadar menjinakkan api, tetapi memastikan bahwa setelah api padam, masyarakat tidak dibiarkan hidup dalam asap dan risiko yang dinormalisasi. (Red)













Komentar