Oleh: M. Taufiqurrahman, Ketua PC PMII Jember
SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kecamatan Silo memiliki riwayat panjang dalam mempertahankan kelestarian lingkungan. Wilayah ini menyimpan cadangan emas bernilai tinggi.
Masyarakat lokal mencetak sejarah kemenangan agraria pada tahun 2018. Warga menolak keras rencana eksploitasi tambang emas di Blok Silo.
Penolakan tersebut berhasil memaksa pemerintah menarik kembali izin wilayah tambang. Kekalahan masa lalu tersebut memicu evaluasi strategis di pihak negara dan pemilik modal.
Pemerintah menggeser pendekatan dari persuasi administratif menuju dominasi infrastruktur militer. Rencana awal pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) sebenarnya tidak menargetkan wilayah Silo.
Pemerintah merencanakan proyek ini di Kecamatan Mumbulsari dan Kecamatan Panti. Kementerian Pertahanan menolak lokasi awal tersebut pada awal tahun 2026.
Pemerintah kemudian memindahkan target lokasi ke Kecamatan Silo secara mendadak pada akhir Maret 2026. Rencana penempatan markas Yon TP merespons langsung kebuntuan investasi masa lalu.
Militerisasi kawasan ini mendahului proses eksploitasi alam itu sendiri. Markas komando ini diproyeksikan memegang peran sebagai infrastruktur pelindung operasi industri keruk.
Operasi Birokrasi dan Legitimasi Sepihak
Negara mengeksekusi taktik penguasaan ruang ini melalui operasi senyap birokrasi. Rencana pembangunan markas militer bergerak cepat di luar jangkauan publik.
Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada menggelar Rapat Koordinasi Penyiapan Lahan pada 7 Mei 2026.
Kepala Bakesbangpol Jember Lingga Diputra hadir bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional, Perum Perhutani, dan jajaran Forkopimcam Silo.
Forum elite ini memproduksi legitimasi administratif secara eksklusif. Proyek mendadak ini menargetkan pengambilalihan 56 hektare lahan produktif warga.
Forum formal ini secara sengaja menyingkirkan masyarakat pemilik lahan. Pelaksana proyek merampas hak konstitusional warga menggunakan stempel resmi instansi pemerintah. Negara mengesahkan legalitas proyek secara formal di atas meja pejabat.
Pembodohan Struktural dan Relokasi Paksa
Pemerintah melanjutkan manipulasi prosedural ini ke ruang publik. Pelaksana proyek menggelar agenda sosialisasi di Balai Kecamatan Silo pada 13 Mei 2026. Jargon ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan terus berdengung di ruang pertemuan.
Realitas kebijakan justru menunjukkan fakta sebaliknya. Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Jember pada 21 Mei 2026 membongkar skenario pengusiran warga.
Pemerintah menyiapkan lahan seluas 56 hektare di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Negara memaksa petani Silo meninggalkan sumber penghidupan utama mereka menuju kawasan Perhutani tersebut. Relokasi paksa ini memutus warga secara permanen dari akar sosial dan ekonomi geografis mereka.
Aparat menekan publik agar percaya bahwa perampasan tanah mereka merupakan pengorbanan mulia bagi negara. Media daring mengamplifikasi dukungan palsu tersebut ke ruang publik nasional secara masif. Propaganda sistematis ini menipu kesadaran publik secara luas.
Realitas Tapak dan Brutalitas Perampasan Hak
Kondisi tapak membongkar seluruh kebohongan narasi birokrasi dan media. Pelaksana proyek mengeksekusi perampasan ruang secara nyata di lapangan.
Petugas menancapkan patok pembatas tanah secara mendadak. Pemerintah meniadakan instrumen ganti rugi secara total. Warga Silo tidak menerima kompensasi finansial sepeser pun atas tanah seluas 56 hektare tersebut.
Warga terdampak yang mencoba melayangkan protes langsung berhadapan dengan represi. Negara merampas kebebasan berekspresi masyarakat lokal dengan menggunakan kekuatan senjata.
Pangdam dan Dandim turun tangan langsung mengawasi area pembangunan. Masyarakat sipil harus hidup di bawah bayang ancaman institusi bersenjata.
Ancaman Jangka Panjang dan Militerisasi Ruang Hidup
Lokasi ini tidak memiliki potensi ancaman kedaulatan dari pihak asing. Silo justru memiliki potensi cadangan emas bernilai tinggi. Fakta pemindahan lokasi secara mendadak dari Panti ke Silo membongkar motif rasional di balik operasi senyap pemerintah.
Negara sedang membangun infrastruktur keamanan tingkat tinggi untuk melindungi kepentingan modal pada masa mendatang.
Pembangunan batalyon mendahului proses eksploitasi alam itu sendiri. Markas komando ini memiliki fungsi ganda. Fasilitas ini kelak beroperasi sebagai tameng pelindung bagi operasi tambang emas.
Penguncian ruang secara militeristik ini membawa ancaman mematikan bagi masyarakat Silo. Operasi tambang di masa depan akan berjalan di bawah pengawasan institusi bersenjata.
Pemerintah wajib menghentikan seluruh tahapan proyek fisik ini untuk mencegah jatuhnya korban di pihak masyarakat sipil. (Red)