Pemilik Daycare Little Aresha Jadi Tersangka: Semoga Publik Puas!

SUARAMUDA.NET, YOGYAKARTA — Kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini akhirnya naik level. Pemilik Daycare Little Aresha di Yogyakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Tapi plot twist-nya: dia bukan orang baru di daftar tersangka.

Sosok yang dimaksud adalah perempuan berinisial DK (51), yang ternyata punya “double role” sebagai pemilik sekaligus Ketua Yayasan yang menaungi daycare tersebut. Jadi bukan cuma duduk di atas, tapi juga diduga punya kendali langsung di dalam.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, peran DK cukup sentral—bahkan disebut memberi instruksi verbal kepada para pengasuh untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Ya mas, ketua yayasan juga pemilik yayasan,” ujar Apri, dikutip dari detikjogja, Minggu (3/5).

Penyidikan Masih Jalan, Fokus ke Korban Saat Ini

Meski sudah ada belasan tersangka, polisi belum berhenti. Penyidikan masih terus dikembangkan. Tapi menariknya, sampai sekarang belum ada pemeriksaan terhadap eks karyawan maupun anak-anak yang dulu pernah diasuh di sana.

“Belum ada… masih kami dalami. Kami fokus dulu yang murid saat ini,” kata Apri.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan pintu aduan tetap terbuka lebar. Semua laporan dari masyarakat bakal ditampung.

13 Tersangka, 53 Anak Jadi Korban

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 13 tersangka. Isinya bukan kaleng-kaleng: mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, sampai para pengasuh.

Lebih bikin miris, ada 53 anak yang tercatat sebagai korban dalam tahun ajaran ini. Dan itu belum final—polisi masih menelusuri kemungkinan korban dari tahun-tahun sebelumnya sejak daycare ini berdiri.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyebut daycare ini sudah beroperasi sejak 2021, meski akta resminya baru keluar 2022.

“Kita lagi trace sejak kapan praktik itu terjadi,” ujarnya.

Bahkan dari keterangan salah satu tersangka, praktik kekerasan ini diduga sudah ada sebelum dia bekerja di sana. Artinya? Bisa jadi kasus ini lebih lama dan lebih dalam dari yang terlihat.

Eks Karyawan Bisa Jadi Kunci

Polisi sekarang lagi “membongkar puzzle” lama: siapa saja pengasuh sebelumnya, dan sejak kapan pola kekerasan ini terjadi.

Soalnya, dari struktur organisasi yang ditemukan, banyak pengasuh lama sudah tidak bekerja lagi di sana. Ada yang keluar, ada yang mungkin “hilang jejak”.

“Ini lagi kita trace… biar tahu sejak kapan pola seperti ini,” kata Adrian.

Bawas MA Turun Tangan, Ada Nama Hakim Terseret

Cerita makin panas. Berdasarkan laporan Antara, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) ikut turun langsung memantau proses pemeriksaan.

Kenapa? Karena muncul nama seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur yayasan tersebut.

RIL diketahui adalah Rafid Ihsan Lubis, hakim di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu. Namanya tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Namun, pihak PN Tais langsung memberi klarifikasi.

“Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan,” kata juru bicara PN Tais, Rohmat, dikutip dari Antara.

Dari penjelasan PN Tais, RIL mengaku hanya membantu di awal pendirian dengan meminjamkan KTP sebagai syarat administrasi pada 2021.

Ia juga mengklaim sudah meminta agar namanya dicoret dari struktur setelah yayasan resmi berdiri, apalagi saat dirinya lolos sebagai CPNS hakim.

RIL pun mengakui itu sebagai kesalahan dan bentuk kelalaian.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga korban atas polemik yang terjadi.

Kesimpulan: Kasus Belum Tamat

Kasus Daycare Little Aresha ini masih jauh dari kata selesai. Dengan potensi tersangka baru, korban lama yang belum terdata, hingga nama-nama “tak terduga” yang ikut terseret, publik jelas masih menunggu: siapa lagi yang bakal terungkap?

Satu hal yang pasti—ini bukan sekadar kasus daycare biasa. Ini sudah jadi alarm keras soal pengawasan dan keamanan anak. (Red)

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like