Setahun Kepemimpinan Bupati Jember: Krisis Tata Ruang hingga Ancaman terhadap Ruang Hidup Rakyat

Oleh: M. Taufiqur Rahman, Ketua PC PMII Jember periode 2025-2026

SUARAMUDA.NET, JEMBER — Satu tahun kepemimpinan Gus Fawait di Kabupaten Jember seharusnya menjadi fase konsolidasi arah pembangunan yang berpihak pada keselamatan publik dan keberlanjutan ekologis.

Masa satu tahun bukanlah waktu yang singkat dalam pemerintahan daerah. Ia cukup untuk menunjukkan komitmen, keberanian politik, serta kejelasan visi tata kelola ruang.

Namun yang terlihat justru kegamangan arah kebijakan, lemahnya kontrol terhadap alih fungsi lahan, dan absennya reformasi struktural dalam pengelolaan tata ruang dan mitigasi kebencanaan.

Bencana terus berulang. Banjir dan longsor hadir seperti siklus tahunan. Tetapi akar persoalan tidak disentuh secara sistematis.

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah pemerintah daerah sedang membangun keselamatan rakyat, atau justru sedang membiarkan risiko ekologis diproduksi secara perlahan?

Bencana Bukan Takdir Alam, Melainkan Konsekuensi Kebijakan

Selama ini, narasi resmi kerap menyederhanakan banjir dan longsor sebagai dampak curah hujan tinggi.

Pendekatan ini problematis. Curah hujan adalah variabel alam. Namun kerentanan terhadap hujan adalah hasil kebijakan.

Dalam konteks Jember, peningkatan risiko bencana tidak bisa dilepaskan dari perubahan tata guna lahan, degradasi kawasan resapan, serta lemahnya pengendalian pembangunan.

Ketika ruang diatur tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, maka setiap musim hujan berubah menjadi ancaman. Bencana bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan gejala struktural.

Alih Fungsi Lahan: Ketika Ketahanan Pangan Dikorbankan

Data menunjukkan bahwa alih fungsi lahan di Jember terjadi sekitar 60 hektare per tahun. Angka ini tidak bisa dianggap kecil. Dalam lima tahun, potensi kehilangan lahan produktif dapat mencapai 300 hektare atau lebih angka yang signifikan bagi daerah dengan basis agraria kuat.

Padahal dalam Peraturan Daerah RTRW 2015–2035 telah ditegaskan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 101.603 hektare.

Secara normatif, komitmen ini tampak kuat. Namun pertanyaannya: sejauh mana perlindungan itu dijalankan secara konsisten?

Fenomena perubahan sawah produktif menjadi perumahan di berbagai wilayah, termasuk Ajung, memperlihatkan kontradiksi antara norma dan praktik.

Dampaknya tidak hanya pada berkurangnya produksi pangan, tetapi juga pada: menyempitnya kawasan resapan air, meningkatnya limpasan permukaan, serta bertambahnya kepadatan permukiman tanpa perencanaan hidrologis yang memadai.

Alih fungsi lahan bukan sekadar isu agraria. Ia adalah isu ekologis, isu ketahanan pangan, dan isu keselamatan publik sekaligus.

Jika lahan dilindungi dalam dokumen tetapi dilepas dalam kebijakan perizinan, maka tata ruang kehilangan legitimasi moralnya.

Kerusakan DAS: Krisis Ekologis yang Diabaikan

Kabupaten Jember memiliki sedikitnya 34 daerah aliran sungai (DAS), termasuk DAS Mayang, Tanggul, dan Bedadung.

Dalam sistem ekologis, DAS adalah tulang punggung pengendalian air. Ketika hulu rusak, hilir pasti terdampak.

Perubahan tutupan lahan di wilayah hulu dari hutan menjadi pertanian intensif dan permukiman telah mengurangi kapasitas tanah menyerap air.

Konsekuensinya jelas; air hujan mengalir serentak ke sungai, sedimentasi meningkat, daya tampung sungai menurun, dan banjir menjadi lebih mudah terjadi.

Secara ilmiah, kerusakan DAS mempercepat siklus degradasi: erosi meningkatkan pendangkalan sungai, pendangkalan memperparah banjir, banjir merusak lahan dan infrastruktur, lalu pemulihan dilakukan tanpa menyentuh sumber kerusakan di hulu.

Jika kebijakan tidak mengintegrasikan rehabilitasi DAS sebagai prioritas, maka setiap program tanggap darurat hanyalah pengelolaan dampak, bukan penyelesaian masalah.

RTRW yang Lemah: Antara Dokumen dan Realitas

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya menjadi pagar ekologis pembangunan. Namun berbagai kritik masyarakat sipil menunjukkan lemahnya pengawasan penggunaan lahan dan belum optimalnya perlindungan kawasan ekologis.

Kawasan khas seperti gumuk bentang alam unik yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan pelindung lingkungan belum memiliki pengaturan komprehensif dan perlindungan tegas.

Ketika kawasan bernilai ekologis tinggi tidak dilindungi secara jelas, maka eksploitasi menjadi tak terhindarkan.

RTRW tanpa penegakan hukum adalah dokumen administratif tanpa daya paksa. Lebih jauh, RTRW yang tidak berbasis mitigasi bencana berarti perencanaan pembangunan tidak menjadikan keselamatan sebagai fondasi utama.

Ini bukan sekadar kelemahan teknis, tetapi kegagalan struktural dalam memprioritaskan perlindungan publik.

Kebijakan Reaktif dan Politik Pembangunan yang Sempit

Selama satu tahun terakhir, pendekatan kebencanaan masih dominan reaktif: bantuan sosial setelah banjir, perbaikan infrastruktur setelah longsor, normalisasi sungai setelah kerusakan terjadi.

Langkah tersebut memang diperlukan. Namun tanpa penghentian alih fungsi lahan, tanpa pemulihan kawasan resapan, tanpa rehabilitasi DAS secara sistematis, kebijakan tersebut hanya mengobati gejala.

Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan adalah bentuk kebijakan yang memindahkan risiko kepada masyarakat kecil.

Ketika ruang hidup rakyat terdesak oleh ekspansi pembangunan, sementara perlindungan ekologis melemah, maka negara sedang menciptakan kerentanan yang sistematis.

Tata ruang bukan sekadar soal zonasi. Ia adalah soal keselamatan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan masa depan.

Ketika kebijakan ruang gagal melindungi warganya, maka kritik publik bukanlah gangguan melainkan koreksi yang sah dalam demokrasi.

Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk menunjukkan arah. Jika arah itu tidak jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kepemimpinan, tetapi masa depan ekologis Kabupaten Jember itu sendiri.

Ketika ruang hidup rakyat terus menyempit, pertanyaannya bukan lagi apakah perubahan diperlukan, melainkan seberapa lama lagi publik harus menanggung risiko dari kebijakan yang abai terhadap keselamatan. (Red)

 

Redaksi Suara Muda, Saatnya Semangat Kita, Spirit Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like