SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Di saat pemerintah sibuk kampanye “cinta produk dalam negeri”, tiba-tiba muncul kabar: 105 ribu kendaraan niaga mau diimpor utuh dari India.
Nilainya mencapai Rp 24,66 triliun. Ini bukan recehan. Dan bukan jumlah yang bisa dianggap “sekadar nambah stok”.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun langsung angkat suara. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian, Saleh Husin, minta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahasanya halus. Tapi pesannya jelas: jangan sampai industri otomotif dalam negeri cuma jadi penonton di rumah sendiri.
Impor Utuh, Industri Lokal Tersedak
Rencananya, 105.000 unit kendaraan niaga itu akan didatangkan dalam bentuk CBU (completely built up) dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Detailnya nggak main-main:
- 35.000 unit Scorpio Pik Up dari Mahindra
- 35.000 unit Yodha Pick-Up dari Tata Motors
- 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck dari Tata Motors
Artinya? Semua datang dalam kondisi jadi. Tinggal pakai. Tinggal gas. Tinggal ucapkan selamat tinggal pada peluang produksi dalam negeri.
Menurut Kadin, impor utuh sebesar itu bisa jadi pukulan telak buat industri otomotif nasional. Bukan cuma pabrik perakitan yang kena, tapi juga industri komponen: mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, sampai elektronik.
Satu pickup itu bukan cuma mobil. Itu rantai pasok. Itu tenaga kerja. Itu UMKM komponen. Itu ribuan dapur yang ikut mengepul. Kalau pasarnya diisi barang jadi dari luar? Ya, rantai itu putus.
Kapasitas Ada, Tapi Nggak Dipakai?
Ironisnya, kapasitas produksi pikap nasional disebut-sebut bisa tembus lebih dari 400 ribu unit per tahun. Tapi belum dimanfaatkan optimal.
Beberapa pabrikan yang sudah produksi kendaraan niaga ringan di Indonesia antara lain: Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota dan Daihatsu.
Mayoritas tipe 4×2 dengan TKDN di atas 40%. Artinya, kandungan lokalnya sudah signifikan. Untuk tipe 4×4? Bisa juga, meski butuh waktu persiapan.
Pertanyaannya sederhana: kalau pabrik dalam negeri masih punya ruang produksi, kenapa justru belanja besar ke luar?
Apakah ini soal harga? Soal kecepatan? Atau sekadar karena impor lebih praktis daripada membangun ekosistem industri?
Legal, Tapi Apakah Bijak?
Secara aturan, kendaraan bermotor memang bukan barang lartas. Nggak perlu Persetujuan Impor. Cukup NIB, API, dan urusan kepabeanan beres. Secara hukum: sah. Secara administrasi: aman. Tapi secara kebijakan industri?
Di satu sisi, pemerintah gencar dorong TKDN, hilirisasi, dan program Making Indonesia 4.0. Di sisi lain, proyek besar koperasi desa justru diisi produk impor utuh.
Ini seperti kampanye “bangga buatan Indonesia”, tapi keranjang belanjanya tetap dari luar negeri.
Kadin mengingatkan, pembangunan koperasi desa jangan sampai malah melemahkan utilisasi pabrik otomotif nasional. Jangan sampai semangat membangun desa malah bikin industri kota megap-megap.
Rp 24 Triliun: Efek Domino ke Mana?
Rp 24,66 triliun itu bukan cuma angka. Itu potensi investasi ke dalam negeri. Potensi penyerapan tenaga kerja. Potensi pajak. Potensi multiplier effect.
Kalau dana sebesar itu berputar di dalam negeri, pabrik hidup, vendor komponen bergerak, bengkel tumbuh, logistik jalan.
Kalau langsung ke luar negeri? Ya, yang berputar adalah devisa keluar. Satirnya begini: kita ingin koperasi desa kuat, tapi industri nasional justru dipinggirkan. Kita ingin ekonomi bergerak, tapi mesin produksinya dimatikan perlahan.
Pertanyaannya tinggal satu: apakah ini strategi industrialisasi, atau sekadar belanja besar yang terlihat cepat tapi berdampak panjang?
Kadin sudah menyampaikan imbauan. Bola sekarang ada di tangan Presiden. Publik tinggal menunggu: apakah 105 ribu pickup itu akan benar-benar mendarat, atau justru dibatalkan demi memberi ruang napas pada industri sendiri? Karena kalau bukan kita yang pakai pabrik kita, siapa lagi? (Red)













Komentar