SUARAMUDA.NET, JAKARTA — Dukungan terhadap perjuangan mahasiswa di Maluku Utara terus mengalir. Kali ini datang dari Lembaga Kajian Strategis dan Advokasi Nasional (Kastradnas) BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Nusantara yang secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada BEM Universitas Nahdlatul Ulama Utara (UNUTARA) dalam mengawal dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur.
Kastradnas BEM PTNU menilai persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar dampak industri pertambangan, melainkan telah mengarah pada kejahatan ekologis yang serius.
Berdasarkan hasil kajian dan berbagai bukti yang dihimpun, aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh PT ARA dan PT JAS disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengancam kehidupan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Kastradnas menyoroti sejumlah dampak yang dirasakan warga. Salah satunya adalah rusaknya lahan pertanian produktif akibat sedimentasi lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Tercatat sekitar 18 hektare sawah warga disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan karena tertimbun material sedimen.
Tak hanya sektor pertanian, dampak juga dirasakan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari budidaya rumput laut.
Endapan lumpur di wilayah perairan pesisir disebut mencapai ketebalan 20 hingga 30 sentimeter, menyebabkan gagal panen massal dan mengganggu ekosistem laut.
Menurut Kastradnas, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghasilan nelayan, tetapi juga mengancam keberlangsungan terumbu karang dan berbagai biota laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kualitas air di Sungai Opyang dan Sungai Mou-Mou. Dua sungai yang selama ini menjadi sumber air utama masyarakat disebut telah mengalami pencemaran serius.
Kastradnas mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah parameter lingkungan seperti Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Total Fosfat, hingga kandungan bakteri Fecal Coliform dan Total Coliform berada di atas ambang batas baku mutu air sungai kelas II.
Kondisi ini dinilai mengancam hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses terhadap air bersih yang layak digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan melalui citra drone dan satelit juga disebut menemukan adanya aktivitas pertambangan di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT ARA dan PT JAS.
Aktivitas berupa pembukaan lahan, stockpile, sarana pendukung, hingga jalur hauling itu disebut mencakup area seluas 20,88 hektare.
Di tengah berbagai temuan tersebut, Kastradnas turut mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang dinilai belum menunjukkan respons memadai terhadap persoalan lingkungan yang terjadi.
Mereka menyoroti sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur yang disebut tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh Presiden BEM UNUTARA terkait berbagai dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Atas dasar itu, Kastradnas BEM PTNU menyatakan siap mengawal empat tuntutan utama yang sebelumnya disuarakan BEM UNUTARA.
Tuntutan tersebut meliputi pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, audit forensik terhadap hasil uji laboratorium yang dikeluarkan PT ARA dan PT JAS, pencabutan IUP kedua perusahaan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pelaksanaan uji petik lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kastradnas menegaskan bahwa isu dugaan kejahatan ekologis di Maluku Utara tidak akan berhenti di tingkat daerah. Organisasi mahasiswa tersebut berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui berbagai langkah advokasi dan tekanan politik kepada pemerintah pusat.
Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dengan melibatkan berbagai instrumen gerakan mahasiswa serta mendorong keterlibatan kementerian terkait, aparat penegak hukum, hingga lembaga negara yang berwenang.
“Kami akan terus mengawal hingga seluruh tuntutan yang disampaikan BEM UNUTARA mendapat perhatian dan tindak lanjut yang serius, demi terwujudnya keadilan ekologis dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak,” tegas Kastradnas BEM PTNU. (Red)













Komentar