SUARAMUDA.NET, YOGYAKARTA — Kabar soal kondisi kesehatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sempat membuat publik bertanya-tanya. Lantas, siapa yang memimpin jalannya pemerintahan selama Sultan menjalani pemeriksaan medis?
Jawabannya adalah Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Ia resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY untuk mengisi tugas harian selama Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan sementara.
Sekretaris Daerah Pemprov DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan mekanisme yang biasa dilakukan dalam birokrasi pemerintahan. Tidak ada situasi darurat ataupun pergantian kepemimpinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover wakilnya. Ini prosedural dan normal dalam birokrasi pemerintahan,” ujarnya, Kamis (25/6) kemarin.
Menurut Indrayanti, penunjukan Plh bertujuan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat dilakukan meski gubernur sedang tidak menjalankan tugasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai surat penunjukan Plh yang berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Penunjukan tersebut murni untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan, bukan sinyal adanya perubahan kepemimpinan.
“Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Indrayanti kemudian meluruskan berbagai isu yang beredar mengenai kondisi Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ia memastikan orang nomor satu di DIY itu hanya sedang menjalani medical check-up atau pemeriksaan kesehatan.
“Jadi agenda utama Bapak Gubernur DIY saat ini adalah untuk medical check-up saja,” tegasnya.
Pemerintah DIY pun berharap masyarakat tetap tenang karena seluruh aktivitas pemerintahan berlangsung normal di bawah koordinasi Plh Gubernur.
“Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk pelaksana harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan,” tutup Indrayanti. (Red)













Komentar