Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

"Pelaku sempat mengunci korban di kontrakan, mengaku sebagai suami korban kepada tetangga, dan diduga melakukan penganiayaan berulang hingga kondisi YTR memprihatinkan."

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan di Bandung yang telah ditangkap Polda Jawa Barat. (Dok istimewa)

Wajah Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan di Bandung yang telah ditangkap Polda Jawa Barat. (Dok istimewa)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menggemparkan publik.

Tersangka utama, Taufik Hidayat (30), diduga menyekap sekaligus menyiksa kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun hingga korban mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan.

Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, polisi sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelaku melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini diduga berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.

Selama itu pula korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kamar kontrakan di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Warga sekitar mengaku tidak mengetahui kondisi sebenarnya karena pelaku dikenal tertutup. Taufik disebut kerap mengaku bahwa YTR adalah istrinya.

Untuk menghindari kecurigaan, ia juga diduga selalu mengunci pintu kontrakan dari luar ketika pergi bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

Baca Juga :  Bupati Pekalongan Ngaku Bareng Gubernur Saat Ditangkap KPK, Tapi Gubernur Mengelak: yang Benar yang Mana nih?

Kecurigaan warga baru muncul ketika kondisi korban semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit. Saat itu, pelaku berdalih bahwa korban mengalami luka akibat terjatuh di kamar mandi.

Salah seorang penjaga kontrakan, Ujang (nama samaran), mengaku diminta mengantar korban ke rumah sakit. Bahkan, pelaku meminta dirinya mengaku sebagai saudara korban saat proses administrasi medis berlangsung.

“Pelaku bilang, ‘Om minta tolong diantar ke rumah sakit soalnya istri sudah satu bulan jatuh dari kamar mandi’,” ujar Ujang.

Namun, fakta yang kemudian terungkap jauh lebih mengerikan. Polisi menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dan menduga terdapat tindak penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.

Korban kini masih menjalani pemulihan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan pendampingan tim medis khusus untuk pemulihan fisik maupun psikis.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan pihaknya membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur siber, kriminal umum, kriminal khusus hingga penelusuran dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Baca Juga :  Mau Kuliah Engga, Bro! Kampus UMNU Kebumen Luncurkan Program Kuliah S1 Hanya 2 Tahun, Biaya Terjangkau

“Kami menelusuri seluruh rekam jejak pelaku, termasuk hubungan dan riwayat pekerjaannya,” kata Rudi.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan atau penyekapan.

Polisi menyatakan status tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk kondisi luka yang dialami korban.

Apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan mengingat dugaan kekerasan berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis serius terhadap korban.

Kasus ini menjadi salah satu dugaan kekerasan terhadap perempuan yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026.

Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara maksimal sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 44 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB