SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menggemparkan publik.
Tersangka utama, Taufik Hidayat (30), diduga menyekap sekaligus menyiksa kekasihnya selama kurang lebih tiga tahun hingga korban mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, polisi sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelaku melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus ini diduga berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.
Selama itu pula korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berulang di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kamar kontrakan di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui kondisi sebenarnya karena pelaku dikenal tertutup. Taufik disebut kerap mengaku bahwa YTR adalah istrinya.
Untuk menghindari kecurigaan, ia juga diduga selalu mengunci pintu kontrakan dari luar ketika pergi bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.
Kecurigaan warga baru muncul ketika kondisi korban semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit. Saat itu, pelaku berdalih bahwa korban mengalami luka akibat terjatuh di kamar mandi.
Salah seorang penjaga kontrakan, Ujang (nama samaran), mengaku diminta mengantar korban ke rumah sakit. Bahkan, pelaku meminta dirinya mengaku sebagai saudara korban saat proses administrasi medis berlangsung.
“Pelaku bilang, ‘Om minta tolong diantar ke rumah sakit soalnya istri sudah satu bulan jatuh dari kamar mandi’,” ujar Ujang.
Namun, fakta yang kemudian terungkap jauh lebih mengerikan. Polisi menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dan menduga terdapat tindak penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang oleh pelaku.
Korban kini masih menjalani pemulihan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan pendampingan tim medis khusus untuk pemulihan fisik maupun psikis.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan pihaknya membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur siber, kriminal umum, kriminal khusus hingga penelusuran dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Kami menelusuri seluruh rekam jejak pelaku, termasuk hubungan dan riwayat pekerjaannya,” kata Rudi.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, Taufik Hidayat dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan atau penyekapan.
Polisi menyatakan status tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk kondisi luka yang dialami korban.
Apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan mengingat dugaan kekerasan berlangsung dalam kurun waktu yang lama dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis serius terhadap korban.
Kasus ini menjadi salah satu dugaan kekerasan terhadap perempuan yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026.
Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara maksimal sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Red)













Komentar