SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Kabar soal produk Amerika Serikat (AS) yang disebut tak perlu label halal saat masuk Indonesia bikin alis publik naik sebelah.
Serius nih? Di negara mayoritas Muslim, kok bisa-bisanya urusan label halal jadi longgar?
Isu ini mencuat setelah adanya kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Intinya, kedua negara sepakat saling mengakui standar perdagangan masing-masing.
Kedengarannya sih diplomatis dan modern. Tapi pas masuk ke ranah halal, publik langsung bertanya: standar siapa yang dipakai?
Padahal, selama ini Indonesia punya aturan tegas soal jaminan produk halal. Buat mayoritas Muslim, ini bukan cuma urusan stiker di kemasan, tapi soal keyakinan dan hak konsumen.
DPR: Jangan Main-main Soal Standar Halal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, angkat suara. Menurutnya, Indonesia sudah punya sistem sertifikasi halal yang jelas dan dikelola otoritas dalam negeri. Jadi, bukan sekadar formalitas dagang.
“Ini bukan cuma soal ekspor-impor. Ini menyangkut hak konsumsi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi,” tegasnya.
Singgih mengingatkan, pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari luar negeri tanpa uji setara standar nasional bisa bikin standar halal kita melemah.
Kalau sampai konsumen Muslim jadi bingung atau tak yakin dengan produk yang beredar, itu bukan cuma soal dagang — tapi soal kepastian hukum dan perlindungan hak.
MUI: Label Halal Bukan Barang Tawar-menawar
Dari kubu ulama, nada tegas juga terdengar. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, memastikan tidak ada negosiasi soal kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia — termasuk dari AS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang secara jelas mewajibkan setiap produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal.
“Kalau Amerika bicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama,” ujarnya.
Menurut Ni’am, konsumsi halal adalah kewajiban yang tak bisa dibarter demi cuan atau kompromi politik. Administrasi boleh disederhanakan, proses bisa dibuat lebih efisien, tapi prinsip fundamental jangan sampai digadaikan.
Antara Dagang dan Keyakinan
Di satu sisi, kerja sama dagang tentu penting. Indonesia butuh relasi global yang kuat. Tapi di sisi lain, publik juga menuntut kepastian: apakah standar halal tetap jadi harga mati, atau perlahan-lahan mulai dilenturkan?
Ni’am bahkan mengingatkan masyarakat untuk selektif dan menghindari produk yang tidak jelas status kehalalannya. Pesannya simpel tapi nendang: jangan sampai tergoda kemasan luar, tapi lupa isi dalam.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah. Publik menunggu penjelasan yang gamblang: apakah ini benar pelonggaran, atau sekadar salah tafsir dari kesepakatan dagang?
Satu hal yang jelas, urusan halal di Indonesia bukan cuma soal label. Ini soal kepercayaan, identitas, dan hak dasar yang tak bisa dianggap remeh. Lha terus, piye toh? (Red)