SUARAMUDA.NET, ST. PETERSBURG, RUSIA — Indonesia dan Rusia resmi memperkuat kerja sama di bidang hukum melalui penandatanganan perjanjian bilateral di sela-sela Forum Hukum Internasional St. Petersburg
Kesepakatan yang diteken oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan Jaksa Agung Rusia Alexander Gutsan ini menjadi tonggak baru dalam hubungan hukum kedua negara.
Perjanjian tersebut mencakup mekanisme pertukaran data, informasi, dan keahlian antar lembaga hukum kedua negara. Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana dan perdata, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan pendidikan, serta koordinasi dalam penanganan kejahatan lintas negara seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan siber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung Rusia Alexander Gutsan menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari komitmen kedua negara untuk memperdalam komunikasi hukum.
“Para ahli dari kedua negara akan saling bertukar pengalaman mengenai pengaturan legislatif dan praktik penegakan hukum,” ujar Gutsan dalam pernyataannya usai penandatanganan.
Perjanjian ini merupakan implementasi lanjutan dari Nota Kesepahaman tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia pada enam tahun lalu.
Hingga saat ini, terdapat tujuh permohonan MLA yang diajukan Rusia kepada Indonesia, dengan rincian: satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu permintaan ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
Gutsan menekankan bahwa hubungan antara kedua negara dibangun di atas fondasi saling menghormati dan mempertimbangkan kepentingan masing-masing.
“Kami melihat potensi besar untuk mengembangkan komunikasi hukum antara instansi kami, termasuk dalam rangka menyelesaikan tugas bersama untuk memastikan supremasi hukum dan memberantas kejahatan transnasional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama di bidang ilmiah dan pendidikan, termasuk pelatihan profesional bagi aparat penegak hukum, menjadi salah satu prioritas utama ke depan.
Menurut Gutsan, Forum Hukum Internasional St. Petersburg menjadi momentum yang tepat untuk memulai kolaborasi yang lebih produktif.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi tindak lanjut dari Deklarasi Kemitraan Strategis yang diadopsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Vladimir Putin pada Juni 2025 di Moskow.
Deklarasi tersebut membuka peluang lebih luas bagi kedua negara untuk memperdalam kerja sama di berbagai sektor, termasuk energi, investasi, dan kini sektor hukum.
Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum campuran—yang dipengaruhi oleh hukum adat, hukum kolonial Belanda, dan hukum nasional modern—memiliki banyak hal yang dapat dipelajari dari sistem hukum Rusia yang juga memiliki karakteristik sipil law dengan pengalaman panjang dalam penanganan kejahatan transnasional.
Sementara itu, Rusia dapat memanfaatkan pengalaman Indonesia dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan negara-negara berkembang dan kerja sama di kawasan Asia Tenggara.
Forum Hukum Internasional St. Petersburg yang digelar setiap tahun menjadi platform strategis bagi negara-negara untuk membangun jaringan dan memperkuat komunikasi hukum di tengah meningkatnya kompleksitas tantangan global.
Perjanjian ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara hukum yang melibatkan warga negara atau kepentingan kedua negara. Dengan adanya mekanisme pertukaran data dan ahli, proses bantuan hukum timbal balik diprediksi menjadi lebih efisien dan transparan.
Ke depan, Indonesia dan Rusia berencana untuk memperluas cakupan kerja sama ke bidang-bidang baru, termasuk pengembangan kurikulum pendidikan hukum bersama, penelitian hukum komparatif, serta kolaborasi dalam forum-forum hukum internasional seperti PBB dan Interpol.
Perjanjian ini juga menjadi sinyal positif bagi komunitas internasional bahwa Indonesia dan Rusia berkomitmen untuk memperkuat supremasi hukum dan kerja sama penegakan hukum di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, kedua negara diharapkan dapat lebih efektif dalam menghadapi kejahatan lintas batas dan melindungi kepentingan warga negara masing-masing. (Red)













Komentar