Gaji Kades dan Perangkat Desa Bakal Naik di 2025, Cek Selengkapnya!

- Penulis

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasu kepala desa/ sumber gambar: pinterest

Ilustrasu kepala desa/ sumber gambar: pinterest

SUARAMUDA, SEMARANG – Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal gaji kepala desa dan perangkat desa telah disahkan. Tapi hingga kini, kenaikan gaji mereka belum juga terjadi.

Dilansir Harian Siber, berdasarkan aturan tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan II/a, sementara sekretaris desa memperoleh 110%. Gaji perangkat desa lainnya mengikuti struktur pemerintahan desa yang telah ditetapkan.

Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa Rp 2.224.420,00. Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.

Baca Juga :  Orang Jateng Tak Lagi Pusing ke Malaysia, Kini AirAsia Buka Rute Semarang-Kuala Lumpur

Meski sudah ada aturan ini, penghasilan mereka tetap ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan.

Berikut rincian tunjangan yang diterima:
– Tunjangan jabatan: Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.

– Tunjangan kinerja: Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.

– Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.

Baca Juga :  Beasiswa Kemitraan Indonesia 2025: Peluang Emas Buat Dosen yang Mau Doktoran ke Luar Negeri!

– Tunjangan lainnya: Rp 100.000 untuk kepala desa, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Berdasarkan hal itu, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan, sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200,00 per bulan.

Kini tahun 2025 telah di depan mata. Dan sesuai jadwalnya, kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa akan terjadi pada tahun 2025.

Tapi hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan yang akan diterima. Mohon bersabar. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
Staycation Seru di Montera Glamping Lembang
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”
MTQ Nasional XXXI di Jateng Tuai Apresiasi, Malam Ta’aruf Bikin Semarang Makin Semarak
TEP UI Dorong Hilirisasi Pala Berbasis Riset Melalui Uji Laboratorium
FKUB Goes to School Sambangi SMA 12 Semarang: Saatnya Pelajar Jadi Penggerak Kerukunan!
Berita ini 41 kali dibaca

3 Komentar

  • Sayangnya besaran siltap dan tunjangan ditentukan dg peraturan bupati. Jadi besarannya berbeda tiap kabupaten karena ga semua tunjangan direalisasikan dg alasan kemampuan keuangan daerah. Beda dg PNS semua jenis tunjangan pasti ada

  • Assalamualaikum wr WB yang jadi pertanyaan saya kenapa kades dan perangkat desa di suruh bekerja dahulu baru siltab sedangkan PNS gaji dahulu baru siltab, sedangkan kades dan perangkat desa sudah siltab 3 bulan sekali dan jauh dari kata umr mohon penjelasannya agar seluruh perangkat desa tidak gagal paham serta ada kejelasan kepangkatan di instansi kepemerintahan di setiap desa masing-masing apakah bisa di jadikan p3k di instansi pemerintah propinsi atau kabupaten masingmasing trimakasih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:18 WIB

Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Staycation Seru di Montera Glamping Lembang

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian

Sabtu, 12 September 2026 - 15:04 WIB

Chiko Silitonga Tuangkan Kisah Personal Lewat Single “Sementara atau Selamanya”

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB