Ada-ada Saja! Habis Ngurusi ‘Gas Melon’, Kini Bahlil Urus Dispenser: Heduh!

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, SEMARANG – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang ada-ada saja. Setelah sempat membuat kebijakan kontroversi soal gas 3 kg atau gas melon, kini sedang ribut soal dispenser.

Ya, Menteri ESDM itu baru-baru ini merilis aturan bahwa semua produsen dispenser air minum di Indonesia wajib menggunakan label hemat energi dalam setiap produk yang mereka jual.

Dilansir CNN Indonesia, kewajiban ini ia tuangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Bahlil menyebut kewajiban dijalankan untuk menekan konsumsi listrik nasional.

Baca Juga :  Gas Melon Langka dan Antre Panjang, Warga Semprot Bahlil: Anak Kami Lapar, Logika Berjalan Dong Pak!

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (18/3/2025) lalu.

Dalam aturan ini, Bahli menetapkan ada tiga nilai tingkat energi yang wajib diikuti oleh produsen dispenser air minum di dalam negeri.

Pertama, jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh per tahun.

Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.

Ketiga, untuk dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

Baca Juga :  Setelah Bahlil, Kini Giliran Hasto Kristiyanto PDI-P Jadi Doktor! So, What?

Adapun label hemat energi dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, untuk produsen dan importir juga wajib melaporkan produk dispensernya secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan.

Dikatakan, laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor. (Red/ sumber: CNN Indonesia)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB