IMPS Kecam Camat Samadua, Diduga Intervensi Keuchik Teken Rekomendasi Tambang Tanpa Musyawarah

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Gambar: pinterest)

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Gambar: pinterest)

SUARAMUDA.NET, BANDA ACEH — Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) Banda Aceh- Aceh Besar mengecam keras dugaan intervensi sepihak yang dilakukan Camat Samadua terhadap sejumlah keuchik untuk menandatangani surat rekomendasi izin eksplorasi tambang tanpa melalui mekanisme musyawarah gampong.

Ketua Umum IMPS, Fatan Sabilulhaq, menyebut tindakan itu bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan bentuk nyata arogansi kekuasaan di tingkat kecamatan yang menginjak prinsip demokrasi desa.

Menurut Fatan, sejumlah keuchik di Kecamatan Samadua mendapat tekanan langsung dari pihak kecamatan untuk menandatangani dokumen rekomendasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para keuchik tidak dilibatkan dalam pembahasan dan tidak sempat bermusyawarah dengan masyarakat. Mereka hanya diminta menandatangani surat yang sudah jadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menegaskan, seorang Camat tidak memiliki kewenangan untuk memaksa keuchik menandatangani dokumen yang tidak melalui proses partisipatif.

“Itu pelecehan terhadap kedaulatan gampong dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seorang camat bukan atasan politik keuchik, karena keuchik dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Berita Terbaru: Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 Naik 6,5%

Fatan juga mengungkapkan, surat rekomendasi yang beredar terindikasi cacat secara administratif karena tidak mencantumkan titik koordinat dan luasan wilayah eksplorasi. Padahal, unsur tersebut merupakan syarat pokok dalam setiap dokumen perizinan pertambangan.

“Surat tanpa koordinat dan luasan adalah surat kosong. Ia bisa menjadi pintu masuk penyimpangan dan berpotensi mengancam hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

IMPS menilai tindakan tersebut mencerminkan pola lama pemerintahan yang anti-transparansi dan mengabaikan prinsip good governance.

Menurut Fatan, perilaku seperti ini hanya memperkuat kesan bahwa kekuasaan lokal masih digunakan sebagai alat kontrol, bukan pelayanan.

“Camat Samadua seolah lupa bahwa pemerintahan modern dibangun atas partisipasi, bukan paksaan. Desa bukan bawahan kecamatan, melainkan entitas otonom yang punya hak menentukan arah kebijakannya sendiri,” ucapnya dengan nada tegas.

IMPS mendesak para keuchik yang telah menandatangani rekomendasi tersebut agar segera mencabutnya secara resmi dan menggelar musyawarah gampong terbuka untuk memastikan setiap keputusan terkait wilayah dan sumber daya alam didasarkan pada aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Harris kepada Netanyahu: “Sudah saatnya perang ini berakhir. Saya tidak akan diam atas penderitaan Palestina"

IMPS juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegur keras Camat Samadua serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surat rekomendasi tambang yang dikeluarkan tanpa dasar hukum dan partisipasi publik.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak manipulasi dan kesewenang-wenangan. Jika pemerintah masih berpihak pada rakyat, hentikan praktik seperti ini dan dorong segera penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat Samadua menjadi pelaku utama, bukan korban,” tegas Fatan.

Ia menambahkan, bila persoalan ini diabaikan, IMPS bersama elemen mahasiswa dan masyarakat Samadua di Banda Aceh siap melakukan aksi terbuka dan melaporkan kasus ini ke Pemerintah Aceh serta Ombudsman RI.

“Kami tidak akan diam. Samadua bukan wilayah yang bisa dijual atas nama izin. Ini tanah rakyat, bukan alat kepentingan segelintir orang,” pungkasnya. (Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB