IMPS Kecam Camat Samadua, Diduga Intervensi Keuchik Teken Rekomendasi Tambang Tanpa Musyawarah

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Gambar: pinterest)

Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Gambar: pinterest)

SUARAMUDA.NET, BANDA ACEH — Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) Banda Aceh- Aceh Besar mengecam keras dugaan intervensi sepihak yang dilakukan Camat Samadua terhadap sejumlah keuchik untuk menandatangani surat rekomendasi izin eksplorasi tambang tanpa melalui mekanisme musyawarah gampong.

Ketua Umum IMPS, Fatan Sabilulhaq, menyebut tindakan itu bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan bentuk nyata arogansi kekuasaan di tingkat kecamatan yang menginjak prinsip demokrasi desa.

Menurut Fatan, sejumlah keuchik di Kecamatan Samadua mendapat tekanan langsung dari pihak kecamatan untuk menandatangani dokumen rekomendasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para keuchik tidak dilibatkan dalam pembahasan dan tidak sempat bermusyawarah dengan masyarakat. Mereka hanya diminta menandatangani surat yang sudah jadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menegaskan, seorang Camat tidak memiliki kewenangan untuk memaksa keuchik menandatangani dokumen yang tidak melalui proses partisipatif.

“Itu pelecehan terhadap kedaulatan gampong dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seorang camat bukan atasan politik keuchik, karena keuchik dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar Malam Tirakatan, Warga Perum Citra Asri Laksanakan Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Fatan juga mengungkapkan, surat rekomendasi yang beredar terindikasi cacat secara administratif karena tidak mencantumkan titik koordinat dan luasan wilayah eksplorasi. Padahal, unsur tersebut merupakan syarat pokok dalam setiap dokumen perizinan pertambangan.

“Surat tanpa koordinat dan luasan adalah surat kosong. Ia bisa menjadi pintu masuk penyimpangan dan berpotensi mengancam hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

IMPS menilai tindakan tersebut mencerminkan pola lama pemerintahan yang anti-transparansi dan mengabaikan prinsip good governance.

Menurut Fatan, perilaku seperti ini hanya memperkuat kesan bahwa kekuasaan lokal masih digunakan sebagai alat kontrol, bukan pelayanan.

“Camat Samadua seolah lupa bahwa pemerintahan modern dibangun atas partisipasi, bukan paksaan. Desa bukan bawahan kecamatan, melainkan entitas otonom yang punya hak menentukan arah kebijakannya sendiri,” ucapnya dengan nada tegas.

IMPS mendesak para keuchik yang telah menandatangani rekomendasi tersebut agar segera mencabutnya secara resmi dan menggelar musyawarah gampong terbuka untuk memastikan setiap keputusan terkait wilayah dan sumber daya alam didasarkan pada aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Pekalongan Ngaku Bareng Gubernur Saat Ditangkap KPK, Tapi Gubernur Mengelak: yang Benar yang Mana nih?

IMPS juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegur keras Camat Samadua serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surat rekomendasi tambang yang dikeluarkan tanpa dasar hukum dan partisipasi publik.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak manipulasi dan kesewenang-wenangan. Jika pemerintah masih berpihak pada rakyat, hentikan praktik seperti ini dan dorong segera penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat Samadua menjadi pelaku utama, bukan korban,” tegas Fatan.

Ia menambahkan, bila persoalan ini diabaikan, IMPS bersama elemen mahasiswa dan masyarakat Samadua di Banda Aceh siap melakukan aksi terbuka dan melaporkan kasus ini ke Pemerintah Aceh serta Ombudsman RI.

“Kami tidak akan diam. Samadua bukan wilayah yang bisa dijual atas nama izin. Ini tanah rakyat, bukan alat kepentingan segelintir orang,” pungkasnya. (Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru