SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Pemimpin junta militer Myanmar, Min Aung Hlaing, kini jadi target Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Lembaga itu bakal mengajukan surat perintah penangkapan Jenderal Min.
Langkah yang diumumkan pada Rabu (27/11/2024) itu sebagai upaya melawan kejahatan serius yang dilakukan junta militer terhadap komunitas Muslim minoritas Rohingnya di Myanmar dan Bangladesh.
Melansir Reuters, sebuah panel yang terdiri dari tiga orang hakim akan memutuskan apakah Jenderal Min Aung Hlaing benar-benar memikul tanggung jawab atas pengusiran dan penganiayaan terhadap kelompok Rohingnya.
Langkah ini juga dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, independen, dan tidak memihak.
“Lebih banyak permohonan surat perintah penangkapan yang berkaitan dengan Myanmar akan menyusul,” ujar mereka.
Tak ada batas waktu yang ditentukan. Hanya saja, secara umum diperlukan waktu sekitar tiga bulan untuk menerbitkan surat perintah penangkapan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak junta militer Myanmar belum memberikan respons terkait kabar tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya telah menyebut aksi junta militer Myanmar terhadap Rohingnya sebagai ‘genosida’.
Akan tetapi, Myanmar membantah tuduhan genosida tersebut. Mereka selalu menegaskan bahwa pihaknya tidak menargetkan warga sipil dan hanya melakukan operasi militer terhadap kelompok yang dianggap teroris. (Red)














Komentar