Jika ‘Ogah’ PPN Naik 12%, Warga Diimbau Ajukan Judicial Review ke MK: Lalu, Bagaimana Caranya?

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Kabarnya, pemerintah mau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Wacana itu bahkan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Alhasil, kebijakan itu kemudian menuai reaksi negatif dari sejumlah kalangan karena dianggap akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon wacana itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengimbau masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pelaku hukum untuk mengajukan hak uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU HPP atau mengubah klausul kenaikan PPN tersebut.

“Digugat saja UU-nya. Teman-teman legal atau LSM bisa mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU atau mengubah satu pasal, klausul PPN, karena alasan situasi ekonomi terus memburuk,” kata Agus, seperti dilansir Bloomberg Technoz, Rabu (20/11/2024).

Agus menjelaskan peraturan itu diterbitkan ketika ekonomi nasional masih dalam kondisi yang baik.

Oleh karena itu, masih ada peluang untuk mengajukan penundaan aturan kenaikan PPN dengan alasan situasi perekonomian terus memburuk, daya beli menurun, dengan deflasi yang terjadi dalam lima bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Prabowo Terbang ke Mesir, Siap Bahas Perdamaian Gaza dan Kirim Pasukan Indonesia Jika Dibutuhkan

“Kalau diberlakukan kebijakan PPN, maka ekonomi akan tambah lesu lagi, terjadi banyak kelaparan dan kriminalitas. Jadi sebaiknya memang minta ditunda untuk batas waktu tertentu,” kata Agus.

Dia membayangkan jika kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% tetap berlaku pada 2025, maka harga-harga barang dan jasa akan semakin mahal di tengah daya beli yang sudah menurun.

“Nanti barang-barangnya siapa yang beli? Sekarang saja banyak toko yang tutup, bukan hanya UMKM tapi juga gerai perusahaan besar. Ditambah lagi pajak naik, makin lesu,” tutur Agus.

Dengan kondisi ekonomi lesu, dia menilai kenaikan tarif pajak tidak akan meningkatkan penerimaan negara seperti yang diharapkan pemerintah.

“Kalau ada daya beli sih bisa naik pendapatannya, tapi kalau tidak ada daya belinya, lalu siapa yang bayar pajak?” tanya dia.

Cara Ajukan Judicial Review

Pengajuan judicial review dapat dilakukan secara online. Dikutip dari laman Indonesiabaik.com, begini alur pengajuan judicial review:

Baca Juga :  Mengotak-atik Putusan MK, Untungkan Siapa?

1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online.
2. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

3. Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.

4. Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).

5. Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
6. Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.

7. Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009).

8. Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB