Jika ‘Ogah’ PPN Naik 12%, Warga Diimbau Ajukan Judicial Review ke MK: Lalu, Bagaimana Caranya?

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, KOTA SEMARANG – Kabarnya, pemerintah mau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Wacana itu bahkan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Alhasil, kebijakan itu kemudian menuai reaksi negatif dari sejumlah kalangan karena dianggap akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespon wacana itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengimbau masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pelaku hukum untuk mengajukan hak uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU HPP atau mengubah klausul kenaikan PPN tersebut.

“Digugat saja UU-nya. Teman-teman legal atau LSM bisa mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan UU atau mengubah satu pasal, klausul PPN, karena alasan situasi ekonomi terus memburuk,” kata Agus, seperti dilansir Bloomberg Technoz, Rabu (20/11/2024).

Agus menjelaskan peraturan itu diterbitkan ketika ekonomi nasional masih dalam kondisi yang baik.

Oleh karena itu, masih ada peluang untuk mengajukan penundaan aturan kenaikan PPN dengan alasan situasi perekonomian terus memburuk, daya beli menurun, dengan deflasi yang terjadi dalam lima bulan berturut-turut.

Baca Juga :  Upgrading PAC GP Ansor Brondong Jadi Kick Off Rangkaian Inaugurasi

“Kalau diberlakukan kebijakan PPN, maka ekonomi akan tambah lesu lagi, terjadi banyak kelaparan dan kriminalitas. Jadi sebaiknya memang minta ditunda untuk batas waktu tertentu,” kata Agus.

Dia membayangkan jika kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% tetap berlaku pada 2025, maka harga-harga barang dan jasa akan semakin mahal di tengah daya beli yang sudah menurun.

“Nanti barang-barangnya siapa yang beli? Sekarang saja banyak toko yang tutup, bukan hanya UMKM tapi juga gerai perusahaan besar. Ditambah lagi pajak naik, makin lesu,” tutur Agus.

Dengan kondisi ekonomi lesu, dia menilai kenaikan tarif pajak tidak akan meningkatkan penerimaan negara seperti yang diharapkan pemerintah.

“Kalau ada daya beli sih bisa naik pendapatannya, tapi kalau tidak ada daya belinya, lalu siapa yang bayar pajak?” tanya dia.

Cara Ajukan Judicial Review

Pengajuan judicial review dapat dilakukan secara online. Dikutip dari laman Indonesiabaik.com, begini alur pengajuan judicial review:

Baca Juga :  MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah, Begini Syarat Lainnya!

1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online.
2. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi https://mkri.id/.

3. Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses https://simpel.mkri.id/.

4. Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL).

5. Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL.
6. Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi.

7. Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009).

8. Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30 WIB

Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB