Begini Pesan Moral Mahfud MD Soal Keputusan MK yang Dianulir DPR!

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya final dan mengikat berdasarkan perintah UUD 1945 tiba-tiba dimentahkan oleh DPR.

Secara tiba-tiba, DPR secepat kilat merevisi UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Dilansir dari CNN, Kamis (22/8/2024), DPR langsung menggelar rapat Baleg dimulai Rabu (21/8/2024) sejak pukul 10.00 WIB. Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada hanya membutuhkan waktu sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB. Artinya, revisi UU ini hanya butuh waktu tujuh jam untuk disepakati ditingkat Baleg.

Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Baca Juga :  Mengotak-atik Putusan MK, Untungkan Siapa?

Syarat usia minimal calon kepala daerah sebesar 30 tahun untuk level calon gubernur dan 25 tahun untuk level calon bupati/wali kota juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini bertolak belakang dengan keputusan MK yang dibuat pada Selasa (22/8). Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

DPR pun menjadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada ini menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pada Kamis (22/8) pagi ini.

Pesan Moral Mahfud MD

Baca Juga :  Sebut Aturan Sebelumnya Tak Adil, MK Ubah Syarat Pilkada

Kontroversi yang dibuat DPR ini membuat banyak elemen masyarakat marah. Desakan menolak RUU Pilkada pun makin menguat baru-baru ini. Taruh saja mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dalam caption yang dibubuhkan dalam akun Instagramnya, Mahfud turut memberikan pesan moral bagi pimpinan partai politik.

“Yth. Pimpinan parpol dan anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu bolehboleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.

Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah, tapi “jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Demikian caption postingan Instagram resmi dari akun @mohmahfudmd yang telah bercentang biru atau telah terverifikasi. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB