Aturan dan Cara Penggunaan Antara E-Materai dan Materi Biasa Berbeda, Sini Simak!

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Teknologi semakin berkembang pesat dalam berbagai bidang terutama di era yang serba canggih seperti sekarang ini. Salah satunya dalam urusan hukum dengan pengembangan materai yang berbasis elektronik atau e-materai.

Artikel yang dikutip dari Tempo, Sabtu (24/8/2024) e-materai merupakan materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah RI. E-materai mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2021.

Peran e-materai sama pentingnya dengan materai tempel yang biasa digunakan pada umumnya. Namun dalam penggunaannya, e-materai sedikit berbeda dari materai tempel. E-materai memiliki aturan tersendiri dalam penggunaanya.

E-materai merupakan sebuah QR code. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada materai elektronik peletakkan tanda tangan tidak disarankan dilakukan tumpang tindih.

Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang benar ialah dengan diposisikan secara berdampingan. Hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel. Selain itu, tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-materai.

Aturan lainnya terkait penggunaan e-materai ialah ketentuan mengenai dokumen yang akan diberi materai harus berukuran 900 Kb. Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya. Akun pembelian e-meterai juga tidak boleh dibagi dengan orang lain.

Baca Juga :  Kabar Baik Lurr!! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September 2024

Dengan hadirnya e-materai diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi penggunaan kertas atau paperless. Pembelian e-materai dapat dilakukan melalui laman web https://e-materai.co.id.

Selain itu, e-materai juga dapat dibeli melalui toko offline seperti Indomaret, Kantor Pos, serta Point Of Sales (POS) dan distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, Mitracom, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional. (Red)

Sumber: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB