Aturan dan Cara Penggunaan Antara E-Materai dan Materi Biasa Berbeda, Sini Simak!

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Teknologi semakin berkembang pesat dalam berbagai bidang terutama di era yang serba canggih seperti sekarang ini. Salah satunya dalam urusan hukum dengan pengembangan materai yang berbasis elektronik atau e-materai.

Artikel yang dikutip dari Tempo, Sabtu (24/8/2024) e-materai merupakan materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah RI. E-materai mulai berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2021.

Peran e-materai sama pentingnya dengan materai tempel yang biasa digunakan pada umumnya. Namun dalam penggunaannya, e-materai sedikit berbeda dari materai tempel. E-materai memiliki aturan tersendiri dalam penggunaanya.

E-materai merupakan sebuah QR code. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada materai elektronik peletakkan tanda tangan tidak disarankan dilakukan tumpang tindih.

Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang benar ialah dengan diposisikan secara berdampingan. Hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel. Selain itu, tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-materai.

Aturan lainnya terkait penggunaan e-materai ialah ketentuan mengenai dokumen yang akan diberi materai harus berukuran 900 Kb. Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya. Akun pembelian e-meterai juga tidak boleh dibagi dengan orang lain.

Baca Juga :  Duh, Negara Rugi Gegara Produk Palsu

Dengan hadirnya e-materai diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi penggunaan kertas atau paperless. Pembelian e-materai dapat dilakukan melalui laman web https://e-materai.co.id.

Selain itu, e-materai juga dapat dibeli melalui toko offline seperti Indomaret, Kantor Pos, serta Point Of Sales (POS) dan distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, Mitracom, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional. (Red)

Sumber: Tempo.co

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru