Kabar Baik Lurr!! Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September 2024

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA – Kabar baik buat sobat muda, yang saat ini sedang berjuang mendapatkan “NIP”, bahwa secara resmi pemerintah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024.

Ikhwal perpanjangan ini, tak lain karena banyaknya keluhan terkait sulitnya membeli meterai elektronik atau e-meterai di Peruri, termasuk cara membubuhkannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan meskipun ada perpanjangan, jadwal seleksi CPNS akan tetap merujuk pada ketentuan dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Meski demikian, terdapat sedikit perubahan terutama dalam masa pendaftaran dan pengumuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahapan selanjutnya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt Kepala BKN,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto lewat keterangan tertulis, Kamis, (5/9/2024).

Baca Juga :  Layanan Sertifikasi Halal di Pasar Waru Ramai Dikunjungi Pelaku Usaha

Sebelum memutuskan untuk menyelesaikan pendaftaran hingga terdaftar sebagai peserta seleksi CPNS, ada baiknya calon pelamar memahami ketentuan terkait mutasi PNS. Sebab, adanya tren orang baru PNS “kebelet” ingin mutasi atau pindah instansi.

“Ini bisa jadi gambaran buat pelamar #SeleksiCPNS2024 sebelum memutuskan jadi PNS,” dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Jumat (30/8/2024).

Ketentuan terkait mutasi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 lalu.

Dalam Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024 disebutkan bahwa pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga :  Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Wafat

“Dalam hal calon PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri,” dikutip dari ayat 4 Pasal 59 Permen PANRB No. 6/2024.

Meski begitu, BKN menekankan jika PNS dipindahkan oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum 10 tahun, tetap diperkenankan karena pejabat pembina kepegawaian (PPPK) memiliki wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di instansinya.

“Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak dapat dilakukan selama masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani,” tulis pengumuman BKN. (Red)

Sumber; CNBC

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB