Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif, Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA, MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memfasilitasi pertemuan perusahaan Aplikasi dan Driver, serta menyepakati besaran tarif atau biaya jasa yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari para driver ojol yang disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Sumut di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa (3/6/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan driver dari seluruh aplikator yakni : Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive. Juga hadir perwakilan dari Kepolisian, Kanwil BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution yang telah menunjukkan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver.

Ia menyampaikan bahwa akar masalah yang terjadi saat ini adalah munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah yang berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol agar tetap sehat.

Driver juga harus menghadapi resiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan yang sangat rendah, mulai dari Rp5.400 hingga Rp6.400 per pesanan.

Ia juga menyebut sering mengalami kesulitan saat ingin mengajukan klaim asuransi dan saat menghadapi masalah di lapangan. “Kami butuh kantor pengaduan, bukan cuma tempat jual atribut,” katanya.

Driver dari Gojek dan Grab juga menyampaikan keluhan soal program promo dan orderan gabungan yang membuat pendapatan makin kecil.

Bahkan, ada fitur seperti GrabBike Hemat yang bisa aktif sendiri dan memotong penghasilan driver tanpa sepengetahuan mereka.

Mitra Maxim mengeluhkan soal minimnya bantuan saat kecelakaan dan adanya sanksi jika driver tidak cepat merespon orderan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Sumut Gelar Mudik Gratis, Sediakan 1.200 Kursi ke 6 Destinasi

Sementara itu, driver InDrive meminta agar ada kantor layanan di Medan karena pengaduan melalui aplikasi lambat dan hanya dijawab oleh robot.

Keluhan para driver ini juga diperkuat oleh lembaga pemerintah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar tidak ada perang tarif yang merugikan driver.

Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar Aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS sendiri menegaskan bahwa sesuai regulasi aplikator wajib mendaftarkan mitra mereka dan memastikan BPJS akan memberikan layanan terbaik.

Kominfo Sumut juga meminta agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan aplikator wajib mensosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver.

Dari hasil pembahasan, ada lima poin utama yang akan dituangkan sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, yakni :

1. Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang ditetapkan
2. Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen.
3. Program promo harus disosialisasikan dengan jelas
4. Akan dilakukan pertemuan rutin aplikator, driver dan unsur regulator, untuk evaluasi rutin dan memastikan regulasi dilaksanakan dengan baik.
5. Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus, mengatakan bahwa Gubernur Sumut pada saat aksi damai yang digelar driver Ojol di Kantor Gubernur tempo hari, telah menyampaikan komitmennya untuk membuat regulasi Ojol di Sumut demi menciptakan ekosistem Ojol yang adil dan manusiawi.

“Saat ini kita juga sudah mendengarkan secara langsung keluhan dari para driver, dan aplikator juga telah berkomitmen mematuhi tarif yang disepakati. Aplikator harus hadir melayani, bukan hanya lewat aplikasi. Driver juga harus terlindungi dan mendapat penghasilan yang layak,” katanya.

Saat ini, kata Agustinus, Pemprov Sumut telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Baca Juga :  Pulau Komodo Masuk Daftar Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC, Indonesia Makin Mendunia!

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemprov Sumut, dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian, Kementerian Perhubungan, unsur Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pada 23 Mei lalu kita sudah gelar pertemuan awal dengan melibatkan pihak kementerian dan vertikal lainnya. Dilanjutkan pada 27 Mei, kita libatkan seluruh unsur aplikator. Hari ini kita mengajak perwakilan komunitas driver untuk mendeskripsikan dan mensosialisasikan lebih rinci substansi dari draft SK Gubernur ini,” jelas Agustinus.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini disusun mempedomani berbagai referensi hukum dan regulasi nasional yang menjadi dasar, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga keputusan menteri yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa ojol berbasis aplikasi.

Termasuk juga SK Menteri Perhubungan yang terbaru sebagai penyempurna dari keputusan sebelumnya.

Beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Yogyakarta disebut sudah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.

“Regulasi di daerah lain menjadi referensi penting, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Sumatera Utara,” imbuhnya.

Agustinus menjelaskan, dalam penyusunan regulasi ini, komponen biaya jasa menjadi salah satu substansi utama. Komponen ini mencakup biaya langsung (seperti penghasilan pengemudi dan operasional harian).

Serta, biaya tidak langsung (seperti biaya sewa perangkat dan pengelolaan sistem), yang semuanya akan dipertimbangkan untuk menghasilkan tarif yang adil.

“Kami menyadari bahwa salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol adalah tarif yang layak dan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat. Maka dari itu, regulasi ini diharapkan menjadi jawaban,” pungkas Agustinus.

Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut berharap tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan ojol di Sumut. (*)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panjat Tebing Indonesia Naik Kelas! Putra Tri Ramadani Raih Emas Dunia Pertama
Kala MBG Digoyang Demo, Kantor BGN Disegel: yang Kenyang Anak atau Masalahnya?
Prabowo Bilang RI Salah Arah Sejak 1990-an, Masak sih? Netizen Langsung Cek Google Maps Nasional!
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Gara-Gara iPhone 17 yang Tak Jadi ‘Pulang Kampung’
Kampung Wisata Jangan Jadi Proyek Pariwisata Elitis, Warga Jogja Harus Menjadi Pemilik Utama
Sangat Prihatin! 39 Daerah Tak Mampu Gaji PPPK
Korupsi MBG, Apakah Dadan Benar-benar Ditahan?
Kasus Ledakan Bom di Biak: Warisan Berbahaya Perang Dunia II dan Dampaknya terhadap Lingkungan Hidup
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:57 WIB

Kala MBG Digoyang Demo, Kantor BGN Disegel: yang Kenyang Anak atau Masalahnya?

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:06 WIB

Prabowo Bilang RI Salah Arah Sejak 1990-an, Masak sih? Netizen Langsung Cek Google Maps Nasional!

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:46 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Gara-Gara iPhone 17 yang Tak Jadi ‘Pulang Kampung’

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:07 WIB

Kampung Wisata Jangan Jadi Proyek Pariwisata Elitis, Warga Jogja Harus Menjadi Pemilik Utama

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:50 WIB

Sangat Prihatin! 39 Daerah Tak Mampu Gaji PPPK

Berita Terbaru