SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Tak hanya Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
KPK mengonfirmasi penangkapan pejabat BPK itu pada Kamis (15/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan BPK yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
“Benar, salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari sejumlah laporan media, total ada 20 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Sebanyak 19 orang ditangkap di wilayah Klaten, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta dan merupakan pihak dari BPK.
Diduga Berkaitan dengan Suap Audit Keuangan
OTT yang menyeret Bupati Klaten dan pejabat BPK tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap. KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak pemerintah daerah kepada oknum BPK terkait pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Selain dugaan suap terkait audit, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Klaten yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, rincian mengenai objek audit dan aliran uang dalam perkara tersebut masih dalam pendalaman KPK.
KPK Sita Uang Sekitar Rp1 Miliar
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.
KPK juga menggelar ekspose perkara guna menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pemerintah daerah dan unsur lembaga pemeriksa keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Perlu dicatat, penangkapan dalam OTT tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Perkembangan status hukum dan hasil penyidikan resmi KPK masih perlu ditunggu. (Red)
Sumber: ANTARA, Tirto, dan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Catatan redaksi: Nama yang diberitakan di atas adalah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, bukan Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah. Pembaca harap lebih cermat dan mampu memahami pesan dalam tulisan secara utuh.













Komentar