PDIP Buka Suara soal Isu Capres Harus Diusung Tiga Partai: Jangan Sampai Pilpres Jadi Ajang Segelintir Elite

"PDIP menegaskan tetap mendukung adanya syarat pencalonan presiden, namun menolak spekulasi soal aturan yang disebut hanya mengizinkan pasangan capres-cawapres diusung minimal tiga partai parlemen"

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus menanggapi isu pembatasan pencalonan capres-cawapres yang diusulkan harus didukung tiga partai. (CNN Indonesia/Farid)

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus menanggapi isu pembatasan pencalonan capres-cawapres yang diusulkan harus didukung tiga partai. (CNN Indonesia/Farid)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Wacana baru dalam pembahasan RUU Pemilu mulai bikin suhu politik menghangat. Muncul isu bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya hanya bisa maju jika didukung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Isu ini langsung memantik perdebatan. Banyak yang khawatir aturan tersebut justru mempersempit pilihan rakyat dalam Pemilu Presiden mendatang.

Menanggapi kabar itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai skenario tersebut. Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi, termasuk soal dugaan bahwa aturan itu sengaja disiapkan untuk menghambat langkah PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum tahu. Sulit juga kalau harus menebak sesuatu yang belum jelas,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (2/7).

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa PDIP sejak awal memiliki usulan yang berbeda. Menurutnya, syarat pencalonan presiden tetap perlu ada, tetapi cukup menggunakan ambang batas dukungan sekitar 25 hingga 30 persen suara sah partai pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga :  Indonesia Dapat Hibah 500.000 Euro untuk Konservasi Hiu di NTB, Alhamdulillah ...

Baginya, angka tersebut justru membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon sehingga kontestasi Pilpres tidak hanya diisi satu atau dua poros politik.

“Kalau saya usulnya maksimal gabungan partai politik untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan ada lebih dari dua pasangan calon dan tidak menumpuk hanya pada satu atau dua kandidat,” ujarnya.

Isu pembatasan pencalonan ini sebelumnya mencuat setelah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menulis opini di Harian Kompas pada 21 Juni 2026.

Dalam tulisannya, Benny mengungkap adanya skenario yang mewajibkan pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan sedikitnya dari tiga partai parlemen sebelum bisa mendaftar sebagai peserta Pilpres.

Menurut Benny, wacana tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya telah menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga :  Mengenang Peristiwa Kudatuli: Sabtu Kelabu dalam Sejarah Politik Indonesia

Ia bahkan menilai ada tanda-tanda regulasi pemilu sedang diarahkan untuk membatasi ruang pilihan masyarakat.

“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

Ia menambahkan, salah satu gagasan yang paling mengkhawatirkan adalah pembatasan pencalonan sehingga hanya pasangan yang didukung minimal tiga partai parlemen yang bisa ikut bertarung di Pilpres.

Jika benar masuk dalam RUU Pemilu, wacana ini dipastikan bakal menjadi salah satu isu paling panas dalam pembahasan revisi aturan pemilu.

Sebab, perdebatan bukan lagi soal siapa yang akan maju sebagai capres, melainkan seberapa besar kesempatan setiap kekuatan politik untuk mengusung kandidatnya sendiri. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB