PDIP Buka Suara soal Isu Capres Harus Diusung Tiga Partai: Jangan Sampai Pilpres Jadi Ajang Segelintir Elite

"PDIP menegaskan tetap mendukung adanya syarat pencalonan presiden, namun menolak spekulasi soal aturan yang disebut hanya mengizinkan pasangan capres-cawapres diusung minimal tiga partai parlemen"

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus menanggapi isu pembatasan pencalonan capres-cawapres yang diusulkan harus didukung tiga partai. (CNN Indonesia/Farid)

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus menanggapi isu pembatasan pencalonan capres-cawapres yang diusulkan harus didukung tiga partai. (CNN Indonesia/Farid)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Wacana baru dalam pembahasan RUU Pemilu mulai bikin suhu politik menghangat. Muncul isu bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya hanya bisa maju jika didukung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Isu ini langsung memantik perdebatan. Banyak yang khawatir aturan tersebut justru mempersempit pilihan rakyat dalam Pemilu Presiden mendatang.

Menanggapi kabar itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai skenario tersebut. Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi, termasuk soal dugaan bahwa aturan itu sengaja disiapkan untuk menghambat langkah PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita belum tahu. Sulit juga kalau harus menebak sesuatu yang belum jelas,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (2/7).

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa PDIP sejak awal memiliki usulan yang berbeda. Menurutnya, syarat pencalonan presiden tetap perlu ada, tetapi cukup menggunakan ambang batas dukungan sekitar 25 hingga 30 persen suara sah partai pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga :  Jangan Gagal Paham, Ini Makna di Balik Istilah ‘Kandang Banteng’

Baginya, angka tersebut justru membuka peluang munculnya lebih banyak pasangan calon sehingga kontestasi Pilpres tidak hanya diisi satu atau dua poros politik.

“Kalau saya usulnya maksimal gabungan partai politik untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan ada lebih dari dua pasangan calon dan tidak menumpuk hanya pada satu atau dua kandidat,” ujarnya.

Isu pembatasan pencalonan ini sebelumnya mencuat setelah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, menulis opini di Harian Kompas pada 21 Juni 2026.

Dalam tulisannya, Benny mengungkap adanya skenario yang mewajibkan pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan sedikitnya dari tiga partai parlemen sebelum bisa mendaftar sebagai peserta Pilpres.

Menurut Benny, wacana tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya telah menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga :  Di Hadapan Santri dan Kyai Pekalongan, Gus Yasin Minta Doa Selamat Dunia Akhirat

Ia bahkan menilai ada tanda-tanda regulasi pemilu sedang diarahkan untuk membatasi ruang pilihan masyarakat.

“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.

Ia menambahkan, salah satu gagasan yang paling mengkhawatirkan adalah pembatasan pencalonan sehingga hanya pasangan yang didukung minimal tiga partai parlemen yang bisa ikut bertarung di Pilpres.

Jika benar masuk dalam RUU Pemilu, wacana ini dipastikan bakal menjadi salah satu isu paling panas dalam pembahasan revisi aturan pemilu.

Sebab, perdebatan bukan lagi soal siapa yang akan maju sebagai capres, melainkan seberapa besar kesempatan setiap kekuatan politik untuk mengusung kandidatnya sendiri. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru