Divonis 10 Tahun, Nadiem Ajukan Banding: Singgung Kriminalisasi hingga Uang Rp809 Miliar

"Mantan Mendikbudristek menyatakan akan melawan putusan pengadilan lewat banding dan membantah pernah menikmati dana Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook."

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Gambar: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Nadiem menegaskan dirinya belum menyerah dan akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah banding bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan bagi anak-anak muda, kalangan profesional, hingga masyarakat yang merasa dikriminalisasi meski bekerja secara jujur.

Nadiem mengaku telah berupaya selama hampir satu tahun membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat memimpin Kemendikbudristek dilakukan secara transparan. Namun, seluruh pembelaan itu dinilai belum mampu mengubah putusan majelis hakim.

Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut mustahil dipenuhi karena tidak pernah menjadi bagian dari kekayaan pribadinya.

Baca Juga :  Ada 2 Juta Lebih Sarjana di Indonesia Menganggur: Ya Allah, Ngeri!

“Dari laporan harta kekayaan saya saat mengakhiri jabatan, saya tidak memiliki uang sebanyak itu. Artinya, secara praktik saya divonis 15 tahun penjara,” katanya.

Nadiem membantah pernah menerima aliran dana Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Ia mengklaim uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.

Menurutnya, fakta itu telah diperkuat melalui berbagai dokumen dan keterangan saksi selama persidangan. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak berkaitan langsung dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook.

“Bayangkan, tetapi saya justru dibebani untuk mengembalikan uang itu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Baca Juga :  Biar Kamu Tahu, Ini Alasan Presiden Prabowo Wajibkan Para Menteri Pakai 'Maung' Jadi Mobil Dinas

Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.

Majelis hakim menyebut uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian itu berasal dari pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam perkara yang sama, Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan kepadanya. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT
GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik
Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik
Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan
Lagi-Lagi, Pebalap Muda Indonesia Juara! Kiandra Ramadhipa Bikin Indonesia Raya Bergema di Jerman
Bagaimana Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati Saja?
Ketika MK Menutup Pintu Pilkada via DPRD
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:54 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:39 WIB

GEMABUDHI Blitar Gelar Puja Uposatha Bulan Gelap di Candi Kalicilik

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:31 WIB

Patriot Bond Digugat ke MK, Pemerintah Siap Turunkan Tim Ahli Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:47 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie: Jangan Sampai Penegakan Hukum Jadi Ajang Kompromi Politik

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Karang Taruna Hilimbowo Sulap Lapangan A2CS Jadi Pusat Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru