SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Nadiem menegaskan dirinya belum menyerah dan akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah banding bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga sebagai bentuk perjuangan bagi anak-anak muda, kalangan profesional, hingga masyarakat yang merasa dikriminalisasi meski bekerja secara jujur.
Nadiem mengaku telah berupaya selama hampir satu tahun membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat memimpin Kemendikbudristek dilakukan secara transparan. Namun, seluruh pembelaan itu dinilai belum mampu mengubah putusan majelis hakim.
Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut mustahil dipenuhi karena tidak pernah menjadi bagian dari kekayaan pribadinya.
“Dari laporan harta kekayaan saya saat mengakhiri jabatan, saya tidak memiliki uang sebanyak itu. Artinya, secara praktik saya divonis 15 tahun penjara,” katanya.
Nadiem membantah pernah menerima aliran dana Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Ia mengklaim uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo.
Menurutnya, fakta itu telah diperkuat melalui berbagai dokumen dan keterangan saksi selama persidangan. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut merupakan milik perusahaan dan tidak berkaitan langsung dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook.
“Bayangkan, tetapi saya justru dibebani untuk mengembalikan uang itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara apabila tidak mampu membayarnya.
Majelis hakim menyebut uang tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian itu berasal dari pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara yang sama, Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan kepadanya. (Red)













Komentar