IDeAS Beberkan 13 Perusahaan Kuasai 24 Ribu Hektare Tambang Emas di Aceh

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMUDA.NET, BANDA ACEH — Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan temuan terbaru mengenai penerbitan izin tambang emas di Aceh.

Berdasarkan data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Juni 2025, terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor mineral dan batubara yang aktif di Aceh dengan total luas wilayah mencapai 110.655 hektare.

Dari jumlah tersebut, 13 IUP merupakan tambang emas dengan total luas mencapai sekitar 24.045 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur IDeAS, Munzami HS, menjelaskan bahwa izin-izin tambang emas ini tersebar di enam kabupaten, yaitu Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya.

Mayoritas izin diterbitkan dalam satu hingga dua tahun terakhir, dengan enam izin baru pada 2024 dan dua lagi pada 2025.

“Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat yang dianggap ilegal. Publik berhak bertanya mengapa izin baru justru terus bermunculan,” ujar Munzami, Kamis 9 Oktober 2025.

Beberapa perusahaan pemegang IUP antara lain PT Aceh Jaya Alam Mineral (4.877 Ha), PT Draba Mineral Internasional (4.569 Ha), PT Magellanic Garuda Kencana (3.250 Ha), PT Abdya Mineral Prima (2.319 Ha), dan PT Selatan Aceh Emas (1.648 Ha).

Baca Juga :  Sisihkan 350 Pesaingnya, 50 Mahasiswa Dapatkan Beasiswa dari Pemkab Rembang Jawa Tengah

Sisanya merupakan perusahaan kecil hingga menengah, namun total luasannya tetap mencapai lebih dari 24 ribu hektare. Sebagian izin berlaku antara delapan hingga sepuluh tahun, termasuk wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi tambang rakyat.

Munzami menyoroti ironi situasi ini. Di satu sisi, tambang rakyat ditertibkan, sementara korporasi besar memperoleh izin baru dengan mudah.

“Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang rakyat justru membuka jalan bagi korporasi besar. Semoga hal itu tidak terjadi,” katanya.

IDeAS mendorong Pemerintah Aceh untuk memberlakukan kembali moratorium penerbitan IUP minerba, seperti yang pernah dilakukan pada masa Gubernur Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf antara 2014-2018.

Moratorium diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola tambang dan mencegah penyalahgunaan izin. “Jangan sampai izin untuk bijih besi atau tembaga digunakan menambang emas, seperti beberapa kasus sebelumnya,” ujar Munzami.

Selain moratorium, IDeAS meminta DPRA dan Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi dan produksi 64 perusahaan pemegang IUP. Pengawasan berkala dan transparan sangat penting untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Forum Pemred Semprot Hotman Paris, Respons ke Wartawan Dinilai Arogan dan Tak Profesional

Munzami juga menekankan perlunya revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar disesuaikan dengan UU Minerba Nomor 2 tahun 2025.

Revisi ini penting untuk mengakomodasi pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Negara harus hadir untuk menata, bukan menyingkirkan rakyat. Legalitas tambang rakyat harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, revisi UUPA Nomor 11 tahun 2006 juga perlu dilakukan agar sinkron dengan regulasi minerba nasional dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh. “Jika regulasi tumpang tindih, rakyat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Munzami.

IDeAS menegaskan, persoalan tambang di Aceh bukan hanya soal izin, melainkan keadilan pengelolaan sumber daya. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional yang kini dikategorikan ilegal.

“Kalau kebijakan ini tidak diperbaiki, Aceh bisa menghadapi konflik baru. Rakyat tersingkir, tanah rusak, dan kekayaan alam berpindah tangan,” tutup Munzami HS. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB