DPR Setujui Abolisi terhadap Tom Lembong, Apakah Tom Bisa Bebas?

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Tom Lembong, mantan Kepala BKPM sekaligus Menteri Perdagangan di masa Presiden Joko Widodo (foto: pinterest.com)

Sosok Tom Lembong, mantan Kepala BKPM sekaligus Menteri Perdagangan di masa Presiden Joko Widodo (foto: pinterest.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat konsultasi tersebut turut membahas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi, serta memperoleh persetujuan resmi dari parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasilnya, DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan.

Baca Juga :  Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI, yang turut memberikan pandangan atas langkah Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya.

Apa itu Abolisi?

Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.

Artinya, semua proses hukum terhadap Tom Lembong kini resmi dihentikan, dan ia tidak lagi menghadapi ancaman tuntutan pidana.

Baca Juga :  Breaking News! Pilkada Serentak 2024 Resmi Digelar, 203 Juta Pemilih Nyoblos!

Selain pembahasan soal abolisi untuk Tom Lembong, rapat tersebut juga menyetujui permohonan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan 1.116 orang lainnya yang sebelumnya telah dijatuhi pidana.

“Kedua, kami juga memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.

Langkah ini menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam aspek hukum pidana, dan menjadi bagian dari upaya penyelesaian berbagai kasus hukum dengan pendekatan politik dan rekonsiliasi nasional. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Kamis, 17 September 2026 - 08:45 WIB

DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB