DPR Setujui Abolisi terhadap Tom Lembong, Apakah Tom Bisa Bebas?

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Tom Lembong, mantan Kepala BKPM sekaligus Menteri Perdagangan di masa Presiden Joko Widodo (foto: pinterest.com)

Sosok Tom Lembong, mantan Kepala BKPM sekaligus Menteri Perdagangan di masa Presiden Joko Widodo (foto: pinterest.com)

SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat konsultasi tersebut turut membahas surat Presiden RI terkait pemberian abolisi, serta memperoleh persetujuan resmi dari parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasilnya, DPR RI memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco kepada wartawan.

Baca Juga :  PLN Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Moral atas Krisis Kelistrikan Aceh

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI, yang turut memberikan pandangan atas langkah Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya.

Apa itu Abolisi?

Sebagai informasi, abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.

Artinya, semua proses hukum terhadap Tom Lembong kini resmi dihentikan, dan ia tidak lagi menghadapi ancaman tuntutan pidana.

Baca Juga :  Sudahlah! Ini Profil Pelatih Timnas yang Baru: Patrick Kluivert

Selain pembahasan soal abolisi untuk Tom Lembong, rapat tersebut juga menyetujui permohonan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan 1.116 orang lainnya yang sebelumnya telah dijatuhi pidana.

“Kedua, kami juga memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden nomor R-42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Dasco.

Langkah ini menandai penggunaan hak prerogatif Presiden dalam aspek hukum pidana, dan menjadi bagian dari upaya penyelesaian berbagai kasus hukum dengan pendekatan politik dan rekonsiliasi nasional. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB