Sampah di Kabupaten Tangerang: Ketika Rakyat Kecil Menanggung Beban Kelalaian Penguasa

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sampah plastik/ pinterest

Ilustrasi sampah plastik/ pinterest

SUARAMUDA.NET, TANGERANG —Kabupaten Tangerang, yang kerap dipuji sebagai kawasan penyangga ibukota dan wilayah industri strategis nasional, kini menghadapi kenyataan pahit: krisis pengelolaan sampah yang makin memburuk.

Di banyak kecamatan seperti Pakuhaji, Sepatan, Mauk, dan Teluknaga, tumpukan sampah mencemari jalan, selokan, dan bahkan lahan pertanian.

Tak hanya mencoreng wajah daerah, situasi ini telah mengancam kesehatan rakyat kecil, mengganggu perekonomian warga, dan menunjukkan kelalaian struktural yang akut dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sampah dan Rakyat Kecil: Siapa yang Menanggung Beban?

Yang paling terdampak dari masalah ini adalah rakyat kecil. Buruh, petani, pedagang pasar, hingga anak-anak sekolah harus menghadapi bau menyengat dan potensi penyakit setiap hari.

Saat pemerintah gagal menyediakan sistem pengangkutan sampah yang teratur, rakyatlah yang harus “berdamai” dengan tumpukan sampah yang membusuk di depan rumah mereka.

Krisis sampah ini bukan hanya soal kebersihan atau estetika. Ini adalah persoalan keadilan ekologis dan sosial, karena dampaknya paling parah justru dirasakan oleh masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki pilihan selain hidup berdampingan dengan limbah.

Tanggung Jawab Siapa?

Masalah sampah tidak boleh dilihat sebagai kesalahan masyarakat semata. Justru sebaliknya, ini adalah kegagalan struktural pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Harris kepada Netanyahu: “Sudah saatnya perang ini berakhir. Saya tidak akan diam atas penderitaan Palestina"

Urusan pengelolaan sampah termasuk dalam pelayanan publik bidang lingkungan hidup. Maka ketika sistem TPA (Tempat Pembuangan Akhir) tidak berjalan, ketika armada sampah terbatas, dan ketika tidak ada edukasi yang masif soal pemilahan sampah—maka itu adalah kegagalan pemerintahan.

Lebih dari itu, dalam kerangka hukum tata negara, pemerintah daerah wajib menggunakan kewenangan diskresi untuk menjawab persoalan-persoalan mendesak yang menyangkut keselamatan rakyat.

Ketika sampah mencemari sungai dan memperparah banjir, lalu tak ada tindakan tegas, di situlah pemerintahan kehilangan legitimasi sosialnya.

Dimana Anggaran Itu?

Menurut data APBD Kabupaten Tangerang, setiap tahun dialokasikan anggaran miliaran rupiah untuk kebersihan dan pengelolaan lingkungan.

Namun, hasil di lapangan tak menunjukkan dampak signifikan. Apakah dana itu betul-betul digunakan untuk memperbaiki infrastruktur TPA, memperluas armada, atau membangun sistem daur ulang berbasis desa?

Rakyat berhak bertanya: kemana anggaran itu mengalir? Mengapa desa-desa di pesisir dan kampung-kampung padat penduduk justru luput dari pelayanan kebersihan yang layak?

Baca Juga :  Sisi Lain UNDIP: Digoyang Kasus Perundungan, Malah Sukses Pecahkan Rekor MURI 'Tumpeng Nasi Jagung Lauk Ayam Nusantara Terbanyak'

Kita Butuh Revolusi Ekologis yang Marhaenis

Dalam semangat Marhaenisme, problematika sampah ini harus dipandang sebagai bentuk ketimpangan struktural yang menyengsarakan rakyat kecil.

Rakyat bukan hanya korban, tetapi juga pemilik sah negeri ini. Maka sudah saatnya rakyat bangkit, bersuara, dan menuntut hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan manusiawi.

Pemerintah daerah harus membuka ruang partisipasi publik secara luas, membentuk satgas kebersihan yang berbasis RT/RW, dan menghentikan praktik outsourcing pengangkutan sampah yang terbukti tidak efektif.

Kita butuh sistem pengelolaan berbasis ekonomi kerakyatan: bank sampah, komposisasi, dan industri daur ulang berbasis desa yang melibatkan warga sebagai pelaku utama.

Penutup

Krisis sampah di Kabupaten Tangerang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis tanggung jawab. Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki tata kelola.

Jika tidak, maka rakyatlah yang akan terus menanggung beban: dari penyakit, bau busuk, hingga rusaknya generasi akibat lingkungan yang tercemar.

Saatnya rakyat bersuara. Karena lingkungan bersih bukan hadiah, tapi hak rakyat yang dijamin konstitusi. (Red)

Penulis: Ahmad Yandi Khadafi, PA GMNI Kabupaten Tangeran

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?
Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?
Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?
Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok
Taufik Hidayat, Rupanya Kau Benar-benar Sangat Sadis dan Keji!
Geger! Ketua BEM FH UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta dari Wapres Gibran
GEMABUDHI Sulawesi Selatan Hadiri Perayaan Syukur Ulang Tahun Vihara Maitreya Makassar Bertajuk “Simfoni Cahaya”
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:08 WIB

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:51 WIB

Konser Guns N’ Roses di Indonesia Bakal Pecah! Panggung Super Mewah, Produksinya Disebut Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:45 WIB

Sri Sultan Hamengku Buwono X Sakit, Siapa yang Jadi Pelaksana Tugas Gubernur Jogja?

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:10 WIB

Waduh, Peserta SPPI Kok pada Meninggal Saat Latihan Militer?

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sino-Nusantara Institute Jembatani Peluang Investasi Kesehatan Indonesia–Tiongkok

Berita Terbaru

KABAR NUSANTARA

Mengapa Sekjen dan Pengurus Partai Buruh Mundur Rame-rame?

Minggu, 28 Jun 2026 - 09:08 WIB

LINTAS AKADEMIKA

“Sekolah Layak, Pendidikan Bermartabat”

Minggu, 28 Jun 2026 - 08:47 WIB