Duh, Negara Rugi Gegara Produk Palsu

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, R Tarto Sudarsono

Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, R Tarto Sudarsono

SUARAMUDA, JAKARTA – Peredaran produk palsu di Indonesia nyatanya mengganggu perekonomian negara. Negara pun rugi gegara produk palsu.

Fakta itu terkuak dalam diskusi jelang berbuka puasa antara Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan (DJBC), dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham (DJKI), Selasa (11/3/2025).

Direktur Eksekutif MIAP, Justiari P Kusumah dalam diskusi menyampaikan, bahwa ia pernah merilis riset bareng Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan tentang peredaran produk palsu bagi perekonomian Indonesia.

Hasil riset pada 2019 itu bunyinya kerugian negara lantaran produk palsu ada di angka Rp 291 triliun.

Produk palsu memang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dampak Produk Palsu

Sementara itu, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara, DJBC, R Tarto Sudarsono, secara tegas mengatakan bahwa ada 6 dampak negatif pelanggaran HKI. Tarto memberi contoh tentang obat dan kosmetik palsu.

“Pelanggaran HKI yang pertama punya dampak pada kesehatan,” kata Tarto.

Dampak yang kedua adalah keselamatan konsumen. Pada dampak yang kedua, contoh yang diambil adalah pemalsuan spare part atau suku cadang kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Divonis 10 Tahun, Nadiem Ajukan Banding: Singgung Kriminalisasi hingga Uang Rp809 Miliar

Dampak negatif ketiga pelanggaran HKI adalah menurunkan minat masyarakat berinovasi dan berkreasi.

Dampak negatif keempat pelanggaran HKI adalah menurunkan reputasi dan citra merek yang dipalsukan.

Selanjutnya, dampak negatif kelima dari pelanggaran HKI adalah lunturnya kepercayaan terhadap negara dengan catatan banyak pada pelanggaran HKI.

“Dampak negatif keenam adalah pelanggaran HKI bisa menjadi sarana pencucian uang, perluasan gerakan organisasi kriminal, hingga terorisme,” pungkas R Tarto Sudarsono. (Primus)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor
Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan
Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan
Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap
Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya
DPR Pertanyakan Rencana 200 Juta Rekening: Yang Belum Punya Rekening Cuma 15,3 Juta
Bukan Cuma Urusan Pemerintah, IFSRC Buka Jalur Baru Diplomasi Indonesia–Tiongkok
GCI dan Masa Depan Hubungan Indonesia–Tiongkok Dibahas di Jakarta
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:25 WIB

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Minggu, 20 September 2026 - 22:54 WIB

Pergantian Posisi di JP Group dan Perhatian terhadap Energi Terbarukan

Minggu, 20 September 2026 - 09:39 WIB

Parpol Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Merasa Dijegal hingga Tuduh Koalisi Arogan

Jumat, 18 September 2026 - 16:42 WIB

Pajak Seller Marketplace Segera Dipungut, Seller Online Perlu Siap-siap

Jumat, 18 September 2026 - 09:01 WIB

Saat Tari Piring Bertemu Tarian Mandarin, IFSRC Bawa Diplomasi Indonesia–Tiongkok ke Panggung Budaya

Berita Terbaru

Bendera Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar. (Ilustrasi: Pinterest)

KABAR NUSANTARA

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP dan Golkar Mengekor

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:25 WIB

Sumber foto: sindonews.com

KILAS GLOBAL

BRICS Masih Jadi Magnet Negara Berkembang, 45 Negara Pengen Gabung!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:09 WIB