Begini Aturan Bikin RT Baru di Semarang, Simak!

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ketua RT/ sumber: disway

Ilustrasi Ketua RT/ sumber: disway

SUARAMUDA, SEMARANG — Baru-baru ini Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025.

Aturan tersebut disusul dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam perwal tersebut, diatur pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMK.Terkait pembentukan RT diatur minimal 70 kepala keluarga (KK).

Dilansir Tribun Jateng, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto menekankan, perwal tersebut mengatur pembentukan untuk RT yang baru.

Hal itu tertera jelas pada perwal bahwa aturan itu untuk RT di luar RT yang telah ada, penggabungan RT atau bagian RT yang bersanding, dan pemecahan satu RT menjadi dua atau lebih dalam satu wilayah.

Baca Juga :  Layanan Sertifikasi Halal di Pasar Waru Ramai Dikunjungi Pelaku Usaha

“Kalau mau membentuk RT baru harus memenuhi syarat 70 KK,” tandas Noegroho. (Red)

Follow WhatsApp Channel suaramuda.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dwi Sangita: Kongres XX IPPNU Harus Jawab Tantangan Pelajar Perempuan
Ketua IPPNU Jateng: Ratusan Kader Dikerahkan untuk Matangkan Persiapan Kongres XX di Kendal
Pantura Jateng Mau Dipagari Tanggul Raksasa, Tapi Bukan Cuma Beton!
Amelia Anggraini Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Ketahanan Masyarakat di Era Digital
Harmoni Dakwah dan Seni Inklusif: BAZNAS RI Bersama Yayasan Kiblat Abinaya Semai Harapan Baru bagi Disabilitas dan Kaum Marjinal Sukoharjo
Wujudkan Inklusi Sosial Tanpa Sekat, BAZNAS RI dan Yayasan Kiblat Abinaya Gagas Pembinaan Edutainment bagi Kaum Marjinal Sukoharjo
Wali Kota Semarang Resmikan TPU Pancasila Dukung FKUB Kota Semarang Jaga Toleransi Hingga Akhir Hayat
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan: Menjaga Persatuan, Merawat Perdamaian
Berita ini 46 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dwi Sangita: Kongres XX IPPNU Harus Jawab Tantangan Pelajar Perempuan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Ketua IPPNU Jateng: Ratusan Kader Dikerahkan untuk Matangkan Persiapan Kongres XX di Kendal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Pantura Jateng Mau Dipagari Tanggul Raksasa, Tapi Bukan Cuma Beton!

Selasa, 29 September 2026 - 14:05 WIB

Amelia Anggraini Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Ketahanan Masyarakat di Era Digital

Selasa, 29 September 2026 - 09:45 WIB

Harmoni Dakwah dan Seni Inklusif: BAZNAS RI Bersama Yayasan Kiblat Abinaya Semai Harapan Baru bagi Disabilitas dan Kaum Marjinal Sukoharjo

Berita Terbaru

Salah satu destinasi wisata di Pulau Bali. (Gambar: pinterest)

KABAR NUSANTARA

Bali Jadi Tuan Rumah New Asia Forum, Indonesia Bidik Investor Kelas Kakap

Minggu, 11 Okt 2026 - 08:02 WIB