SUARAMUDA.NET, SEMARANG — Mahasiswa tak cukup hanya aktif berorganisasi. Mereka juga perlu memahami cara menyusun aturan, mengawal kebijakan, dan memperjuangkan aspirasi secara bertanggung jawab.
Semangat inilah yang dibawa Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melalui Training Legislatif, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kedokteran Kampus 2 Unwahas ini mengusung tema “Legislator Muda Kolektif-Kolegial: Membangun Generasi Kritis, Demokratis, dan Kompeten dalam Perancangan Undang-Undang yang Komprehensif.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Training tersebut menjadi ruang belajar bersama bagi mahasiswa untuk memahami proses legislasi, mulai dari menyusun dan menelaah peraturan organisasi hingga membangun tata kelola lembaga dan mengambil keputusan secara demokratis.
Tak hanya melibatkan mahasiswa Unwahas, kegiatan ini juga menggandeng Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Semarang Raya, SEMA, BPM, serta DPM Banyumas Raya sebagai bagian dari konsolidasi antarlembaga legislatif mahasiswa.
Sebanyak 18 kampus turut mengirimkan perwakilan. Peserta terdiri atas ketua dan pengurus SEMA, DPM, serta BPM dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah, termasuk perwakilan DPM fakultas di lingkungan Unwahas.
Kolaborasi lintas kampus ini diharapkan menjadi ajang bertukar pengalaman, menyamakan perspektif, dan memperkuat jejaring mahasiswa yang bergerak di bidang legislasi.
Mahasiswa Bukan Sekadar Objek Kebijakan
Rektor Unwahas, Prof. Dr. Ir. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM., membuka kegiatan tersebut. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Dr. Mohammad Saleh, S.T., S.H., M.En., hadir sebagai keynote speaker. Turut hadir Kepala Subbagian Kemahasiswaan Bidang Minat, Bakat, dan Organisasi Mahasiswa, Faris Zaini Mubarok, S.Sos.I., M.M.
Rangkaian acara diawali dengan penampilan Tari Jingle Unwahas, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Unwahas. Setelah sambutan ketua panitia, Cindy Arifiani, dan Ketua DPM Unwahas Achmad Khalis Rabbani, acara dilanjutkan dengan sambutan rektor serta pemaparan keynote speaker.
Dalam sambutannya, Khalis mengingatkan bahwa kehidupan kampus bukan sekadar soal mengikuti perkuliahan dan meraih gelar. Mahasiswa juga perlu membangun kapasitas intelektual, karakter, dan kemampuan berorganisasi.
Menurutnya, kecerdasan akademik perlu berjalan beriringan dengan kedalaman spiritual dan akhlak. Organisasi kemahasiswaan menjadi salah satu ruang untuk melatih kepemimpinan, komunikasi, serta membangun jejaring.
Khalis menegaskan, DPM Unwahas memiliki peran strategis sebagai penghubung aspirasi mahasiswa dengan kebijakan kampus, sekaligus memperkuat sinergi ant organisasi kemahasiswaan.
Dalam proses legislasi kampus, mahasiswa tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan. Mereka juga perlu ditempatkan sebagai mitra strategis dalam mendorong kemajuan perguruan tinggi.
Ia juga mengajak mahasiswa Unwahas membawa tiga keunggulan, yakni unggul dalam keilmuan, karakter Aswaja An-Nahdliyah, dan khidmah atau semangat pengabdian.
Keunggulan keilmuan menjadi bekal untuk menelaah dan menyusun aturan secara cermat. Karakter Aswaja An-Nahdliyah mendorong lahirnya kebijakan yang moderat, toleran, adil, dan mengutamakan kemaslahatan.
Sementara itu, semangat khidmah memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat memberikan manfaat bagi warga kampus dan masyarakat.
Khalis menutup sambutannya dengan semboyan, “Bergerak Bersama, Berkarya untuk Almamater.”
Belajar Membaca Aturan hingga Memperjuangkan Aspirasi
Training Legislatif menghadirkan pemateri dari Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua PERMADANI DIKSI KIP-K Nasional.
Materi dibagi menjadi dua sesi yang dirancang untuk memperkuat kemampuan peserta dalam memahami regulasi sekaligus menjalankan fungsi representasi mahasiswa.
Sesi pertama bertajuk “Membaca dan Memahami Aturan sebagai Fondasi Legislator Kritis.” Pada sesi ini, peserta belajar membaca, menafsirkan, dan mengkritisi produk hukum, baik peraturan daerah maupun peraturan di lingkungan kampus.
Peserta diajak memahami cara menelaah regulasi secara sistematis, mengidentifikasi potensi konflik antaraturan, serta melihat dampak kebijakan terhadap mahasiswa.
Pengalaman DPRD dalam membahas dan mengesahkan peraturan daerah juga menjadi bahan pembelajaran yang dapat diadaptasi dalam proses legislasi kampus.
Sesi kedua mengangkat tema “Menyuarakan Kepentingan Mahasiswa dan Membangun Kerja Sama Antarlembaga.”
Pembahasan berfokus pada strategi menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan, baik di dalam maupun di luar kampus. Peserta juga mempelajari etika negosiasi, penyusunan argumen berbasis data, dan cara membangun komunikasi yang persuasif.
Tak kalah penting, mahasiswa didorong memperkuat kerja sama dengan DPM, BEM, organisasi kemahasiswaan, hingga lembaga legislatif daerah.
Jejaring tersebut dapat menjadi modal untuk memperluas ruang dialog dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam pembahasan kebijakan.
Dari Pengawasan Menuju Kolaborasi
Lebih dari sekadar belajar menyusun peraturan, Training Legislatif juga membawa pesan tentang pentingnya budaya demokrasi di lingkungan kampus.
Pendidikan legislasi tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan teknis, tetapi juga melatih mahasiswa untuk berdiskusi, bermusyawarah, menyampaikan argumen, dan mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pendekatan kolektif-kolegial, DPM diharapkan tidak berhenti pada fungsi pengawasan yang administratif. Lembaga legislatif mahasiswa juga perlu membangun hubungan kerja yang setara dan konstruktif dengan lembaga eksekutif mahasiswa.
Kolaborasi tersebut bukan berarti menghilangkan fungsi kontrol. Sebaliknya, hubungan antarlembaga yang sehat dapat memperkuat tata kelola organisasi sekaligus menjaga agar kebijakan tetap berpijak pada kepentingan bersama.
Kemampuan berpikir sistematis, analitis, dan kritis juga menjadi modal penting bagi mahasiswa untuk merancang regulasi yang tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga relevan dengan kebutuhan warga kampus.
Bagi DPM Unwahas, Training Legislatif merupakan bagian dari kaderisasi intelektual untuk menyiapkan mahasiswa yang mampu menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab.
DPM memiliki peran menjembatani aspirasi, mengawal kebijakan kemahasiswaan, serta mendorong tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, DPM Unwahas berharap dialog antara mahasiswa dan pemangku kepentingan semakin terbuka. Pertukaran pengalaman antarkampus juga diharapkan memperkuat kualitas legislasi sekaligus mempererat konsolidasi lembaga legislatif mahasiswa di Semarang Raya dan Banyumas Raya.
Pada akhirnya, demokrasi kampus tidak cukup hanya ditopang oleh keberadaan organisasi dan seperangkat aturan. Demokrasi membutuhkan mahasiswa yang memahami persoalan, berani menyampaikan aspirasi, mampu bekerja sama, dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil. (Red)















Komentar